Penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan perlu dilakukan sejak dini, terus-menerus dan berkesinambungan. Peserta didik diberikan contoh dalam bentuk aksi nyata dan keteladanan, dibiasakan melalui semua kegiatan dan pembelajaran di sekolah, di rumah dan di masyarakat. Sehingga mereka memiliki integritas yang kuat atau memiliki sikap serta perilaku antikorupsi. 

JOMBANG – Korupsi sudah bukan lagi isu baru di Indonesia. Saban tahun pasti ada yang tertangkap lantaran terlibat kasus korupsi. Seolah tak memberikan efek jerah, terpidana kasus korupsi kian bertambah. Hal ini menjadi kekhawatiran semua pihak agar akar budaya korupsi bisa dihapuskan. Walau tak mudah namun ada secercah keyakinan bahwa melalui sebuah komitemen lintas lembaga pemerintahan mampu memutus mata rantai korupsi. Salah satunya dalah melalui sektor pendidikan.

Seperti yang dilansir pada laman ristekdikti.go.id, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; serta Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menandatangani Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi di Jakarta.

Penandatanganan komitmen ini dilaksanakan pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap jenjang. Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia. 


Baca Juga : Wajah Baru Grebeg Apem

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mencanangkan pendidikan antikorupsi ke dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Pendidikan antikorupsi tersebut akan diajarkan pada tahun pelajaran baru 2019/2020 mendatang. Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si, menjelaskan bahwa memasukkan pendidikan antikorupsi kepada mata pelajaran PKn sangat diperlukan terhadap peserta didik saat ini dalam membentuk karakter untuk generasi ke depan, serta sesuai dengan visi misi Jombang.

“Demi membangun dan merealisasikan pendidikan antikorupsi di sekolah yang efektif dan efisien, semua harus terlibat. Pemangku kepentingan terutama pendidik dan tenaga kependikan serta seluruh warga sekolah lainnya perlu memahami dan mampu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dan segala bentuk perilaku tindak korupsi atau perilaku-perilaku yang nantinya akan mengarah pada pembentukan sikap dan perilaku korup. Insya Allah untuk kurikulumnya juga sudah ada,” papar Jumadi.

Penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan perlu dilakukan sejak dini, terus-menerus dan berkesinambungan. Setiap peserta didik diperkenalkan dengan nilai-nilai, diberikan contoh dalam bentuk aksi nyata dan keteladanan, dibiasakan melalui semua kegiatan dan pembelajaran di sekolah, di rumah dan di masyarakat. Sehingga mereka memiliki integritas yang kuat atau memiliki sikap serta perilaku antikorupsi.

Mantan Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Jombang itu menambahkan, “Para peserta didik diberi pendidikan dan pengasuhan yang tepat sehingga mereka menjadi manusia unggul yang memiliki integritas, kecerdasan, dan energi yang cukup. Proses tersebut terintegrasi atau menjadi bagian dari pendidikan karakter.”

Pendidikan antikorupsi, sebagai bagian dari pendidikan karakter merupakan upaya perwujudan amanat Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. dilatarbelakangi oleh realita permasalahan kebangsaan yang berkembang saat ini, seperti: disorientasi dan belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila; keterbatasan perangkat kebijakan terpadu dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila; bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa; ancaman disintegrasi bangsa; dan melemahnya kemandirian bangsa.


Sementara itu, Pengawas SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Samsul H.S. meyakini bahwa dengan memberikan pelajaran antikorupsi, orang-orang yang nantinya akan duduk dikepemimpinan pemerintahan telah memiliki bekal nilai-nilai guna menangkal korupsi. Hanya saja perlu ditekankan bahwa pendidikan antikorupsi berkenaan dengan pendidikan nilai. Berbeda dengan pendidikan ilmu, pengetahuan, dan keterampilan.

Diketahui bahwa tindakan korupsi merupakan sekumpulan kegiatan yang menyimpang dan dapat merugikan orang lain seperti berbohong, mencontek di sekolah, memberi hadiah sebagai pelicin dan lain sebagainya. Kasus-kasus korupsi seperti ini sangat banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan cenderung sudah membudaya. Jika diperhatikan, hampir disemua aspek kehidupan bangsa ini terlibat korupsi.

“Di lingkungan sekolah sangat banyak ditemui praktek-praktek korupsi, mulai dari yang paling sederhana seperti mencontek, berbohong, melanggar aturan sekolah, terlambat datang dan hal lainnya. Oleh karenanya dalam penerapan pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan akan diajarkan pada penanggulangan mulai dari hal-hal kecil tersebut dan akan disesuaikan dengan tingkat perjenjangnya,” kata Samsul H.S. yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MGMP PKn Kabupaten Jombang.

Dengan menerapkan hal-hal kecil tersebut diharapkan akan membuat karakter peserta didik akan lebih baik dan tahu tindak-tindak korupsi agar nantinya tidak akan menjadikannya manusia yang korup. Samsul H.S. meyakini bahwa pendidikan antikorupsi ini akan berimbas dan dapat dirasakan sepuluh sampai tahun-tahun yang akan datang. Maka akan tercipta manusia-manusia dengan karakter yang baik. Terlebih pendidikan antikorupsi ini akan selaras dengan pendidikan-pendidikan keagamaan yang tengah digalakkan oleh Kabupaten Jombang. aditya eko
Lebih baru Lebih lama