Tujuan rumah Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang dialami peserta didik. Teknisnya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait bermusyawarah mencari penyelesaian yang adil.

Sri Hartati, S.Sos.,M.M. - Kepala Cabdin Pendidikan Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang

أحدث أقدم