Selain itu mencari biaya secara mandiri dengan menjual karya sebagai produk dari hasil forum KKG. Pembuatan karya dikomersilkan kepada wali peserta didik dan juga instansi yang memerlukannya guna pengembangan proses pembelajaran.

MOJOAGUNG, MSP -Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan adalah peran aktif tenaga pendidik. Oleh karena itu dapat dikatakan guru merupakan ujung tombak untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui perannya di dalam proses pembelajaran. Permasalahan pokok yang dihadapi pemerintah berkaitan dengan guru adalah berkenaan mengenai masalah kuantitas dan kualitas guru.

Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang–Undang tersebut berimplikasi terhadap peningkatan mutu dan kompetensi guru. Dalam meningkatkan mutu pendidikan, peran kepala sekolah, guru beserta seluruh staf sangatlah penting. Semua elemen tersebut menjadi sebuah kesatuan yang harus saling bersinergi satu sama lain. Sehingga muncullah kelompok-kelompok kerja di setiap jenjangnya.

Untuk kelompok kerja guru SD menamakan mereka sebagai Kelompok Kerja Guru (KKG), guru mata pelajaran SMP dikenal dengan Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), kepala sekolah SD disebut Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan kepala sekolah SMP yakni Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Semua memiliki tujuan sama, yaitu menjadi wadah bagi pelaku dunia pendidikan agar bisa saling menjalin komunikasi dengan baik.

“Tidak lain adalah, agar informasi terupdate bisa langsung tersebar dan pergerakan dalam menanggapi suatu kendala bisa berjalan cepat,” tutur Ketua K3S Kecamatan Ngoro, Astho Prayitno, S.Pd.

Guna mempersiapkan orang-orang berkompeten dalam dunia pendidikan, masing-masing kelompok pasti memiliki program kerja. Semua kegiatan berpedoman pada agenda Dinas Pendidikan agar tidak saling berbenturan. Programnya pun mengembangkan dari apa yang telah didapat dari dinas, lalu disebarkan kepada setiap koordinator wilayah (korwil). K3S dan MKKS berupaya untuk membina sesama kepala sekolah agar mampu membimbing serta mengawasi kinerja guru, sedangkan KKG serta MGMP sangat berperan pada peningkatan kompetensi masing-masing guru.

Sekretris Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Dr. Pri Adi, MM. menambahkan, “Jika dalam praktiknya terdapat pergerakan yang statis, seorang guru tidak menginginkan perubahan melalui pengembangan diri dalam forum. Bawasannya KKG merupakan organisasi mandiri yang dalam pergerakannya tidak dapat dipaksakan. Karena pada dasarnya pemerintah daerah tidak memberikan anggaran khusus bagi organisasi ini. Oleh karenannya melakukan patungan (iuran) sebagai pendukung berjalannya proses pengembangan mutu.”

Selain itu mencari biaya secara mandiri dengan menjual karya sebagai produk dari hasil forum KKG. Pembuatan karya dikomersilkan kepada wali peserta didik dan juga instansi yang memerlukannya guna pengembangan proses pembelajaran. Royalti yang dihasilkan dari penjualan karya, dipergunakan kembali untuk kemakmuran anggota dan juga pengembangan kualitas guru dalam dunia pendidikan.

“Kami senantiasa mengadakan kegiatan MGMP bersama anggota, baik negeri maupun swasta. Tidak terbatas pada kegiatan peningkatan kompetensi guru saja, 3 tahun terakhir kami mengadakan lomba cerdas cermat Matematika tingkat MGMP. Sehingga prestasi pencapaian peserta didik, bisa menjadi tolak ukur keberhasilan guru mereka dalam memberikan pembelajaran di kelas,” tambah Ketua Forum MGMP SMP Matematika, Edy Purnomo, S.Pd., MM.

Hasil dari kegiatan-kegiatana tersebut sangat berimbas kepada peserta didik, sebab mereka lah yang merasakan hasil implementasi dari segala pelatihan guru maupun kepala sekolah. Rasanya koordinasi antara semua aktor pendidikan harus selalu terjaga, sehingga bisa membantu salah satu anggotanya yang menghadapi permasalahan.

