JOMBANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Senin (15/6/ akhirnya memberikan arahan bahwa sekolah yang diizinkan kembali mengadakan kegiatan pembelajaran adalah yang berada di zona hijau.

Dalam catatatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, kawasan zona hijau tersebut sebanyak 92 kabupaten/kota. Itu pun diikuti dengan berbagai macam persyaratan protokoler kesehatan yang harus dipatuhi, termasuk harus ada izin dari wali peserta didik. Sementara daerah-daerah lain yang berada dalam zona oranye, kuning, bahkan merah tidak diizinkan melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si menjelaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai keputusan kapan lembaga pendidikan di Jombang diizinkan kembali melaksanakan pembelajaran di sekolah. Namun dengan tren kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jombang terus meningkat, Disdikbud mengambil kebijakan tidak memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka terlebih dulu.

Baca Juga: Perubahan Era Memicu Kekerasan di Sekolah

“Apalagi pada tanggal 29 Mei, Bupati Jombang kembali mengeluarkan edaran yang berisi tentang perpanjangan masa darurat Covid-19 hingga 29 Juli atau hingga ditetapkannya keputusan presiden tentang berakhirnya status tersebut,” ujar Agus Purnomo yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Jombang juga memberikan pertimbangan serupa atas wacana pembukaan sekolah. Organisasi profesi dokter ini meminta agar Disdikbud tidak gegabah dalam mengambil keputusan pemberian izin pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

“Salah satu syarat bisa melaksanakan kenormalan baru, termasuk mengizinkan peserta didik kembali belajar di sekolah, adalah jumlah kasus yang terjadi di sebuah daerah telah menurun hampir 50%. Namun saat ini yang terjadi justru kasus Covid-19 terus bertambah. Maka sebaiknya kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan di rumah,” kata Ketua IDI Jombang Achmad Iskandar Dzulqornain.

Achmad Iskandar Dzulqornain mengakui, di beberapa kecamatan tidak terjadi penambahan kasus Covid-19 atau masuk dalam kategori hijau (atau putih). Kategori tersebut diartikan memenuhi syarat untuk bisa kembali melaksanakan kenormalan baru. Akan tetapi, menurut Iskandar, tidak sertamerta membuat wilayah tersebut bisa mendapat kelonggaran melakukan kegiatan. Karena secara umum kondisi di Kabupaten Jombang masih menunjukkan tren kenaikan kasus. Sehingga potensi perubahan kategori wilayah masih sangat dimungkinkan.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si menambahkan bahwa banyak pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum mengizinkan sekolah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Hal yang menjadi perhatian utama adalah aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.

“Jangan sampai keinginan untuk bisa melakukan pembelajaran dengan tatap muka di sekolah justru memicu munculnya klaster baru penyebaran Covid-19. Hal ini yang harus benar-benar disikapi dengan bijaksana,” terang Jumadi.

Memunculkan Beragam Pertanyaan

Diperpanjangnya kegiatan belajar di rumah untuk awal tahun pelajaran 2020/2021 memunculkan beragam pertanyaan. Hal yang paling banyak ditanyakan adalah proses pengenalan lingkungan sekolah pada peserta didik baru. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang biasanya dilakukan secara menarik dan meriah harus disesuaikan.



“Karena peserta didik belum diizinkan datang ke sekolah, materi MPLS dapat dibentuk dalam format video yang berisi penjelasan mengenai bagian-bagian sekolah, jajaran dewan guru, serta warga sekolah yang lain,” ujar Jumadi.

“Kemudian berbagai macam kegiatan yang dilakukan hingga visi misi dan peraturan yang berlaku. Sementara untuk menyiapkan dan mengawal proses pengenalan hingga kegiatan pembelajaran peserta didik di rumah, wali kelas masing-masing diharapkan aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan wali peserta didik,” sambungnya.

Sementara untuk kegiatan pembelajaran selanjutnya pada Rabu (10/6) Disdikbud Kabupaten Jombang bersama dengan Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Pengawas Sekolah merancang kegiatan pembelajaran di rumah bagi peserta didik.

Analisis bobot materi yang akan disampaikan oleh peserta didik juga menjadi hal yang dipertimbangkan dengan teliti. Hal itu mengingat dalam kondisi darurat tidak ada tuntutan ketuntasan kurikulum. Materi yang memiliki bobot penting dan harus disampaikan pada peserta didik lebih diutamakan.

Keterbatasan peserta didik dalam mengakses aplikasi pembelajaran daring dan menghindari cara pembelajaran yang hanya mengandalkan pengiriman-pengiriman tugas, Disdikbud Kabupaten Jombang juga menggandeng Suara Pendidikan TV (SPTV) untuk berkolaborasi dengan MGMP membuat video pembelajaran interaktif.

“MGMP yang menentukan isi sekaligus penyampai materinya, sementara SPTV membantu proses produksi sekaligus penyedia kanal. Sehingga peserta didik bisa mengakses kembali video pembelajaran yang dibuat. Harapannya peserta didik mendapatkan pemahaman yang baik seperti saat pembelajaran di kelas,” harap Jumadi.

Selain itu, para guru di sekolah juga diharapkan bisa memanfaatkan media pembelajaran lain sesuai dengan apa yang telah diarahkan melaui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini
Lebih baru Lebih lama