FOTO: Istimewa

Heppy Hyma Puspytasari, SH., MH*


Telah banyak orang memperbincangkan tentang HAM, tapi apa sebenarnya HAM ? Hak Asasi Manusia tentu, karena itu merupakan kepanjangan dari HAM. Tetapi HAM sendiri adalah sesuatu yang merupakan ajaran tentang jati diri manusia itu sendiri bahwa ‘dia’ adalah sederajat. HAM mengenai tentang permasalahan ketidakadilan yang mengenai hak manusia.

Hak adalah apa yang sudah dibawa oleh manusia sejak lahir secara alami. Kita, manusia begitu dilahirkan sudah membawa hak seperti hak hidup, disebut sebagai hak alami. Tiap-tiap manusia sudah membawa hak asasi itu yang merupakan pemberian dari Sang Penciptanya. Hak itu tercermin dalam:

a. Budaya 

b. Agama 

c. Ras/Suku 

d. Status


e. Bahasa

f. Keturunan

g. Pangkat

Tiap manusia pada hakekatnya memiliki Hak Asasi yang sama sehingga diantara mereka tidak boleh saling merendahkan/menjatuhkan.

Baca Juga: Kolektor Uang Kuno Investasi Bernilai Tinggi

Terkait dengan hal tersebut, antar hak-hak tersebut seringkali berbenturan sehingga memerlukan suatu pengaturan yang kita kenal sebagai hukum. Bermula dari ‘Natural Law’ yang bersumber dari Hak Alami. Konsep hukum alam ini diidentifikasikan dengan hukum Tuhan yakni hukum yang didasarkan pada Ketuhanan. Dari sini berkembang terus sampai pada konsep ‘Fundamental Rights’/hak dasar yang bersifat nasional. Mulailah pemahaman hak asasi manusia tersangkut dengan suatu negara. Pada masing-masing negara selayaknya diatur konsep HAM. Sebagaimana Thomas Hobbes mengemukakan: “Negara terbentuk karena masyarakat mengadakan kontrak sosial” terkandung arti bahwa hak harus diatur oleh negara/penguasa yang punya kekuasaan untuk itu. Berlawanan dengan John Locke yang mengemukakan bahwa “Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan untuk menilai mana yang jujur atau yang curang. Macam-macam hak:

a. Hak Klasik

Suatu hak dimana negara dilarang ikut campur tangan dalam hal individu memerlukan kebebasan. Misal: memeluk agama.

b. Hak Sosial

Menuntut negara untuk berbuat dalam hal yang menyangkut kepentingan hukum orang banyak. Misal: pendidikan.

Sebenarnya bagaimanapun negara harus ikut mengatur hak-hak dan kepentingan-kepentingan masyarakat, karena dari banyak hak tersebut ada yang saling bertentangan maupun bertubrukan sehingga memerlukan penengah. HAM merupakan pengakuan atas hak dasar yakni: Kemerdekaan, Keadilan, Persamaan, dan Perdamaian.

Manusia dikaruniai akal dan hati nurani serta kehendak, HAM bila terkait dengan kemanusiaan dan moralitas, tergantung kesadaran, dimana pelanggaran tidak terkena sanksi hukum. HAM diakui Soft Law (sanksinya lemah). Dalam HAM sebagai hak hukum, ada jaminan tegaknya aturan hukum yang mengatur HAM (penegakan hukum, dimana sanksi kuat) Hard Law, ada kekuatan memaksa untuk taat.

Bagaimana dengan negara kita? Mulai awal kemerdekaan RI 1945 kita bangsa Indonesia telah menyatakan pengakuan akan HAM sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Semakin mendalam tertuang dalam dasar falsafah negara kita PANCASILA. Kembali pada UUD 1945 tersebut, dalam perkembangannya dimana telah dilakukan amandemenpun, dinyatakan secara tersurat bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum dianggap sebagai pengaturan tertinggi. Konsekuensi dari pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, adalah pengakuan atas HAM. Karena HAM adalah fokus dari penegakan hukum, HAM di Indonesia harus dilindungi dan dijunjung tinggi.

Sejak kemerdekaan kita, bangsa Indonesia percaya bahwa Pancasila adalah filsafat hidup bangsa yakni nilai pilihan sebagai kebenaran terbaik.

Filsafat Pancasila secara mendasar tersirat dalam sila-sila Pancasila seutuhnya mengandung asas normatif bagaimana antar hubungan manusia sebagai pribadi dan subyek moral sekaligus subyek budaya dan Tuhan YME. Asas normatif itu mengajarkan antar hubungan tersebut sebagai anugerah sekaligus amanat sebagaimana juga adanya keseimbangan antara hak asasi manusia (HAM) dengan kewajiban asasi.

Dari berbagai pendapat para ahli tersebut jelaslah bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai pengakuan HAM yang berupaya memberikan keseimbangan antara HAM dan kewajiban yang harus dilakukan manusia. Selain daripada itu, negara kita yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ditegakkan sebagai negara hukum (rechtsraat) mengakui martabat manusia sebagai subyek budaya, subyek hukum dan subyek moral atau menjamin HAM seutuhnya.

Filsafat negara Pancasila menjadi kaidah negara yang fundamental sekaligus sebagai asas kerohanian negara dan norma dasar bangsa yang pada sila-silanya mengajarkan bagaimana kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dengan segala potensi, harkat dan martabatnya, hak dan kewajibannya berlanjut dengan wawasan kebangsaan dan kekeluargaan, asas kerakyatan dan keadilan sosial.

Filsafat Pancasila mengakui martabat manusia pada sila-silanya dalam makna menghormati manusia sebagai subyek hukum, subyek budaya dan subyek moral dalam asas keseimbangan antara hak dan kewajiban asasinya dihadapan alam semesta, budaya dan Tuhan YME. Dengan memberikan asas keseimbangan antara hak hak asasi manusia dengan kewajiban asasinya didalam segala aspek kehidupan sosial, pribadinya. Karena hakekat dari falsafah Pancasila yang begitu mendalam dan adiluhung memang sudah seharusnyalah kita berupaya membiasakan diri bersikap, bertindak sesuai dengan ajarannya.

*) Staf Pengajar Prodi PPKn STKIP PGRI Jombang.


Lebih baru Lebih lama