Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) menerbitkan Formulir Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.

JOMBANG – Di setiap pekerjaan, evaluasi secara berkala perlu dilakukan untuk mengetahui keberhasilan program dan kinerja. Begitu pun dengan kepala sekolah yang juga mengalami penilaian dan evaluasi terhadap capaian dalam memimpin dan mengelola sebuah lembaga.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang dimaksudkan kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Seorang guru dapat menjadi kepala sekolah jika memenuhi persyaratan dan lulus dalam pendidikan serta pelatihan calon kepala sekolah.

Menjelang akhir tahun ini, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) menerbitkan Formulir Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.

Koordinator Pengawas SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Drs. Suhariyanto, M.Si mengungkapkan, “Formulir yang beredar saat ini masih merupakan draft dalam tahapan uji publik dan akan mengalami penyempurnaan. Dibutuhkan masukan dari berbagai pihak agar instrumen yang kedepannya digunakan untuk penilaian kinerja kepala sekolah merupakan instrumen terstandar yang mampu menunjukkan hasil kinerja kepala sekolah dengan representatif.”

Suhariyanto menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Sehingga secara garis besar penilaian kinerja kepala sekolah nantinya tidak akan jauh berdasarkan tiga komponen beban kerja kepala sekolah yang telah diamanatkan dalam Permendikbud 15/2018 dan Permendikbud 6/2018.

“Sembari menunggu instrumen penilaian kinerja yang terstandar tersusun, dihimbau kepada para kepala sekolah untuk mempersiapkan diri. Melalui instrumen kinerja yang terstandar, harapannya dapat juga menghasilkan kepala sekolah yang terstandar,” ujar Suhariyanto.

Senada dengan yang dijelaskan oleh Suhariyanto, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Dr. Pri Adi, MM menyatakan bahwa formulir penilaian yang saat ini beredar masih harus dilakukan penyesuaian terlebih dahulu dengan kondisi di daerah. Format rekapitulasi dan pembobotan masih perlu untuk disesuaikan agar saat digunakan dapat memberikan hasil yang bisa mencerminkan kondisi kinerja kepala sekolah di Jombang.

Berdasarkan Permendikbud 6/2018 seorang kepala sekolah dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai kepala sekolah jika hasil penilaian prestasi kinerja mencapai dengan sebutan paling rendah ‘baik’. Penugasan kepala sekolah dilaksanakan dengan periodisasi dengan masa empat tahun untuk satu periode. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit dua tahun dan paling lama dua masa periode atau delapan tahun dan setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, kepala sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak tiga kali masa periode atau paling lama duabelas tahun. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama