NASIONAL - Impian Suryono yang berusia 63 tahun sederhana yaitu ingin melihat Baitullah, menunaikan rukun Islam kelima yakni haji. Tetapi kabar yang datang saat itu meruntuhkan semua. Sang putra, Windra Dias, mendapati kabar via Twitter kalau Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaat haji tahun ini. Ia lantas menyalakan televisi untuk meyakinkan diri dan ternyata kabar itu benar. Windra lantas memberi tahu ayahnya. Suryono tak bisa menutupi kesedihan.

Berbagai persiapan pun dilakukan, mulai dari aspek mental hingga finansial. Semua nyaris rampung hingga ada keputusan yang membuatnya harus kembali menunggu. Kini Suryono hanya berharap pemerintah menunaikan janjinya, bahwa rombongan haji 2020 akan diberangkatkan tahun depan.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengaku pihaknya telah bekerja keras untuk memberangkatkan jemaat, di antaranya membentuk Pusat Krisis Haji 2020 guna menyusun dan mengkoordinasi mitigasi krisis. Pada April 2020, tim ini menyiapkan tiga skenario yaitu pertama, haji diselenggarakan secara normal sesuai kuota; kedua, haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota hingga 50 persen; ketiga, haji tahun ini dibatalkan.

Pada Mei, Kemenag menutup peluang pelaksanaan haji secara normal. Selanjutnya Kemenag fokus pada upaya melaksanakan haji dengan pembatasan kuota. Namun, otoritas Saudi tak kunjung membuka akses, padahal dijadwalkan jemaat haji asal Indonesia mulai diberangkatkan pada 26 Juni. Di sisi lain, pemberangkatan haji dengan pembatasan kuota juga memerlukan waktu lebih panjang karena jemaat harus menjalani karantina selama 14 hari sebelum berangkat dan 14 hari sesampainya di Saudi. Jemaat pun harus menyiapkan sertifikat bebas COVID-19 dari Indonesia.

Baca Juga: SMA Negeri Kesamben Percantik Infrastruktur


Menteri Agama mengatakan keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI. Pihaknya pun telah mengkaji bebagai literatur terkait haji di masa wabah. Ia memang mengatakan jemaat yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan tahun depan.

Mengenai 'Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)', akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat akan diberikan BPKH kepada jemaat paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama jemaat haji 2021. Namun, setoran pelunasan Bipih bisa ditarik kembali oleh jemaat jika dibutuhkan.

Selain itu, jika tahun depan ada kenaikan biaya, maka jemaat harus membayar selisih. Sebaliknya, jika ada penurunan biaya, maka pemerintah akan mengembalikan selisihnya. Sementara itu, petugas haji daerah dan pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) pada penyelenggaraan haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah disetor akan dikembalikan. Gubernur dan KBIH dapat mengusulkan nama pembimbing pada tahun depan.

Selain itu, paspor jemaat, pendamping haji daerah, dan pembimbing haji akan dikembalikan ke masing-masing pemiliknya. Sejumlah daerah pun mulai bergerak menindaklanjuti keputusan ini.

Sumber/Rewrite: Tirto.id/Tiyas Aprilia

Lebih baru Lebih lama