Beberapa Sepeda Listrik yang terpampang di muka Toko Sepeda Agung Jombang. (Donny)


JOMBANG – Sarana transportasi untuk saat ini telah menjadi kebutuhan primer yang dibutuhkan oleh usia anak, remaja, hingga dewasa. Jumlahnya pun kian meningkat, khususnya untuk jenis kendaraan roda dua, baik sepeda maupun sepeda motor.

Melansir pada data Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, jumlah kendaraan bermotor roda dua pada periode tahun 2018-2020 di Jazirah Ludruk ini selalu meningkat. Untuk tahun 2018 terdapat 596,668 ribu kendaran bermotor roda dua. Kemudian tahun 2019 bertambah menjadi 637,231 ribu dan terakhir di tahun 2020 tercatat pada angka 657,782 ribu.

Usia jelas mempengaruhi sikap serta psikologis saat berkendara. Meskipun secara fisik terlihat lebih kecil dari ukuran sepeda bermesin lainnya, akan tetapi sepeda listrik memiliki kecepatan sedang.

Variabelnya, tentu berkaitan dengan peningkatan jumlah penduduk, minimnya pengadaan transportasi publik, serta pesatnya inovasi produk terbaru, merupakan variabel pendorong eskalasi angka tersebut. Tak terkecuali munculnya sepeda bertenaga listrik.

Meski bukan pengembangan terbaru, sepeda listrik kini mulai digandrungi masyarakat. Di Toko Sepeda Agung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 105 Jombang, misalnya. Sewaktu Majalah Suara Pendidikan bertandang untuk menanyakan angka penjualan sepeda listrik pada (28/2), Pemilik Toko Sepeda Agung, Yudhi, mengatakan, saban harinya dapat menjual 1-3 unit sepeda listrik.

Baca Juga: SDN Candimulyo Jombang Rayakan Harkitnas dengan Pawai Budaya

“Harganya pun bervariasi, berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per unitnya. Kemudian dari segi merek, juga kian berkembang. Setiap merek bisa terdapat 7 hingga 8 tipe. Namun dari keseluruhannya memiliki kesamaan kapasitas. Baik kecepatannya yang maksimal 40 km per jam, serta daya tahan baterai yang bisa digunakan selama 2 tahun, dengan daya isi 4-12 jam untuk jarak tempuh 60-100 kilometer,” ungkap Yudhi.

Sementara itu ditemui di hari yang sama, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas, Polres Jombang, Ipda Eko Prabasta, S.H. menjelaskan, bilamana menimbang sisi kecepatan yang dihasilkan dari sepeda listrik, dan sesuai Pasal 5 pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik idealnya dikendarai di kawasan tertentu. Terkhusus, wilayah pemukiman, jalur umum desa dan kecamatan, serta area dekat sekolah ataupun perkantoran.



“Atau jika berada di dalam area perkotaan, idealnya pengendara sepeda listrik harus berada di jalur khusus sepeda dan ditambah wajib menggunakan helm sepeda. Tujuannya jelas, bahwa aspek keamanan berkendara juga harus selalu diutamakan,” papar Eko Prabasta.

Keutamaan keamanan berkendara dengan sepeda listrik juga cukup vital, imbuh Eko Prabatas. Kendati kelengkapan lampu utama, lampu sein, dan rem sudah menunjang dan teruji kelaikannya, namun hal ini akan sedikit berbeda jika dihadapkan pada sisi usia pengendara.

Eko Prabasta menegaskan, “Usia jelas mempengaruhi sikap serta psikologis saat berkendara. Meskipun secara fisik terlihat lebih kecil dari ukuran sepeda bermesin lainnya, akan tetapi sepeda listrik memiliki kecepatan sedang. Artinya, jika pengendara masih berusia pelajar, adanya bimbingan serta arahan orang tua memang wajib dilakukan. Mulai dari pemberian pengetahuan berkendara dengan baik, yang meliputi batas kecepatan, penggunaan lampu, rem, serta melaju sesuai jalurnya, merupakan langkah sederhana yang dapat membangun paradigma keselamatan berkendara. Hal ini penting, sebab jalan raya merupakan medan pelbagai kepentingan pengendara. Maka, membangun kesadaran keselamatan berkendara membutuhkan peran semua pihak.”

Reporter/Foto: Donny Darmawan

أحدث أقدم