Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan
pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia adalah juga bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan
pers.
Media siber memiliki karakter khusus
sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara
profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers
bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menetapkan
Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah
segala bentuk media yang menggunakan medium internet, melaksanakan kegiatan
jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Konten Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengunjung/pengguna media siber, antara lain, artikel,
gambar, komentar, suara dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca dan bentuk lain.
Verifikasi dan Keberimbangan
Berita
a. Pada prinsipnya
setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang dapat
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam
butir (a) di atas dikecualikan, dengan ketentuan:
1.
Berita benar-benar
mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
2.
Sumber berita adalah
keterangan dari lembaga resmi dengan mencantumkan identitas sumber secara
jelas.
3.
Subyek berita tidak
diketahui keberadaannya dan atau tidak mungkin diwawancarai.
4.
Berita dapat tetap
dipublikasikan dengan mencantumkan secara jelas upaya verifikasi yang telah
dilakukan. Penjelasan dimuat pada berita yang sama.
5.
Setelah verifikasi
didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan
tautan pada berita yang memuat verifikasi.
Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib
mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Konten Buatan Pengguna yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang ditempatkan secara terang dan
jelas.
b. Media siber
mewajibkan setiap pengunjung/pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
dan melakukan proses log-in terlebih
dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Konten Buatan Pengguna.
c. Dalam proses
registrasi tersebut, pengunjung/pengguna wajib memberi persetujuan tertulis
bahwa Konten Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1.
Tidak memuat konten
bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2.
Tidak memuat konten
yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras,
antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3.
Tidak memuat konten
diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
4.
Media siber memiliki
kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Konten Buatan Pengguna yang
bertentangan dengan persetujuan.
5.
Konsekuensi hukum
yang timbul atas Konten Buatan Pengguna sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pengguna.
d. Media siber wajib
menyediakan mekanisme pengaduan Konten Buatan Pengguna yang dinilai melanggar
ketentuan butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan
mudah dapat diakses pengunjung/pengguna.
e. Media siber wajib
menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Konten Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin
secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber
bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak
mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut butir (e).
Ralat, Koreksi, dan Hak
Jawab
a. Ralat, koreksi, dan
hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman
Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan
hak jawab dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan tautan pada berita
yang memuat ralat, koreksi, dan hak jawab disertai penjelasan.
c. Di setiap berita
ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pembaruan berita.
d. Bila suatu berita
media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1.
Tanggung jawab media
siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber
tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
2.
Media siber yang
menyebarluaskan berita dari media siber lain wajib melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut.
3.
Media siber yang
menyebarluaskan berita dari media siber lain dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi
sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah
dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali berdasarkan pertimbangan khusus
yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Berita yang salah
dan atau berita bohong wajib dicabut media siber yang bersangkutan maupun media
siber lain yang menyebarluaskan. Pencabutan berita harus diumumkan kepada
publik disertai alasannya.
Iklan
a. Media siber wajib
membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/konten
yang merupakan iklan dan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan
”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan
bahwa berita/artikel/konten tersebut adalah iklan.
Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan Dewan Pers.
Tim Perumus, Jakarta, 15 November 2011