ASN (Aparat Sipil Negara) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Purna Tugas mulai Januari 2020 sampai dengan Januari 2021.
Mengacu Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga:
SMP Negeri 1 Jogoroto Ujian Bahasa Indonesia dengan Pentas Drama

Berikut data PNS Masa Persiapan Pensiun Disdikbud Kabupaten Jombang:


Penilik/Pamong: 3 Orang
Taman Kanak-kanak: 12 Orang
Sekolah Dasar: 308 Orang
Sekolah Menengah Pertama: 84 Orang
Pengawas: 11 Orang
Pelaksana: 3 Orang
Lebih baru Lebih lama