NASIONAL - PLN mengubah skema perhitungan tagihan listrik pelanggan pada Juni 2020. Hal itu untuk menghindari lonjakan tagihan seperti yang terjadi pada bulan lalu. Menurut PLN, lonjakan tagihan listrik terjadi karena dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir. Pemakaian listrik pelanggan pada rentang waktu itu cukup tinggi akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk menghindari hal tersebut, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril, menjelaskan PLN hanya menghitung kenaikan tagihan listrik Juni 2020 maksimal empat puluh persen dari tagihan bulan sebelumnya. Sisa tagihan yang belum terbayar pada bulan ini atau enam puluh persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Sekolah? di KB-TK Al Khalifa Mojowarno Saja

Dengan skema tersebut, PLN harus memeriksa seluruh data pelanggan satu per satu. Sehingga kebijakan itu tepat sasaran kepada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan tidak normal. Alhasil, berpengaruh pada tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 tiap bulan, baru bisa diakses pada 6 Juni. Bob pun meminta maaf akibat keterlambatan tersebut.

Selain itu, PLN terus memeriksa ulang pelaksanaan pemberian subsidi tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi. Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan stimulus itu tepat sasaran.

Bob mengungkapkan bahwa PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Hal itu merupakan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang.

Sumber/Rewrite: katadata.co.id/Tiyas Aprilia
Lebih baru Lebih lama