Rahmat Sularso Nh.*

Pendidikan adalah sebuah kebutuhan pokok setiap individu di negeri ini. Melalui pendidikan pulalah masa depan lebih terbuka dan berpeluang menyongsong lebih cerah. Namun sekarang ini yang sudah bukan rahasia umum, bahwa biaya pendidikan tidaklah murah. Bagi mereka yang memiliki bekal sebelumnya tidak menjadi masalah, tetapi bagaimana sebaliknya? Bisa jadi tak akan melanjutkan pendidikan dan lebih memilih bekerja guna menyambung hidup.

Pemerintah pun tak lepas tangan menyaksikan kondisi ini, mencoba pelbagai alternatif agar angka putus sekolah di Indonesia tidak semakin tinggi. Dampaknya pun akan besar ketika banyak yang tidak melanjutkan pendidikan. Tidak bisa ditampik hampir semua sektor pekerjaan masih membutuhkan bukti hasil pendidikan akhirnya. Itu juga yang menjadi kelaikan dalam memperoleh pekerjaan. Jika tak memiliki atau dalam kategori pendidikan rendah, dipastikan pekerjaan yang akan dilakukan cenderung kasar.

Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang saat ini digulirkan telah sedikit menutupi kebutuhan biaya pendidikan. Tetapi bagaimana untuk memenuhi kebutuhan lainnya? Sebab biaya pendidikan bukan saja soal membayar iuran wajib. Tetapi pemenuhan atas perangkat pendidikan laiknya alat tulis, buku penunjang, dan lain sebagainya pun harus terjangkau. Untuk itu pemerintah kembali memberikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang langsung diterima oleh peserta didik melalui bank yang telah ditunjuk.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.

PIP pada dasarnya memang program kerja utama Presiden Joko Widodo pada periode pertama. PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.

Walaupun masih banyak celah kekurangan namun diyakini kedepan menjadi prioritas perbaikan agar dapat dirasakan langsung manfaatnya dengan sempurna. Misalnya dari peserta didik berkebutuhan khusus, dengan angka penerimaan sekarang rasanya masih kurang. Ditambah juga dengan melihat kebutuhan yang berbeda-beda, jelasnya butuh penyesuaian kembali. Tetapi dalam upaya menekan angka putus sekolah, agaknya sangat signifikan.


Baca Juga: Menggemakan Jaran Dor di Sekolah


Persoalan selanjutnya jika masih dalam koridor putus sekolah adalah mengembalikan dan meningkatkan partisipasi belajar peserta didik. Bagai yang sudah terlanjur putus sekolah memang bukanlah perkara mudah mengembalikan kesadaran untuk kembali menempuh pendidikan. Selain memang telah kehilangan ruh pembelajaran sebelumnya. Mungkin sudah tergantikan dengan prioritas hidup yang lain seperti bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Untuk itu perlu disambung program berkelanjutan sehingga maksimal dan terukur ketercapaian yang diharapkan.

Demikian mengenai kevalidan data dan keterserapan anggaran. Harus diawasi sekaligus terus diperbarui supaya benar-benar terlaksana dengan baik. Tak sampai hanya ala kadarnya saja sehingga niat yang baik ini akan menjadi sia-sia. Seperti diketahui dalam pendataan memang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pendidikan perannya sebatas fasilitator. Sekolah bersama operator memegang kendali utama, selain bersentuhan langsung dengan peserta didik juga pihak yang mengusulkan langsung.

Selain kelaikan itu terlihat dalam aturan teknis dengan sejumlah persyaratan administratif, perlu juga melakukan pendekatan persuasif terhadap peserta didik. Kadang ada peserta didik yang tidak mampu namun belum terjangkau oleh program pemerintah lain, membuatnya tidak memiliki persyaratan administratif yang telah disyaratkan. Begitu pun yang mengalami cobaan di tengah perjalanan dengan keterbelitan permasalahan ekonomi. Ada juga yang telah mampu dan bangkit dari keterpurukan ekonomi. Dengan demikian sangat mungkin terus melakukan pembaharuan supaya PIP tersasar langsung kepada peserta didik yang membutuhkan.

Bukan itu juga rasanya, terkait dengan ketepatan dalam penggunaannya pun harus diawasi. Sejauh ini belum ada badan atau lembaga yang bertugas khusus dalam pengawasan penggunaannya. Selain karena langsung diberikan kepada peserta didik, alur dalam penggunaannya yang tak terkontrol ini memungkinkan disalahgunakan untuk kepentingan lainnya. Akhirnya kembali peserta didik yang merasakan akibatnya.

Dari tingkat paling dasar hingga ke atas badan pengawas itu perlu ada. Tak bermaksud untuk menyulitkan penggunaannya, tetapi lebih kepada mengarahkan supaya tepat guna demi kepentingan pendidikan. Di luar itu bisa diusahakan dengan ragam cara lain tanpa mengikis perolehan dari PIP.

Justru yang mesti disadari bersama sesungguhnya PIP adalah langkah besar dari pemerintah dalam menjemput bonus demogafi Indonesia. Diperkirakan bonus ini akan jatuh pada tahun 2030. Apabila tidak ada persiapan atau memperbaiki kondisi yang ada, maka akan menjadi celaka. Pelbagai lini kehidupan akan berdampak langsung tak ubahnya Covid-19 sekarang ini.

Sebelumnya pelbagai problematika pendidikan memang pelik untuk diurai jika tak tertangani dengan serius oleh pemerintah. Bagaimana pun pemerintah masih memegang kendali, termasuk ketika bonus demografi ini tak disadari dan disongsong dengan matang. Bak boomerang akan kembali melibas dengan ragam masalah-masalah yang ditimbulkan.

PIP salah satu strategi utama demi memastikan bonus demografi tidak berubah menjadi bencana. Sebagai contoh, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Angka Partisipasi Murni (APM) tingkat SMA Sederajat pada 2017 masih sekitar 60 persen. Artinya, masih ada anak-anak usia SMA yang tidak melanjutkan sekolah. Bonus demografi pada 2030 bisa jadi bahaya bila APM tak diperbaiki. APM memang menjadi salah satu tujuan agenda bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Komisi X DPR RI saat ini.

Terkait langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan APM, sejumlah kementerian harus mengambil langkah. Bila Kemdikbud sudah bekerja melalui PIP, maka Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan kementerian lain wajib mendukung terhadap keluarga yang kurang mampu. Pemerintah daerah juga membuat berbagai program.

Jadi kalau memaknai mendalam PIP tak hanya seputar menvalidkan data, penyerapan anggaran, dan penggunaannya saja. Lebih jauh ada potensi atau bencana yang bakal di hadapi bangsa ini jika tidak penuh tanggungjawab dalam melaksanakannya.

*) Pemimpin Redaksi Majalah Suara Pendidikan.

Lebih baru Lebih lama