Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto H. Kusairin, S.IP, MM berharap dari kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang ini dapat memperoleh ilmu dan informasi tentang penanganan GTT/PTT yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menangani permasalahan serupa di Kabupaten Mojokerto.

JOMBANG, MSP – Permasalahan Guru dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) seolah menjadi permasalahan yang dihadapi oleh setiap kota/kabupaten. Entah itu tuntutan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena masa abdi menjadi PTT/GTT sudah sangat lama atau hanya permasalahan menuntut upah layak dan sesuai.

Untuk dapat memberikan solusi terbaik terkait permasalahan GTT/PTT yang ada di Kabupaten Mojokerto, anggota komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan kerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang pada Jumat (2/2). Kunjungan kerja dari anggota komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto ini diterima dengan baik oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Dr. Pri Adi, MM.

Dalam sambutan singkatnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto H. Kusairin, S.IP, MM berharap dari kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang ini dapat memperoleh ilmu dan informasi tentang penanganan GTT/PTT yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menangani permasalahan serupa di Kabupaten Mojokerto. Menurut Kusairin, yang menjadi permasalahan utama GTT/PTT di Kabupaten Mojokerto adalah belum adanya kepastian mengenai nasib GTT/PTT yang berimplikasi pada kurangnya upah yang diterima oleh GTT/PTT.

“Selain itu juga permasalahan mengenai distribusi GTT/PTT dimana setiap tahun PNS akan semakin berkurang, sementara kepala daerah dalam Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2005 tidak diizinkan untuk mengangkat tenaga honorer,” ungkap Kusairin.

Menanggapi permasalahan yang telah disampaikan, Pri Adi pun mengungkapkan bahwa sebenarnya Kabupaten Jombang pun masih menghadapi permasalahan yang sama. Hanya saja pada Mei 2017 lalu Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang telah merilis hasil pendataan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Dasar (SD) negeri baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer. Sehingga Dinas Pendidikan mampu memetakan kondisi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Jombang.

“Dari data yang kami peroleh, kami lantas mengambil kebijakan bahwa jika terjadi mutasi guru PNS harus diikuti dengan mutasi GTT. Sehingga tidak terjadi penumpukan atau justru kekurangan yang dapat menyebabkan kepala sekolah harus mengangkat GTT baru lagi. Mutasi GTT pun bisa lintas jenjang sekolah jika ternyata GTT yang di SD itu tidak sesuai kualifikasi dan lebih cocok di SMP serta ada formasi di SMP” ucap Pri Adi.

Ditambahkan oleh Pri Adi, GTT/PTT di Kabupaten Jombang sejak akhir tahun 2017 lalu telah diberikan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan berupa surat tugas GTT/PTT. Pemberian SK penugasan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebutkan bahwa guru honorer di SD negeri dapat menerima dana BOS jika mendapatkan penugasan (surat tugas) dari Pemerintah Kabupaten/Kota cukup SK dari Kepala Dinas saja.

Dengan adanya SK berupa surat tugas ini diharapkan GTT/PTT dapat mengajukan pendaftaran Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang selanjutnya dapat mengikuti ujian dan memperoleh sertifikasi. Sehingga diharapkan kesejahteraan GTT/PTT pun dapat terjamin. fitrotul aini.
أحدث أقدم