Dalam realita, pernikahan dini memiliki berbagai dampak. Pernikahan dini yang didasarkan pada keterpaksaan, kedua pihak pasangan yang juga belum siap secara mental dan ekonomi hingga psikologis yang masih labil cenderung belum matang, mudah terpancing emosi membuat kondisi rumah tangga pada pernikahan dini rentan konflik hingga kekerasan.

JOMBANG – Pada tahun 2018 untuk kelima kalinya Kabupaten Jombang memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak (KLA). KLA merupakan kabupaten atau kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Namun berdasar data yang dihimpun dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Jombang, pada bulan Agustus 2018 tercatat 175 orang atau sebesar 11,15% penduduk wanita Jombang melakukan pernikahan dini (menikah di bawah usia 20 tahun).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten (DPPKB) Kabupaten Jombang, Senen, S.Sos., M.Si menyikapi bahwa kondisi tersebut masih tergolong dalam ambang wajar. Karena dilihat dari berbagai aspek, mencapai persentase nol persen untuk pernikahan dini dirasa tidak mungkin. Hal yang dapat dilakukan adalah menjaga persentase kasus tidak semakin bertambah setiap tahunnya.

“Beberapa faktor yang memicu masih terjadinya pernikahan dini itu diantaranya adalah adat atau tradisi warga terutama yang bertempat tinggal di pinggir kota, rendahnya pendidikan serta keterbatasan ekonomi orang tua yang kemudian lebih memilih menikahkan anaknya supaya tidak membebani keluarga juga bisa menjadi penyebab,” terang Senen.

Dalam realita, pernikahan dini memiliki berbagai dampak. Pernikahan dini yang didasarkan pada keterpaksaan, kedua pihak pasangan yang juga belum siap secara mental dan ekonomi hingga psikologis yang masih labil cenderung belum matang, mudah terpancing emosi membuat kondisi rumah tangga pada pernikahan dini rentan konflik hingga kekerasan. Sehingga dari pengalaman dan cacatan angka perceraian akibat pernikahan dini cukup tinggi.

Psikolog RSUD Jombang Psikolog RSUD Kabupeten Jombang, CH. Widayanti, M.Si., M.Psi menjelaskan, “Pada orang dengan pribadi tertutup (introvert) akan cenderung menarik diri. Sementara pribadi terbuka (ekstrovert) cenderung langsung melampiaskam emosi seperti melempar atau membanting barang, bahkan sampai mencekik anaknya.”

Ditambahkan Yanti, sapaan akrab Widayanti selain pengaruh berpengaruh pada psikologis pernikahan dini tentunya juga berpengaruh pada fisik pelakunya. Pada usia di bawah 20 tahun sel-sel leher rahim pada perempuan belum sepenuhnya matang, rentan terpapar human papiloma virus (HPV), pertumbuhan sel yang menyimpang juga rentan menimbulkan kanker. Ibu muda memiliki risiko tinggi mengalami kematian saat melahirkan, prematuritas (lahir belum waktunya) besar kemungkinan mengalami cacat bawaan, fisik maupun mental.

Agar kasus pernikahan dini tidak semakin meningkat di wilayah Kabupaten Jombang, DPPKB melakukan berbagai upaya. Diantaranya memberikan pembinaan rutin di setiap kecamatan melalui Program Tri Bina yang terbagi atas program Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja dan Bina Lanjut Usia (Lansia).

“Dalam program Bina Keluarga Remaja yang menjadi fokus kendali terkait dengan pernikahan dini. Artinya, kegiatan ini memberikan edukasi kepada orang tua yang memiliki anak remaja menuju dewasa agar tidak menikahkan anaknya terlalu muda,” ungkap pria asal Kediri tersebut.

Selain Program Tri Bina juga terdapat program Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang berfokus pada reproduksi remaja disampaikan oleh para kader Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB) yang tersebar di wilayah desa serta juga bekerjasama dengan sekolah di lingkungan tersebut. Juga ada Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi (PIKAR) yang diberikan di lembaga atau sekolah maupun lingkungan masyarakat. Kegiatan ini menyuguhkan 86 jenis kegiatan, yang terbentuk dari masyarakat. Tersebar di beberapa wilayah kecamatan dengan jumlah 76 lembaga masyarakat dan 15 di sekolah.

