Sesuai peraturan pendirian sebuah radio komunitas, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Mulai dari pendiri radio merupakan komunitas tertentu, independen, tidak bersifat komersial, memiliki daya pancar rendah, luas wilayah jangkauan terbatas dan terpenting hanya diperuntukkan melayani kepentingan komunitas.

JOMBANG – Menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjelaskan bahwa terhitung sejak Bulan Desember di tahun yang sama keberadaan radio komunitas diakui sebagai salah satu lembaga penyiaran radio secara legal. Sebelum disahkannya UU tersebut, radio komunitas kerap disebut sebagai radio gelap ataupun pencuri frekuensi.

Sesuai peraturan pendirian sebuah radio komunitas, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Mulai dari pendiri radio merupakan komunitas tertentu, independen, tidak bersifat komersial, memiliki daya pancar rendah, luas wilayah jangkauan terbatas dan terpenting hanya diperuntukkan melayani kepentingan komunitas.

“Melalui beberapa ketentuan itu menunjukkan jika radio komunitas didirikan tidak untuk mencari keuntungan semata, tetapi sebagai satu sarana yang bertujuan mendidik dan mencerdaskan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan. Seperti halnya dengan melaksanakan beberapa program acara meliputi budaya, pendidikan ataupun informasi lain yang menggambarkan identitas bangsa,” papar Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang, Mokhamad Rodli, S.Sos.

Jangkauan siaran radio komunitas juga sudah ditentukan pada Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 15 tahun 2003, yakni sejauh 2,5 kilometer. Setara satu satuan wilayah desa atau kelurahan. Di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang, tercatat hampir limapuluh persen memiliki radio komunitas sebagai persebaran informasi kepada masyarakatnya.

Demikian juga dalam menentukan frekuenasi pun telah dialokasikan pemerintah, yaitu antara 107,1 sampai 107,9 MHz. Sedangkan di bawah 107 (antara 87 hingga 107MHz) diperuntukkan bagi radio komersial dan pemerintah atau penyiaran publik.

Ketika semua hal mendasar tersebut sudah dipahami dan segala perangkat keras pendirian radio telah tersedia sesuai standar yang telah ditentukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin legalitas ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Untuk wilayah Jombang tergabung dengan KPID Jawa Timur yang ada di Surabaya.

Mokhamad Rodli menambahkan, “Perihal perizinan Dinas Kominfo kabupaten tidak memiliki hak apapun, hanya sebagai fasilitator. Semua perihal perizinan pendirian radio ada di bawah naungan KPID. Sedangkan permasalahan frekuensi dalam pemantauan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Surabaya, bila ditemukan penyimpangan maka akan segera didatangi ke lokasi dan ditindak secara tegas.” ■ fakhruddin
Lebih baru Lebih lama