JOMBANG – Laksana panglima perang, peran seorang kepala sekolah sangat penting dalam menjalankan roda kegiatan dalam lembaga pendidikan. Berhasil atau tidaknya strategi yang dituangkan dalam visi misi yang kemudian diturunkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bergantung pada arahan sosok yang menduduki kursi pimpinan.

Peran seorang kepala sekolah ternyata berdampak luas serta berhubungan dengan banyak pihak. Kebijakan-kebijakan yang diterapkannya secara internal pun bisa secara tidak langsung memengaruhi keberlangsungan masa depan peserta didik yang tengah menempuh pendidikan di lembaga tersebut.

Untuk itu seharusnya disadari bahwa tidak bisa sembarang orang menjadi kepala sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan standar mengenai syarat, mekanisme, serta penjabaran tugas kepala sekolah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Jadi kalau ditanya dasar serta syarat dan standar minimal untuk menjadi seorang kepala sekolah bisa dilihat di Permendikbud 6/2018 itu,” tegas Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Drs. Didik Pambudi Utomo.

Lantaran tugas kepala sekolah adalah untuk mengatur, mengkoordinasikan, dan menggerakkan warga sekolah mencapai tujuan yang telah ditentukan maka seorang calon kepala sekolah disyaratkan memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat dua tahun. Kalau telah memiliki pengalaman sebelumnya, diharapkan seorang calon kepala sekolah ini telah memiliki gambaran mengenai tata kelola lembaga pendidikan.

Baca Juga: Semua Berduka Meninggalnya Gus Sholah

Sesuai Permendikbud 6/2018 bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Untuk itu maka kemampuan juga kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang calon kepala sekolah adalah yang berkaitan dengan tugas pokok utamanya tersebut.

“Aturan baru ini membebaskan tugas kepala sekolah dari tanggung jawab mengajar layaknya seorang guru. Maka dari itu seorang kepala sekolah harus benar-benar fokus menjalankan tiga tugas pokoknya,” tambah Didik Pambudi Utomo.

Dari tiga tugas pokok kepala sekolah yang dibebankan, jika ditarik secara garis besar adalah menyangkut kemampuan individu kepala sekolah dalam penguasaan tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Tugas pokok manajerial menuntut kepala sekolah memahami pengelolaan sekolah sesuai dengan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pengembangan kewirausahaan menuntut calon kepala sekolah untuk mengembangkan jiwa-jiwa kewirausahaan yang meliputi inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses, pengembangan unit produksi dan pemagangan. Sedangkan tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan namanya menuntut kepala sekolah untuk mengontrol, mengawasi, dan melakukan tindak lanjut terhadap proses supervisi yang dilakukan kepada guru dan tenaga kependidikan.

“Sayangnya banyak diantara kepala sekolah yang salah memahami tugas pengembangan kewirausahaan ini menjadi tugas menciptakan kegiatan perekonomian (jual-beli) di sekolah. Padahal yang seharusnya adalah bagaimana kepala sekolah bisa menginspirasi dan mendorong warga sekolahnya untuk memiliki jiwa kewirausahaan yang itu bisa diimplementasikan pada kegiatan-kegiatan baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Di dalam sekolah ataupun di luar sekolah sebagai salah satu sumber belajar peserta didik,” jelas Ketua Koordinator Pengawas (Kapokwas) SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Drs. Suhariyanto, M.Si.

Sehingga menurut Suhariyanto, perlu ada usaha pendampingan, studi kasus, atau bahkan pelatihan mengenai pemantapan pada kompetensi pengembangan kewirausahaan bagi kepala sekolah. Selain kompetensi pengembangan kewirausahaan, kompetensi supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan juga dirasa masih kurang bisa dilaksanakan secara maksimal oleh kepala sekolah.

Kendala yang banyak ditemui menurut pria kelahiran Ngawi itu adalah belum maksimalnya kegiatan tindak lanjut dari hasil supervisi yang telah dilakukan. Beberapa kepala sekolah yang mendelegasikan guru yang lebih berkompeten untuk membantu pelaksanaan supervisi belum secara maksimal melakukan evaluasi juga penindaklanjutannya. Begitu pula saat ada guru yang mendapat kesempatan mendapat tambahan ilmu dengan mengikuti pelatihan, seringkali belum diberikan ruang untuk pengimbasan.

