NASIONAL - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pelaksanaan tes cepat (rapid test) virus corona senilai Rp 150 ribu. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo pada (6/7).

Dalam surat tersebut, Kemenkes menjelaskan aturan ini ditujukan agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan beberapa pihak untuk mencari keuntungan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Busroni.

Kemenkes menjelaskan besaran tarif Rp 150 ribu itu hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi dan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Polres Jombang Sowan Kiai

Kemenkes juga menjelaskan tes cepat hanya menjadi skrining atau penapisan awal dan banyak dilaksanakan masyarakat yang akan melakukan aktivitas perjalanan. Untuk itu pemerintah mengeluarkan aturan agar mempermudah mendapatkan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonfirmasi dengan real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Mahalnya biaya rapid test sebelumnya sempat dikeluhkan beberapa pihak, salah satunya operator transportasi. Bahkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sampai meminta subsidi biaya tes orang yang melakukan perjalanan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Budi Karya Sumadi menceritakan kalau dia sempat dikenakan biaya tes cepat sebesar Rp 300 ribu dalam perjalanannya ke Solo dan Yogyakarta. Padahal menurutnya ada pihak yang bisa menyelenggarakan rapid test dengan biaya hanya Rp 100 ribu. Budi Karya Sumadi mengatakan sedang minta ke Menteri Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

Sumber/Rewrite: katadata.co.id/Tiyas Aprilia
Lebih baru Lebih lama