Dilihat dari jumlah total calon pengusul, menunjukkan jika tidak semua guru Pendidikan Agama memperoleh kesempatan berharga ini. 

JOMBANG – Sebagai seorang guru non PNS, profesionalitas bekerja tetap menjadi suatu komitmen tinggi yang harus dipegang teguh saat menjalankan tugasnya. Oleh karenanya pengembangan karir secara terarah dan berkelanjutan perlu dilaksanakan secara berkala, sesuai ketetapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Di penghujung tahun 2018 ini, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memberikan kesempatan terhadap 5.676 guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di jenjang SD dan SMP seluruh Indonesia untuk melakukan inpassing (penyesuaian angka kredit, jabatan serta pangkat setara jabatan fungsional guru PNS). Khusus di Kabupaten Jombang, terdaftar 60 guru dengan pembagian 57 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan 3 Pendidikan Agama Kristen.

“Jumlah tersebut merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta telah dipilah secara langsung oleh sistem berdasarkan prioritas kepemilikan sertifikat pendidik, Nomor Register Guru (NRG), usia dan masa kerja,” papar Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi.

Dilihat dari jumlah total calon pengusul, menunjukkan jika tidak semua guru Pendidikan Agama memperoleh kesempatan berharga ini. Hal ini dapat diketahui melalui data perbandingan antara jumlah seluruh lembaga di Kabupaten Jombang dengan calon pengusul yang tidak sama. Tetapi karena terbatasnya total anggaran dari pemerintah, sehingga harus memilah dan menggunakan skala prioritas.

Guru yang memperoleh kesempatan mengajukan pengusulan, telah diberi nomor berkas sesuai dengan prioritasnya dan dapat dilihat melalui laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing. Ketika telah memperoleh nomor berkas harus segera mengirimkan berkas usulan dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman resmi menggunakan kertas warna hijau.

Apabila membuka laman resmi belum mendapatkan nomor berkas, otomatis belum beruntung dan harus bersabar menunggu kesempatan berikutnya datang kembali. Semua proses pemilihan ataupun penunjukan seluruh mekanisme murni diatur sistem secara online mengacu pada Dapodik.

Laki-laki gemar memancing tersebut menambahkan, “Selanjutnya, pertanyaan paling mungkin dilontarkan guru maupun masyarakat umum lainnya adalah mengenai pelaksanaannya yang baru dilaksanakan sekarang. Hal itu disebabkan oleh perubahan regulasi dari pusat yang terus mengalami pembaharuan di setiap waktu. Sampai akhirnya terpilih sistem online untuk mempercepat proses seleksi serta menghindari kemungkinan keberpihakan antar sesama guru.” fakhruddin
Lebih baru Lebih lama