Bangunan satuan pendidikan yang terbengkalai usai pelaksanaan merger. (Rabitha)


JOMBANG – Kabupaten Jombang menjadi daerah yang mengalami perkembangan dari segi infrastruktur. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kekayaan aset berupa bangunan dan barang yang harus dikelola berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Inventarisasi dan penilaian aset merupakan dalah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan aset.

Apabila terdapat ruang yang tak terpakai dapat dimanfaatkan sebagai aula satuan pendidikan, sekretariat organisasi pendidikan, dan perkumpulan KKG, KKKS atau lainnya, bahkan jika diperlukan bisa dijadikan gudang Pramuka, olahraga atau sarana pendidikan lainnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang mengupayakan inventarisasi aset di pelbagai OPD terus mengalami perbaikan, baik dari segi kuantitas aset yang terdata maupun kualitas pelaporan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jombang Muhammad Nashrullah, S.E.,M.Si dalam pidato Hari Jadi Kota Santri ke-112 bahwa pihaknya senaniasa berkomitmen untuk menyelamatkan aset dengan menerbitkan sertifikat hingga memanfaat aset dengan baik berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Rambut Masih Basah Tidur? Dapat Sebabkan Jerawat di Kulit Kepala

“Segi kuntitas, tercatat pendataan dan melaksanakan proses sertifikasi sebanyak lebih dari 1.200 sertifikat pada tahun 2022 yang diantaranya objek berupa, satuan pendidikan, Puskesmas, Puskesmas pembantu, tanah, tanah saluran air, pembuangan sampah, ruang terbuka hijau, perkantoran pemerintah daerah, dan kawasan wisata. Beragam aset tersebut pengelolaannya diserahkan pada OPD terkait, namun dalam pengawasan BPKAD Kabupaten Jombang. Sedangkan dari segi kualitas pengolahan data kini berkembang dengan pelaporan digital melalui aplikasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, berupa sistem aplikasi e-BMD,” ujar Muhammad Nashrullah.

Sementara itu pada pendidikan, mantan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Bambang Rudy Tjahjo Surjono, M.Pd menegaskan bahwa pelaksanaan pendataan aset bangunan dan barang milik daerah yang sebagian besar berupa bangunan dan sarana penunjang pembelajaran berupa tanah, lapangan, bangunan satuaan pendidikan serta perkantoran. Pengelolaanya di bawah naungan Bidang Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.

Sosialisasi dan pengurusan sertifikasi aset satuan pendidikan dilaksanakan secara rutin setiap tahun, imbuh , Bambang Rudy Tjahjo Surjono. Program ini dilaksanakan secara kolaborasi dengan BPKAD Kabupaten Jombang yang bertujuan memfasilitasi kepengurusan sertifikat status dan penggunaan tanah satuan pendidikan. Apabila ada satuan pendidikan yang memiliki permasalahan perihal sertifikasi hak pakai dapat berkoordinasi dengan Disdikbud Kabupaten Jombang.



Ditambahkan oleh mantan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang saat itu. Karyono, S.Pd. M.Pd. bahwa pengelolaan aset pendidikan di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Jombang penting untuk diperhatikan. Sebab gencarnya pelaksanaan merger hingga 2023 ini tentu berdampak pada tak terpakainya beberapa bangunan. Sehingga harus dilakukan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan perihal penjagaan aset hingga kebersihannya, jangan sampai terbengkalai hingga dimanfaatkan oleh pihak tak berwenang.

Ruang kelas yang difungsikan sebagai gudang. (Rabitha)

Karyono menyarankan apabila terdapat ruang yang tak terpakai dapat dimanfaatkan sebagai aula satuan pendidikan, sekretariat organisasi pendidikan, dan perkumpulan KKG, KKKS atau lainnya, bahkan jika diperlukan bisa dijadikan gudang Pramuka, olahraga atau sarana pendidikan lainnya. Selanjutnya apabila terdapat indikasi kerusakan dapat berkonsultasi dengan Disdikbud Kabupaten Jombang dan Dinas PUPR Kabupaten Jombang, yang nantinya dapat dikaji antara dilakukan perbaikan atau pengembalian aset.

Reporter/Foto: Rabitha Maha

أحدث أقدم