Penjaminan mutu pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.

JOMBANG, MSP – Sekolah sebagai penyedia jasa utama dalam bidang pendidikan tentunya perlu memberikan jaminan kepada pengguna bahwa memiliki kualitas yang baik dan terukur sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu adalah untuk memastikan penyelenggaraan oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Dilansir dari situs dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Penjaminan mutu pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.

Sejak tahun 2016, hasil dari penilaian SPMI diwujudkan dalam rapor Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) yang diakses melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing atau melalui alamat https:/pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Hasil rapor PMP tersebut didapatkan dari pengisian instrumen evaluasi diri yang berisi pertanyaan-pertanyaan tentang pencapaian lembaga dalam pelaksanaan delapan standar pendidikan nasional.

“Oleh sebab itu kepala sekolah, guru, peserta didik dan komite merupakan unsur SPMI saat mengisi instrumen penilaian PMP diharapkan untuk jujur agar nilai yang keluar pada rapor PMP dapat sesuai dengan kenyataan,” ungkap Fasilitator Daerah Kabupaten/Kota SPMI, Drs. Sucipto, M.M saat ditemui di sela-sela Pelatihan SPMI Jenjang Sekolah Dasar Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Tahun 2018, Selasa (20/3).

Ditambahkan Sucipto setelah lembaga mengetahui nilai yang tercantum dalam rapor PMP, lembaga diharapkan untuk melakukan siklus SPMI. Siklus SPMI ini dimulai dari pemetaan mutu pendidikan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan yang dimiliki lembaga berdasarkan hasil rapor PMP. Setelah melakukan pemetaan pendidikan dilakukan perencanaan pemenuhan mutu. Perencanaan pemenuhan mutu ini berisi tentang rancangan program serta jenis kegiatan beserta dengan segala keperluan yang dibutuhkan. Selanjutnya dilaksanaan pelaksanaan pemenuhan mutu yang merupakan aksi dari perencanaan pemenuhan mutu. Saat proses pelaksanaan, Sucipto mengingatkan agar tidak melupakan pemenuhan bukti-bukti fisik. Setelah dilakukan pelaksanaan, dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang tentunya menilai sejauh mana capaian dari pelaksanaan perencanaan program.

“Sebenarnya setelah tahap monev masih ada tahapan menciptakan standar baru. Namun tahapan ini dilakukan jika dari monev menunjukkan hasil yang sangat baik, lembaga sudah mampu memenuhi delapan standar yang ada. Namun sampai saat ini masih belum ada yang dapat memenuhi jadi hanya sampai pada tahapan keempat saja. Keempat tahapan ini diharapkan untuk dilakukan secara berulang. Sehingga lembaga dapat semakin meningkatkan standar dan mutunya dalam pelayanan pendidikan,” ungkap Sucipto.

Peserta Pelatihan SPMI Jenjang SD Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Tahun 2018, Astho Prayitno, S.Pd mengaku bahwa pelatihan SPMI yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang adalah hal yang bagus. Karena materi yang diberikan merupakan hal yang dibutuhkan oleh lembaga. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan masing-masing lembaga segera melakukan tahapan yang telah dijelaskan sehingga dapat segera mengetahui kelebihan dan kekurangan di masing-masing kemudian ditindaklanjuti dengan menentukan langkah-langkah atau program yang akan dilakukan untuk memperbaiki kekurangan hasil temuan saat pemetaan.

Ditambahkan oleh Drs. Markadi yang juga menjadi peserta pelatihan SPMI, diharapkan keterlibatan pemerintah dalam pemenuhan kekurangan yang tidak bisa dipenuhi oleh lembaga sendiri seperti kekurangan pendidik dan tenaga kependidikan dapat terealisas. Namun senada dengan yang disampaikan Astho Prayitno, kedepannya lembaga akan makin baik karena telah melakukan pemetaan untuk mengetahui permasalahan yang ada pada lembaga.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Drs. Jumadi, M.Pd mengatakan bahwa Pelatihan SPMI Jenjang SD yang berlangsung di Aula 2 Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang bertujuan untuk memberikan wawasan atau pandangan kepada kepala sekolah dan guru dalam pemenuhan standar nasional pendidikan. Selain itu dapat memberikan pandangan juga kepada kepala sekolah dalam menentukan program akan berapa lama yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi delapan standar pendidikan yang ada.

“Adanya evaluasi dan pemetaan, sekolah akan dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan yang dimiliki kemudian dapat merencanakan program guna menyelesaikan kekurangan yang ada. Jika ada kekurangan dari sekolah itu tidak mampu ditangani sendiri, dapat dilaporkan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Selajutnya menjadi rekomendasi untuk menentukan kebijakan yang akan diambil untuk membantu menangani kekurangan tersebut,” jelas Jumadi. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama