Isi Perdes tidak hanya ditujukan kepada pabrik semata, di dalamnya juga berisi tentang himbauan kepada masyarakat supaya tidak membuang semua jenis sampah, penindakan kepada pembuang sampah dan himbauan lain yang mengarah kepada masyarakat agar peduli terhadap kelangsungan sungai.

JOMBANG – Pencemaran sungai menjadi permasalahan umum di setiap wilayah, begitu juga di Kabupaten Jombang. Hal itu dikarenakan seiring pertumbuhan sektor industri semakin meningkat dan otomatis pabrik baru pun kian banyak. Selama pabrik beroprasi membuat sebuah produk, peralatan di dalam pabrik tentunya menggunakan bahan kimia dan menghasilkan sebuah limbah baik cair maupun kering.

Hanya saja pembuangan limbah yang dialirkan ke sungai, akan langsung berdampak pada kelestarian sungai. Secara berkala air sungai akan mengalami pencemaran dan imbasnya ekosistem di dalamnya pun ikut terganggu. Paling buruk dampaknya terjadi kerusakan ekosistem hingga membuat segala biota didalmnya punah perlahan.

“Sebelum melakukan operasional, sebuah pabrik baru tentunya harus menyelesaikan semua perizinan terkait menyangkut berbagai hal yang memengaruhi lingkungan sekitarnya. Demikian pembuangan limbah di aliran sungai, pemilik harus mengantongi izin tentang pembuangan air limbah ke sumber air. Tujuan dari semua perizinan adalah sebagai wujud dari suatu bentuk instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sebagaimana tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” papar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Dwi Ariyani.

Adanya kebijakan diperuntukkan supaya pabrik tidak hanya mau membuang limbah saja, tetapi juga harus bersedia memikirkan serta mengambil satu tindakan penanganan limbah yang dialirkan ke sungai sebagai penyeimbang cairan. Sebagai contoh yang kerap dilakukan beberapa pabrik yakni melakukan proses pensterilan cairan terlebih dahulu ataupun menambah kadar air pada saat pembuangan limbah atau biasa di sebut penggelontoran air.

Proses tersebut tentunya dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan jumlah berapa kali proses yang sama itu dilaksanakan. Sebagai sebuah pabrik selaku pelaku industri harus menerima konsekuensi-konsekuensi serupa agar tidak merugikan lingkungan di sekitarnya. Walaupun sedikit banyak dampak negatifnya tetap dirasakan masyarakat secara langsung.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komunitas Santri Jogo Kali, Fathur Rahman, “Jumlah pabrik yang terus bertambah pasti diikuti persentase limbah yang meningkat. Oleh sebab itu permasalahan pencemaran sungai di Jombang sepertinya sudah menjadi turun temurun di setiap tahunnya. Terutama saat musim giling tebu tiba, di waktu tertentu air sungai yang berdekatan dengan pabrik akan menimbulkan aroma cukup menyengat, berwarna keruh dan berasap seperti air panas.”

Bahkan, tambah aktivis lingkungan tersebut, demi menjaga kelestarian sungai, beberapa desa di Jombang sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang membahas hal itu. Salah satunya Desa Sengon, Kecamatan Jombang yang sedang dalam tahap penyusunan.

Isi Perdes tidak hanya ditujukan kepada pabrik semata, di dalamnya juga berisi tentang himbauan kepada masyarakat supaya tidak membuang semua jenis sampah, penindakan kepada pembuang sampah dan himbauan lain yang mengarah kepada masyarakat agar peduli terhadap kelangsungan sungai.

“Dari sekian persen penyebab pencemaran sungai, manusia tetap menjadi aktor utama yang kerap membuang sampah di sungai. Sebab setiap hari sampah rumah tangga selalu ditemukan menghiasi permukaan sungai,” tangguh laki-laki berkacamata tersebut. fakhruddin
Lebih baru Lebih lama