JOMBANG – Keberadaan kendaraan operasional sekolah sekarang ini terbilang penting. Selain dapat menunjang aktivitas belajar peserta didik di luar sekolah, juga untuk menjaga keselamatan selama perjalanan. Terlebih Polres Jombang sudah melarang penggunaan kendaraan di luar standar. Seperti odong-odong atau kereta kelinci yang sering digunakan untuk mengangkut dalam jumlah besar. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (2) serta pasal 227, bahwa kereta kelinci tak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, SE., M.Si menerangkan, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), secara langsung memang tidak diterangkan pengadaan mobil operasional sekolah. Hanya difokuskan untuk kepentingan peningkatan kompetensi dan pembinaan karakter peserta didik.

Sementara itu Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma, S.Kom. menjelaskan, “Berdasarkan keberadaan BOS untuk setiap lembaga, sudah disesuaikan kebutuhan layaknya penunjang sarana prasana sekolah, terutama guna pengembangan prestasi akademik dan non akademik bagi peserta didik. Besaran nominalnya juga menyesuaikan pada kebutuhan setiap kegiatan.”

Baca Juga: Menunda PPDB

Secara praktiknya, menurut Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Jombang, Yoni Tri Joko Kurnianto, S.Pd., M.Si., anggaran yang dialokasikan untuk transportasi peserta didik secara khusus tidak ada. Melainkan masuk dalam anggaran transportasi untuk pengiriman dalam lomba yang perencanaannya masuk dalam anggaran kegiatan sekolah.

“Besaran untuk operasional transportasi kegiatan di kabupaten menggunakan mobil berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu. Kendaraan yang dipakai adalah mobil dengan kapasitas maksimal delapan penumpang. Jika melebihi itu, biasanya kami menyewa mini bus,” ungkap pria yang juga Kepala SMP Negeri 1 Mojowarno.

Begitu halnya yang diterapkan pada jenjang SD. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Disdikbud Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi, S.STP menyatakan, kebutuhan penunjang bagi pengembangan peserta didik sudah tersalurkan dalam perencanaan BOS. Penggunaannya begitu maksimal dalam rencana kegiatan sekolah.


Sedangkan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD tahun anggaran 2020. Dalam aturan itu disebutkan bahwa tidak ada dana pengembangan bagi anak didik.

Menurut Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD dan PNF Disdikbud Kabupaten Jombang, Hari Supriadi, S.Pd, hanya ada pemberian transportasi pendidikan untuk guru. Keterangannya menyebutkan bahwa transportasi pendidik dapat digunakan antara lain untuk menghadiri kegiatan pembelajaran di satuan, pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik.

“Hanya satu poin yang ditambahkan, yakni penggunaan untuk kepentingan pertemuan gugus. Penambahan itu berubah sejak 2020 ini pada DAK Nonfisik BOP PAUD. Secara khusus untuk anak didik tidak ada,” ulas Hari Supriadi.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y./Rahmat Sularso Nh.
Lebih baru Lebih lama