“Melalui wadah ini dari beragam permasalahan terkait dengan persoalan kependudukan mampu terantisipasi. Karena sasaran utama ialah remaja, selanjutnya pernikahan dini serta masalah narkoba dan pergaulan bebas atau seks bebas, termasuk bagaimana remaja tidak merokok,” ungkap Senen.

Dengan beragam program, sosialisasi, hingga penyuluhan remaja akan memiliki pemahaman mendalam. Sedari dini remaja mendapatkan informasi akan semakin mudah antisipasi dilakukan. Disamping itu, terlepas dari tradisi, pendidikan, dan ekonomi, orang tua memegang peranan penting untuk mencegah potensi pernikahan dini akibat pergaulan bebas.

Orang tua harus mampu memberikan perhatian juga pengawasan dari faktor canggihnya teknologi saat ini. Komunikasi dengan anak ketika sudah beranjak dewasa hingga tidak ada rahasia apapun dari orang tua dan anak juga perlu dibangun dengan baik oleh orang tua. Melalui komunikasi ini juga sebaiknya disisipkan pendalaman secara spiritual agar selalu menjaga norma-norma keagamaan dalam pergaulan.

Dari segala kebijakan dan beragam program yang dirintis, Senen mengaku bahwa program wajib belajar 12 tahun yang diterapkan oleh pemerintah juga harus didukung sepenuhnya. Dengan fokus pada pendidikan diharapkan keputusan untuk menikah muda dapat ditunda.

“Selain itu, semoga revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera terlaksana sehingga batasan minimal usia pernikahan dari minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki bisa dinaikkan menjadi minimal 20 tahun untuk perempuan dan 22 tahun,” harap Senen.

Kekerasan Seksual, Berbeda Penanganan

Selain kasus pernikahan dini, kasus kekerasan seksual pada anak juga menjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Berdasar data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jombang menyebutkan dari 92 kasus yang melibatkan perempuan dan anak, 42 kasus diantaranya merupakan kasus pelecehan seksual yang masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Kepala DPPA Kabupaten Jombang, NRD Nur Kamalia, SKM, M.Si menjelaskan ketika terjadi kasus kekerasan seksual utamanya yang menyangkut pada anak yang harus dilakukan tentunya adalah mengawal penanganan kasus hingga tuntas. Tidak hanya terkait masalah hukumnya, tetapi juga terhadap rehabilitasi psikososialnya.

“Untuk beberapa kasus banyak dilakukan hipnoterapi untuk membantu menenangkan psikologis korban. Kemudian memberikan pendampingan, dengan memberikan kekuatan bahwa dia bisa kembali dengan tujuan memberikan motivasi bahwa dia tetap bisa sukses,” ujar Nur Kamalia saat ditemui di kantornya.

Perempuan berhijab ini menambahkan dalam pendampingan terhadap korban kekerasan seksual, selain memang harus menyembuhkan trauma akan kejadian yang telah menimpanya juga harus membantu korban untuk tetap bisa menggapai cita-citanya, memfasilitasi hingga bisa kembali ke sekolah (karena rata-rata korban kekerasan seksual anak masih pada usia sekolah)

Bagi korban perkosaan, pencabulan, atau persetubuhan yang telah hamil jika anak yang dikandung telah dilahirkan, korban harus kembali sekolah sebelumnya atau dipindahkan. Pilihan pindah sekolah dipilih lebih karena antisipasi agar tidak muncul berita yang dapat menyebabkan mental anak (korban) down sekaligus untuk memutus rantai hubungan korban dengan pelaku atau lingkungan kejadian dengan catatan kejadian yang menimpanya bisa menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi kembali.

Meski bisa kembali ke sekolah menjadi tujuan utama dari proses rehabilitasi korban kekerasan seksual, tetapi tidak menutup kemungkinan anak diarahkan pada pendidikan di jalur nonformal melalui Kelompok Belajar (Kejar) atau diikutkan pada kursus, pelatihan keterampilan.

