JOMBANG – Ijazah merupakan bukti sesorang telah menuntaskan belajarnya di suatu jenjang tertentu. Dalam perkembangannya sekarang ini, penulisan ijazah ada perubahan karena adanya penyebaran Korona yang cukup masif. Hal itu tak luput karena model penilaian hasil pembelajarannya pun berbeda,

Secara fisik dan format, ijazah Tahun Pelajaran (Tapel) 2019/2020 tidak jauh berbeda dengan ijazah Tapel 2018/2019 lalu. Pembedanya hanyalah komponen nilai yang tertera pada halaman belakang ijazah. Ijazah Tapel 2018/2019 terdapat dua kolom nilai yang tertera yakni rata-rata nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah (US), sementara Tapel 2019/2020 hanya ujian sekolah.

“Meski sama-sama tertulis nilai ujian sekolah, namun diisi berdasarkan nilai rata-rata lima semester terakhir (kelas IV, V, dan VI semester gasal) atau bisa ditambahkan nilai semester genap kelas VI dan hasil US yang dilakukan dalam bentuk penugasan sebelumnya,” jelas Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Drs. Kasmuji Raharja, M.Pd.

Baca Juga: Kenina Dea Aisha Terbiasa Hidup Mandiri

Tidak jauh berbeda dengan tingkat SD, pengisian nilai pada halaman belakang ijazah SMP juga berdasarkan pada mekanisme penilaian yang sama yakni rata-rata nilai lima semester terakhir atau ditambah semester enam dan hasil US.

“Untuk Jombang, karena semester genap di kelas akhir diadakan penilaian semester juga US dalam bentuk penugasan, maka nilai yang dicantumkan dalam ijazah adalah rata-rata enam semester terakhir ditambah US,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP, Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Sugeng Hariyono, S.Sos.

Sementara di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) SKTB ditetapkan dan dikeluarkan oleh kepala satuan penyelenggara layanan PAUD. Namun berdasar Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Mayarakat Nomor 37/C.C2/PM/2019 tentang Pemenuhan Pelayanan Dasar di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga mengatur bahwa SKTB yang dikeluarkan oleh kepala satuan penyelenggara layanan PAUD tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.



Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdikbud Kabupaten Jombang, Bambang Rudi TJ, M.MPd mengatakan, “Pelaporan satuan penyelenggara PAUD pada Disdikbud Kabupaten Jombang khususnya Bidang Pembinaan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) berupa data jumlah lulusan berikut dengan identitas yang dimasukkan dalam Surat Kelulusan Tanda Belajar (SKTB).”

“Dari data tersebut, Bidang PNFI memberikan nomor seri atau nomor registrasi ijazah. Setelahnya lembaga akan memproses penerbitan SKTB sesuai dengan kemampuannya kemudian membawa kembali SKTB yang telah diterbitkan ke Bidang PNFI untuk mendapat tanda tangan kepala bidang PNFI dan stempel Disdikbud Kabupaten Jombang,” urainya.

Bambang Rudi TJ menambahkan proses penerbitan SKTB yang sedikit berbeda ini dilakukan sebagai bentuk penataan sekaligus pendataan anak didik yang lulus dari jenjang PAUD. Kedepannya penelusuran ijazah jika dibutuhkan juga bisa dilakukan secara cepat dan tepat pula.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini/Chicilia Risca Y.
Lebih baru Lebih lama