Menyiapkan Pemimpin

Sebagai jabatan tertinggi dalam struktur hierarki kelembagaan di lembaga pendidikan, untuk bisa menjabat disana individu yang mendudukinya harus memiliki sifat kepemimpinan yang kuat. Dinamika kepemimpinan dalam organisasi harus dipahami dengan baik mengingat warga sekolah juga terdiri atas bermacam-macam sifat juga perilaku.

Dalam proses seleksi calon kepala sekolah, usai dinyatakan lolos administrasi dan seleksi substansi yang menguji mengenai potensi kepemimpinan calon kepala sekolah juga wawancara yang menggali potensi-potensi yang dimiliki termasuk kepribadian, karakter, dan kepemimpinan, seleksi dilanjutkan tahap Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Dalam diklat tersebut di dalamnya terbagi atas tiga tahap yang disebut Diklat Tahap 1 (In Service Learning 1) yang dilaksanakan selama 70 Jam Pelajaran (JP) dengan bobot penilaian 40%, Diklat Tahap 2 (On The Job Learning) dilaksanakan di 200 JP dengan praktik mengajar di sekolah tempat bekerja sebanyak 150 JP dan magang di sekolah lain dengan waktu 50 JP dengan bobot 50%. Diklat Tahap 3 (In Service Learning 2) dilakukan selama 30 JP dengan presentasi hasil kerja dan praktik dengan bobot 10%.

“Dalam tahapan diklat yang dilakukan dalam mekanisme in-on-in ini seorang calon kepala sekolah memang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin yang baik di sekolah yang akan dipimpinnya nanti,” ungkap Widyaiswara Madya, LPMP Jawa Timur, Dr. Wahyu Arijatmiko, M.T. saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ditambahkan oleh Widyaiswara Madya, LPMP Jawa Timur lain, Dr. Dwi Ilham Rahardjo, M.Pd, dalam diklat calon kepala sekolah selain diberi materi secara teoretik peserta juga dilatih mengenai mengadapi sebuah kasus yang terjadi saat telah memimpin sebuah lembaga. Hal ini sebagai gambaran ketika kelak nantinya menjabat sebagai kepala sekolah, keputusan dan tindakan apa yang terlebih dahulu direspon serta dilakukan sebagai bentuk solusi.

Dari pengamatan Ilham, banyak calon kepala sekolah yang tidak memahami cara bersikap pada studi kasus ini. Sehingga perlu ada tinjauan studi kasus kritis yang dinilai dalam penilaian kompetensi kepribadian dan sosial.

“Harapannya akan ada penyelesaian yang taktis untuk bagaimana bentuk tindakan menyelesaikan masalah dengan kreatif. Didukung pula dari wawasan kepemimpinan dan ide saat bersikap,” ungkap Dwi Ilham Rahardjo

Mekanisme diklat in-on-in dengan metode experiential learning yang jenisnya antara lain curah pendapat, studi kasus, kunjungan, refleksi diri, praktik, magang, bekerja, diskusi kelompok dan kelas, simulasi, penugasan individual dan kelompok, bermain peran, dan sebagainya tersebut memang ditujukan untuk memberikan pengalaman teoretik dan praktik kepada calon kepala sekolah. Saat dalam tahap in service learning yang dilaksanakan dalam kelas peserta akan mendapat materi untuk menambah kompetensi yang dimiliki, berdiskusi dengan sesama peserta, hingga bersama merencanakan kegiatan yang akan dilakukan pada tahap on the job learning. Hal ini diharapkan kedepannya bisa diterapkan saat telah menjabat sebagai kepala sekolah bahwa ketika akan melaksanakan sebuah kegiatan perlu untuk melakukan kajian untuk persiapan melalui diskusi dengan rekan sejawat. Begitu setelahnya, diadakan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan. Sementara pada tahap on the job learning, peran kepemimpinan akan dilihat secara langsung melalui praktik. Karena tujuan dari tahapan ini memang untuk mendapatkan pengalaman kepemimpinan dan mempraktikkan pengetahuan yang diperoleh. Mekanisme in-on-in ini juga jika dicermati kembali mirip dengan tugas utama sebagai kepala sekolah yakni penguasaan tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program yang dilakukan di sekolah.

