JOMBANG – Di tengah masa pandemic seperti saat ini, penanganan korban meninggal akibat tertular Covid-19 dilakukan sedikit berbeda. Ada protokol keamanan yang harus diterapkan agar virus yang belum ditemukan vaksin dan obatnya itu tidak menular pada orang lain.

Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, dr. Rudy Prayudiya Ariyanto menjelaskan, proses pemulasaraan jenazah pasien yang meninggal di ruang isolasi Covid-19 dimulai dengan petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Selanjutnya, petugas melakukan dekontaminasi atau pembersihan tubuh jenazah dengan menyemprotkan cairan desinfektan atau sejenisnya untuk menghilangkan zat pencemar (dalam hal ini virus Korona atau Covid-19) yang menempel pada tubuh. Setelahnya lubang-lubang tubuh seperti lubang hidung, telinga, mata, mulut, kelamin, dan anus ditutup dengan plester anti air untuk mencegah keluarnya cairan.

Baca Juga: SMA Negeri Kesamben Percantik Infrastruktur

“Bagi jenazah muslim, setelah didesinfektan dan dibungkus plastik jenazah, kemudian dikafani. Lalu diselubungi lagi dengan plastic dan ditayamumkan. Baru dimasukkan dalam kantong jenazah baru serta dimasukkan dalam peti. Peti kemudian disegel, dibungkus lagi dengan plastik, dan disemprot desinfektan berlapis-lapis. Terakhir sesuai syariat Islam sebelum dimakamkan, jenazah akan disalatkan oleh petugas,” jelas Rudy Prayudiya Ariyanto.

Rudy Prayudiya Ariyanto menguraikan, alasan jenazah dibungkus berlapis-lapis adalah langkah protektif agar virus yang dalam tubuh jenazah tidak sampai menjangkit pada orang lain. Cairan tubuh yang secara alami akan keluar dari lubang tubuh manusia setelah empat jam waktu meninggal, dikhawatirkan masih bisa menularkan virus. Untuk itu selain jenazah dibungkus berlapis-lapis, proses pemulasaraan hingga pemakamannya diusahakan tidak lebih dari empat jam pasca pasien meninggal.

Dalam aturan syariat Islam, tata cara pemulasaran jenazah memang terdiri atas empat tahap yakni memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Berdasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pengurusan jenazah yang positif terpapar Covid-19 seluruh proses pemulasaraannya harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Secara lebih mendetail untuk proses pengurusan jenazah pasien virus Covid-19 diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ketua MUI Kabupaten Jombang, KH. Kholil Dahlan berpesan agar tidak panik atau khawatir mengenai kesesuaian proses pemulasaran jenazah korban Covid-19 yang dilakukan oleh tenaga medis. Para tenaga medis tersebut tentu sudah memahami mengurus jenazah sesuai dengan protokol kesehatan dan syariat agama.

“Jika memang pasien tidak dimandikan dan hanya ditayamumkan, kemudian langkah tambahan seperti membungkus jenazah dengan plastik tahan air dan memasukkannya dalam peti itu dilakukan semata sebagai langkah perlindungan atau proteksi. Selama empat tahap pemulasaraan jenazah sudah dilakukan dengan benar, maka tidak ada lagi yang perlu untuk dikhawatirkan,” tegas Kholil Dahlan.

Adanya keinginan kuat terutama dari pihak keluarga untuk melakukan pemulasaraan jenazah sendiri dengan alasan ingin mengurus anggota keluarga untuk yang terakhir kalinya sangat dipahami oleh Kholil Dahlan. Namun pria 69 tahun itu menghimbau kepada masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19.

“Termasuk juga kebiasaan atau adat istiadat baik yang dilakukan oleh masyarakat dalam proses penguburan jenazah. Seperti memiringkan jenazah ke kanan agar menghadap ke arah kiblat, memberikan bantalan, kemudian menutupnya dengan telisik dan galar. Itu hanya merupakan proses sunah yang boleh untuk tidak dilakukan terlebih jika dalam kondisi berbahaya seperti saat ini,” ungkap Kholil Dahlan.

Namun Rudy Prayudiya Ariyanto mengatakan, pihak forensik rumah sakit saat ini juga memberikan pelayanan terkait kebiasaan atau adat istiadat dalam pemakaman. Peti bagi jenazah muslim bisa didesain khusus agar jenazah bisa dimiringkan, ikatan tali kafan jenazah juga dilonggarkan, bahkan pemberian tanah pemakaman dalam peti agar jenazah seolah ‘menyentuh langsung’ tanah juga difasilitasi oleh pihak forensik rumah sakit.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini/Istimewa
Lebih baru Lebih lama