Dony Pradana Ariyansya, S. Or. M. Pd*

Sejalan dengan perkembangan dunia atau perkembangan zaman, pendidikan dihadapkan pada tantangan yang berat. Kemerdekaan berfikir harus didahulukan oleh para guru sebelum mereka mengajarkan kepada siswa-siswi. Dalam kompetensi guru dalam level apapun, tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dan kurikulum yang ada, maka tidak akan pernah ada pembelajaran yang terjadi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) melakukan sejumlah terobosan guna meningkatkan mutu pendidikan agar mampu menghasilkan sumber daya manusia yang siap dalam menghadapi resiko yang akan muncul dimasa yang akan datang. Salah satu terobosan awal tersebut adalah dengan membuat program kebijakan baru. Dengan kata lain, program kebijakan tersebut ditujukan untuk menjawab tantangan zaman yang semakin berkembang sehingga sumber daya manusia siap untuk menghadapi berubahan tersebut.

Program kebijakan baru Kemendikbud RI yang dirancangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim yaitu, Merdeka Belajar. Gebrakan Merdeka Belajar yaitu, pelaksanaan USBN tahun 2020 mendatang akan dikembalikan ke pihak satuan pendidikan. Pada tahun 2021 mendatang, akan menghapus sistem UN dan diganti dengan sistem baru, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Penyederhanaan RPP, RPP dibuat satu lembar dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T).

Persepsi merupakan suatu proses rangsangan dipandang sebagai kejadian-kejadian yang ada di dalam lingkungan eksternal individu yang ditangkap dengan menggunakan alat sel syaraf yang selanjutnya akan terjadi proses pengolahan sensasi. Subagyo, Komari dan Pambudi (2015: 25) mengemukakan proses terjadinya persepsi adalah diawali dengan adanya suatu bentuk objek yang memberikan stimulus atau rangsangan terhadap individu. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa taraf terakhir dalam proses persepsi ialah individu yang menyadari tentang misalnya yang dilihat, didengar, atau aba yang diraba yaitu stimulus yang diterima dengan alat indra. Proses ini merupakan proses terakhir dari persepsi dan merupakan persepsi sebenarnya. Respon sebagai akibat dari persepsi dapat diambil oleh individu dalam berbagai macam bentuk.

Guru adalah sosok dipercaya ucapanya dan ditiru tindakanya. Oleh karena itu menjadi guru berarti menjaga wibawa, citra, keteladanan, integritas dan kemampuanya (Azizah, 2014: 13). Sedangkan menurut UU Sisterm Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Bab XI pasal 39 ayat 2 mendefinisikan pendidik (guru) sebagai: Pendidik (guru) merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) diberikan di satuan pendidikan karena PJOK memiliki tujuan yang bersifat menyeluruh yang mencakup aspek fisik, kognitif, afektif, emosional, sosial dan moral. PJOK merupakan proses interaksi antara siswa dan lingkungan yang dikelola melalui aktivitas jasmani secara sistematik untuk membentuk manusia seutuhnya, yaitu mengembangkan aspek fisik, psikomotor, kognitif, dan afektif (Komarudin, 2014).

Guru PJOK memiliki peran yang begitu besar pada tataran pemasalahan dengan program pendidikan jasmaninya, juga pada tataran pembibitan dengan program klub olahraganya. Beberapa peran yang dapat dilakukan guru pendidikan jasmani dalam sistem pembangunan dan pembinaan olahraga ini adalah sebagai berikut. Pertama, dalam melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebagai tenaga penggerak olahraga, guru PJOK dapat memegang peranan diantaranya sebagai motivator, organistor dan sumber belajar.

Kemendikbud RI mencanangkan reformasi sistem pendidikan Indonesia melalui kebijakan Merdeka Belajar. “Apa itu artinya merdeka belajar? Itu artinya unit pendidikan yaitu satuan pendidikan, guru-guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan untuk berinovasi, kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif. Saya sadar bahwa saya tidak bisa hanya meminta, mengajak guru melakukan ini, saya memberi pekerjaan rumah di bagian Kemdikbud dan juga di dinas pendidikan untuk memberikan ruang inovasi,” kata Mendikbud RI, Nadiem Makarim kala taklimat media di Plaza Insan Berprestasi (Sekretariat GTK: 2019).

Konsep ini merupakan respons terhadap kebutuhan sistem pendidikan pada era revolusi industri 4.0. Nadiem Makarim menyebutkan merdeka belajar merupakan kemerdekaan berfikir (Yamin dan Syahrir, 2020). Setelah diterapkannya kebijakan Merdeka Belajar, nantinya akan terjadi banyak perubahan terutama dari sistem pembelajaran. Sistem pembelajaran yang sekarang hanya dilaksanakan di dalam kelas akan berubah dan dibuat senyaman mungkin agar mempermudah interaksi antara murid dan guru. Berdasarkan kajian teori di atas maka konsep Merdeka Belajar menurut penulis dapat dipersepsikan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang memerdekakan pelakunya untuk berfikir sehingga lebih aktif, kreatif, dan inovatif, membuat suasana pembelajaran yang menyenangkan baik untuk siswa maupun guru, dan juga mendidik karakter peserta didik untuk lebih berani bertanya, berani tampil di depan umum, dan juga berani menyampaikan apa yang didapat selama pembelajaran, tidak hanya mendengarkan apa yang disampaikan oleh guru.

 
Merdeka belajar adalah kebijakan dari Kemdikbud RI yang merupakan geberakan guna meningkatkan mutu pendidikan. Merdeka belajar adalah tawaran dalam penataan ulang sistem pendidikan dalam ragka menyongsong perubahan dan kemajuan bangsa yang dapat menyesuaikan dengan zaman. Merdeka belajar ialah langkah yang diharapkan bisa menciptakan suasana pembelajaran yang lebih menyenangkan dan nantinya akan terbentuk pelajar yang siap dalam menghadapi kehidupan setelah satuan pendidikan. Kendala yang dirasakan oleh guru adalah kurangnya sosialisasi tentang merdeka belajar mengakibatkan perbedaan penafsiran dari guru.

Untuk mengukur sejauh mana pendapat dan penilaian dari guru terhadap merdeka belajar maka dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi guru PJOK. Berdasarkan hasil analisis data menunjukkan bahwa persepsi guru PJOK satuan pendidikan dasar Se Kecamatan Diwek terhadap merdeka belajar secara keseluruhan memiliki rata-rata sebesar 104,67 hal ini dikategorikan Baik. Hal ini menunjukan bahwa guru PJOK SD Se Kecamatan Diwek memiliki persepsi yang baik terhadap merdeka belajar, artinya dengan persepsi ini menilai bahwasannya merdeka belajar baik untuk dijalankan.

Berdasarkan hasil survei dapat diidentifikasi secara keseluruhan persepsi guru PJOK SD Se Kecamatan Diwek terhadap merdeka belajar memiliki kategori baik, ini diartikan dalam penerapan merdeka belajar di Kecamatan Diwek berjalan dengan baik namun masih terdapat banyak kendala yang dialami guru PJOK SD di Kecamatan Diwek. Oleh karena itu, hasil survei ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap merdeka belajar sehingga merdeka belajar bisa menjadi kebijakan yang lebih baik serta dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat.

*) Guru PJOK SD NEGERI Kwaron I Diwek
أحدث أقدم