Setelah mengikuti serangkaian seleksi, calon kepala sekolah yang telah lulus akan mendapatkan Setifikat lulus diklat seleksi kepala sekolah dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

“Dua hal itu yang nantinya menjadi semacam surat izin bagi calon kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya. Sementara bagi kepala sekolah yang saat pengangkatannya belum mengikuti tahapan diklat dan mendapat sertifikat, akan mengikuti diklat penguatan kepala sekolah,” tambah Dwi Ilham Rahardjo.

Usai seorang calon kepala sekolah dinyatakan lolos diklat dan mendapatkan sertifikat serta NUKS, penempatan tugasnya dikembalikan pada kebijakan Disdikbud masing-masing. Didik Pambudi Utomo menjelaskan bahwa untuk penempatan kerja para kepala sekolah baru biasanya diletakkan pada lembaga yang ada di daerah (pinggiran).

“Tujuannya agar bisa belajar dan beradaptasi lebih dulu. Karena kan tidak mungkin tiba-tiba ditugaskan di sekolah ‘unggulan’. Ada tingkatan-tingkatannya,” ujar Didik Pambudi Utomo.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd, M.Si berharap Kabupaten Jombang busa memiliki kepala sekolah yang berjiwa kepemimpinan atau leadership yang tangguh dan profesional. Keprofesionalan seorang kepala sekolah ini diturunkan lagi pada sifat-sifat: memiliki visi yang jelas, komitmen, integritas, loyal, dan inovator.

“Visi ini berkaitan dengan arah, tujuan, dan cita-cita atau hal yang ingin dicapai pihak sekolah. Akan diarahkan kemana pengembangan sekolah itu tergantung pada kepala sekolahnya. Sehingga kepala sekolah harus memiliki pandangan yang jelas,” ungkap Jumadi.

Masih menyambung mengenai visi sekolah, Jumadi mengungkap bahwa visi yang kemudian diperjelas dalam misi dan diwujudkan dalam kegiatan sekolah harus seiring dengan visi atau tujuan yang ditetapkan oleh organisasi di atasnya atau bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Setelahnya mulai dipetakan dan dituangkan secara terperinci dalam Rangkaian Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan menimbang prioritas serta raport mutu sekolah.

Selanjutnya komitmen berhubungan dengan bagaimana seorang kepala sekolah bisa mewujudkan visi-misi yang telah ditetapkan. Sikap ini dibangun dari pribadi yang mampu bekerja sama dengan stakeholder yang ada. Integritas mencakup mengenai sikap yang sungguh-sungguh dalam mengawal seluruh program yang telah disusun. Sementara loyal berkaitan dengan sikap taat dan patuh terhadap pimpinan yang ada di atasnya, mendukung menjalankan dan meyukseskan kebijakan serta program yang sudah ditetapkan.

Terakhir, terkait inovator seorang kepala sekolah harus memiliki inovasi dalam memajukan kelembagaan sesuai tuntutan zaman dan masyarakat sekitar. Membangkitkan motivasi pada warga sekolah dan stakeholder yang ada. Kepala sekolah juga menjadu teladan serta dapat diteladani warga sekolah.

“Jika kepala sekolah bisa menerapkan itu semua, akan memunculkan kepercayaan di masyarakat,” ungkap Jumadi.

Hal ini sesuai dengan kompetensi kepala sekolah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah yang terdiri atas kompetensi manajerial, kewirausahaan, supervisi, kepribadian dan sosial.

Kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan supervisi sudah dijelaskan di awal. Sementara untuk kompetensi kepribadian secara lebih rinci terdiri atas: berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas, memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin, memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah, bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah, dan memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

Sedang untuk kompetensi sosial terdiri atas: bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah, berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, dan memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y. & Fitrotul Aini/Istimewa
Lebih baru Lebih lama