JOMBANG – Kabupaten Jombang menyatakan siap melaksanakan Ujian Nasional (UN) 2020. Salah satu kesiapan tersebut dari pembaruan data yang terdapat di sekolah. Oleh karenanya pada Jumat (6/3) Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengundang SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Jombang untuk melaksanakan validasi data calon peserta UN. Selanjutnya berkas tersebut disahkan dengan kategori Daftar Nominasi Sementara (DNS) UN SMP tahun 2020.

Pendataan yang dilaksanakan sejak Oktober 2019 itu bermuara dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara online yang diteliti kembali kebenarannya. Meski data sudah tersaji dalam Dapodik, kelengkapan dalam bentuk berkas ini dibutuhkan sebagai dokumen yang akan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Yakni, sebagai pra syarat untuk memperoleh Daftar Nominasi Tetap (DNT) tahun 2020.

“Proses ini guna memastikan keakuratan data calon peserta UN sebelum diproses oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai dasar untuk mengambil DNT. Bentuk data yang diverifikasi ialah dokumen fisik yang tercetak rapi,” ungkap Kepala Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko, M.MPd.

Baca Juga: Fotografi dan Peluang Bisnis

Agus Suryo mengilustrasikan, data yang diambil dasarnya dari Dapodik, dengan penulusuran data pada sub menu Bio UN yang dilaksanakan oleh operator sekolah. Hal ini dilakukan untuk memverikasi secara sistem pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) agar tak teridentifikasi ganda. Misalnya, satu NISN dimiliki oleh lebih dari satu anak dengan lokasi yang berbeda jauh. Sehingga NISN tersebut akan melalui verfal. Barulah data peserta didik dapat diproses dan dicetak yang disebut dengan DNS.

“Setiap lembaga yang sudah memiliki DNS perlu melalui serangkaian proses verifikasi sebelum disahkan oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang. Melalui pengawas sekolah, keseluruhan dokumen dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Disdikbud Kabupaten Jombang. Selain itu ditinjau pula dari tahapan verifikasi yang sudah dilakukan mulai dari sekolah melalui paraf serta stempel basah, pertanda sudah mengetahui kepala sekolah setiap lembaga. Ketika dikoreksi sudah lengkap persyaratannya, tahapan kedua membawanya ke sub rayon. Ketua sub rayon melakukan verifikasi. Nah, jika sesuai ketentuan ditandai dengan paraf,” ungkap Agus Suryo.

Berdasarkan praktik oleh operator sekolah juga Disdikbud Kabupaten Jombang, diketahui bahwa NISN berasal dari tanggal lahir calon peserta UN. Beberapa data yang terjaring ini pun memiliki kesamaan, sehingga alat ukur identifikasi selanjutnya menggunakan nama ibu. Jika masih didapati kesamaan data yang muncul tetapi ditinjau dari lokasi sangat berbeda jauh, maka harus diverfal.

Agus Suryo mengemukakan, “Ketika DNS dijumpai masih terdapat permasalahan data, kewenangan masih di wilayah kabupaten. Tetapi pada DNT yang mengalami perubahan atau bahkan belum akurat dari data peserta didik, bentuk penanganannya sudah menjadi kewenangan tingkat provinsi. Prosesnya pihak lembaga didampingi oleh perwakilan struktural terkait dari Disdikbud Kabupaten Jombang yang turut serta ke Dinas Pendidikan Provinsi.”

Menurut penuturan petugas validasi data, Julaeni, S.Pd., M.Pd., berkas yang diverifikasi oleh pengawas diantaranya data peserta didik setiap jenjangnya dan ditunjang surat pengantar dari lembaga serta sub rayon. Jika terdapat peserta didik yang mutasi, maka mecantumkan surat mutasi dengan fotokopi berlegalisir. Selanjutnya piagam akreditasi lembaga Negeri/Swasta, dan izin operasional bagi SMP Swasta.

Seperti diketahui, peserta didik jenjang SMP yang akan mengikuti UN 2020 sebanyak 13.229 orang. Untuk itu diharapkan tidak ada kesalahan data sehingga bisa berjalan lancar dan baik pada setiap prosesnya. Peserta didik juga bisa menuai hasil yang maksimal guna melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.
أحدث أقدم