Menjadi korban kekerasan seksual tentunya menimbulkan dampak terutama pada sisi psikologis. Kejadian yang dialami dapat mendatangkan trauma sehingga korban mengalami hambatan perkembangan terutama psikologisnya. Jika tidak ditangani dengan benar trauma bisa dibawa sampai dewasa meskipun telah mendapatkan pertolongan.

Koordinator Pendampingan dan Pelayanan Woman Care Center (WCC) Jombang, Elmia Haris menjelaskan dalam pendampingan korban kekerasan seksual yang seringkali digunakan adalah metode bermain metode kelompok. Metode bermain selain bisa mencari informasi terkait perasaan yang dialami korban juga bisa mengetahui tingkat trauma. Pendamping akan menganalisis respon terhadap permainan yang diberikan, dari pembicaraan atau dari cara menggenggam mainan. Sementara metode kelompok (support group) bertujuan untuk memberdayakan agar anak tidak menjadi korban lagi kedepannya dengan pemberian wacana juga pengetahuan misalnya terkait kekerasan hingga membangun relasi yang sehat. Dalam metode kelompok, korban dapat saling berbagi pengalaman, membantu dan menguatkan satu sama lain.

“Sebelum masuk dalam tahap tersebut, tentunya pendekatan agar korban mau terbuka pada kita. Bangun kepercayaan dengan korban, orang tua, atau bahkan tetangga. Kita jelaskan dengan baik bahwa pendamping akan membantu korban untuk berdaya dalam menghadapi kasusnya hingga tuntas,” ujar Elmia Haris.

Durasi pendampingan bagi korban juga masing-masing berbeda tergantung trauma korban dan tingkat kerumitan kasus. Elmia mengaku berdasar pengalaman yang pernah dijalaninya bersama tim, pernah menangani kasus dengan pendampingan intens dimana pendamping melakukan kunjungan seminggu sekali dari kunjungan normal yang biasanya dilakukan dua minggu sekali.

Sementara jangka waktu dari awal hingga akhir korban diberikan pendampingan intens berkisar selama enam bulan hingga satu tahun. Ketika korban sudah mulai terlibat dalam metode kelompok, pemantauan oleh pendamping dapat dilakukan dari kegiatan yang dijalani korban disana.

“Untuk mengatasi trauma yang dialami korban, selain psikis terhadap korban tapi juga harus ada dukungan dari orang tua, keluarga, juga lingkungan sekitar. Mereka yang lebih berperan penting,” pesan Elmia Haris.

Widayanti menambahkan, untuk bisa memberikan pendampingan baik korban maupun pelaku, pendamping harus memahami prinsip-prinsip psikologi anak. Apapun bentuk pendampingan perlu diingat dan dipahami 4L yaitu Look, Listen, Love and Link.

Look, yaitu lihat dulu kasusnya, Listen merupakan dengarkan apapun yang disampaikan oleh anak, pahami dan resapi secara seksama jika diperlukan buatlah catatan. Love, lakukan dengan hati bukan karena pamrih, anak sangat sensitif dengan perasaan. Link merupakan jejaring, pendamping harus tahu dan peka apa yang dibutuhkan oleh anak atau fasilitasi kebutuhan anak. Karena belum tentu yang dibutuhkan dari tim pendamping, bisa juga yang dibutuhkam adalah keluarga, ahli atau ptofesional (jika terdapat tanda PTSD maka mau tidak mau harus ahli yang menanganinya, seperti psikolog, psikiater atau bahkan tenaga medis lainnya sesuai dgn keluhan anak).

Agar korban maupun pelaku anak bisa melanjutkan hidupnya yang berkualitas dan bermakna, maka permasalahannya harus diselesaikan terlebih dahulu, mengatasi trauma, memberikan wadah untuk mengekspresikan dan mengapresiasi potensi diri yang dimiliki. Membangun resiliensi anak itu kuncinya. Memberikan bekal bagaimana mereka mengatasi persoalannya, bertahan hidup dan selanjutnua bangkit serta berkarya. chicilia risca / fitrotul aini
Lebih baru Lebih lama