Ketua MKKS SMP Swasta, Drs. Mohammad Suyuti, S.Pd memaparkan, “Dalam kinerjanya MKKS bertugas mengkoordinir kegiatan, termasuk pelaksanaan semester dan kenaikan kelas. Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan pengembangan profesi guru.”

Ketika mengkoordinir pelaksanaan semester tidak berati bahwa semua aspek yang berkaitan dengan semester lantas menjadi urusan MKKS. Urusan penyusunan dan penggandaan naskah, misalnya, MKKS mempunyai kewajiban melaksanakannya hanya kalau ada permohonan dan permintaan dari para kepala sekolah berdasarkan usulan dari guru-guru terkait. Penyusunan soal merupakan hak dan otoritas penuh para guru baik itu dalam ulangan harian, ulangan semester, maupun ulangan kenaikan kelas.

“Namun demikian apabila para guru menghendaki agar terjadi kesamaan dalam penyusunan soal maka MKKS bisa membantu mengkoordinirnya,” tambah Mohammad Suyuti.

MKKS dalam melaksanakan tugasnya tidak bekerja sendiri. Khusus untuk penyusunan soal sebagaimana dibahas diatas MKKS bekerjasama dengan MGMP yang notabene adalah kumpulan para guru-guru mata pelajaran. MGMP bertugas menyusun soal dan MKKS yang akan menggandakannya.

Sinergi yang baik antara MKKS dan MGMP akan membawa dampak yang baik pula dalam pengembangan profesi guru. Sinergi oleh MKKS juga ditujukan kepada pihak Dinas Pendidikan. Sinergi ini dalam bentuk penentuan kalender akademik pelaksanaan tes termasuk berapa lama waktu jeda dan libur yang dibutuhkan setelah tes selesai dilaksanakan.

“MKKS juga berperan dalam mengembangkan jaringan. Berbagai upaya perlu ditempuh agar para kepala sekolah dan guru mempunyai variasi kegiatan yang bermuara pada peningkatan profesionalitas guru. Kerjasama dengan pihak swasta (sponsor) dan lembaga-lembaga independen bisa dilakukan dalam rangka mengemban misi memberdayakan para guru,” ujar laki-laki berpeci tersebut.

Hal ini bisa dilakukan karena MKKS mempunyai kewenangan dalam menentukan program-program terbaik bagi para guru. Fasilitas terhadap guru baik berupa pelatihan maupun kegiatan-kegiatan lainnya bisa memberikan harapan terhadap peningkatan profesionalitas para guru yang menjadi dambaan bagi semua.

Selain itu, penyelenggaraan sekolah saat ini terdapat tantangan kritis yang perlu mendapat perhatian kepala sekolah. Proses mengayuh perubahan dalam menentukan tujuan, mempengaruhi, menggerakan, membimbing, memberdayakan guru memerlukan kapasitas kepemimpinan yang perlu ditingkatkan secara terus menerus agar efektif dalam menghadapi tantangan seperti meningkatkan kompetensi guru dengan prioritas pada penguatan pengetahuan pedagogik dan profesional, di antaranya, beraktivitas dalam program guru pembelajar; mendukung keberhasilan implementasi K13; serta mengembangkan kaya tulis ilmiah.

Merujuk pada konsep yang sudah tersaji, maka kapasitas kepemimpinan kepala sekolah sebagaimana yang diperlukan untuk menyelesaikan berbagai tantangan tersebut, maka kerja sama kepala sekolah dalam forum MKKS perlu dikembangkan bersama. Pada forum ini kepala sekolah dapat meningkatkan perhatian, tidak hanya dalam meningkatkan kapasitasnya sebagai pemimpinnya dalam mengarahkan kegiatan para guru melalui forum MGMP.



“Oleh karena itu diharapkan bagi sekolah yang belum tergabung dalam MKKS segeralah menggabung. Terlebih pada sekolah-sekolah yang tergolong masih baru. Ini bertujuan agar nantinya sekolah tidak tertinggal informasi bahkan kegiatan-kegiatan lainnya,” tutup Mohammad Suyuti. ■aditya eko/fakhruddin
Lebih baru Lebih lama