Mukani*

Beberapa pekan terakhir ini, banyak kolega guru menghubungi saya. Baik guru TK, SD, SMP, SMA ataupun SMK. Baik lewat media sosial ataupun bertemu langsung. Bahkan tidak jarang yang datang ke rumah. Waktunya pun kadang di malam hari.

Para kolega itu mengerucut pada keluh kesah tentang dua hal. Keduanya terkait dengan pemberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Rata-rata, mereka awalnya menganggap regulasi ini “menghambat” jenjang karir guru. Namun, biasanya, setelah berdiskusi panjang lebar, mereka menjadi terbalik responnya. Bahwa justru aturan ini mendorong para guru untuk “lebih cepat” memperoleh kenaikan pangkatnya.

Aspek penting yang harus diperhatikan adalah terkait dengan dokumentasi kegiatan. Sudah bukan zamannya lagi saat pengajuan angka kredit (PAK) guru hanya melegalisir sertifikat kegiatan PD yang telah diikuti. 

Dua Kewajiban

Kenaikan pangkat bagi para guru sekarang lebih longgar dan lebih mudah. Jika dipahami dan direnungkan secara cermat, regulasi itu ibarat oase di tengah gurun pasir. Seolah “aneh” tapi rasanya menyegarkan.

Hal baru pertama dari Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 adalah tentang aspek pengembangan diri alias PD. Ini dimaksudkan agar guru selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. Baik melalui kegiatan kolektif guru, workshop, diklat, bintek, seminar dan lain sebagainya.

Aspek penting yang harus diperhatikan adalah terkait dengan dokumentasi kegiatan. Sudah bukan zamannya lagi saat pengajuan angka kredit (PAK) guru hanya melegalisir sertifikat kegiatan PD yang telah diikuti.

Ikut seminar nasional, sebagai contoh. Aturan lama menjelaskan bahwa cukup dengan legalisir sertifikatnya, seorang guru sudah memperoleh poin dua. Pada aturan baru ini, legalisir sertifikat itu harus disertai dengan surat tugas dari kepala sekolah kepada guru yang bersangkutan untuk mengikuti seminar. Juga dilengkapi dengan laporan lengkap kegiatan seminar yang meliputi pendahuluan, pembahasan dan penutup.

Baca Juga: 75 Tahun Bangsa Indonesia Bank Indonesia Edarkan Uang 75.000 Rupiah


Bahkan ketua tim penilai PAK Provinsi Jawa Timur menyarankan agar laporan PD dilengkapi juga dengan cover, halaman pengesahan, lembar identifikasi, foto dokumentasi, undangan dari panitia dan makalah narasumber. Jika hal ini dilengkapi dengan benar, nilai yang diperoleh guru pun hanya 0,15.

Begitu juga jika bentuk PD adalah workshop, diklat atau bintek. Laporan lengkap mutlak diperlukan. Jika kegiatan workshop, diklat atau bintek dilakukan antara 30-80 jam, maka nilainya satu. Jika dilaksanakan 81-180 jam, maka nilainya dua.

Ini berbeda dengan laporan dari kegiatan kolektif guru. Biasanya dalam bentuk kelompok kerja guru (KKG) atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Laporan yang disusun berdasar setiap kegiatan. Biasanya setiap kegiatan dilaksanakan 2-4 kali pertemuan.

Misalnya adalah kegiatan penyusunan soal UAS. Maka yang perlu dilampirkan, di samping legalisir sertifikat MGMP, adalah surat tugas sesuai jumlah pertemuan. Juga laporan seperti PD di atas. Termasuk juga hasil kinerja yang dilakukan guru tersebut. Dalam hal ini adalah contoh kisi-kisi yang disusun, lembar soal, pedoman penilaian dan lain sebagainya.

Fokus kedua dari Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 adalah kewajiban publikasi ilmiah (PI) atau karya inovatif (KI). Keduanya bukan harus dikerjakan bersama. Namun cukup salah satu sisi saja. Artinya, jika sudah memiliki poin dari PI, tidak usah mengajukan KI. Begitu juga dengan sebaliknya.

Saat ini, PI tidak harus dalam bentuk PTK. Jika mengajukan PTK, harus sudah diseminarkan. Syarat seminar PTK juga tidak mudah. Minimal harus dihadiri 15 guru sejenjang dari minimal 3 sekolah berbeda. Semua kegiatan seminar juga harus didokumentasikan dan dilaporkan. Pengesahannya pun cukup ditandatangani kepala sekolah.

Pada Permen PAN-RB di atas, PTK dikategorikan sebagai penelitian yang wajib diseminarkan. Selain PTK, guru bisa menyusun best practice atau tinjauan ilmiah.

Ketiganya hanya wajib jika guru hendak naik pangkat ke IV/a ke atas. Itupun cukup dipilih salah satu saja (opsional). Tidak wajib semuanya. Sebelum ke IV/a, guru bebas dalam mengajukan bentuk PI. Asal poin yang dimiliki mencukupi.

Yang baru dari aturan di atas adalah soal poin yang diperoleh sebuah laporan penelitian. Baik PTK, best practice ataupun tinjauan ilmiah. Nilai yang diberikan bukan rentang 1-4 lagi, seperti penilaian lama. Namun 0 atau 4. Artinya, jika laporan penelitian memenuhi syarat, ya diberi nilai 4. Jika tidak, meski kurang syarat sedikit pun, tetap nilainya 0.

Bentuk PI sangat banyak. Guru bisa menulis modul mata pelajaran yang diajarkannya. Modul disusun setiap semester. Bisa hanya berlaku di sekolahnya saja, asal ditandatangani kepala sekolah. Dengan begitu, seorang guru sudah memperoleh poin 0,5 dari aspek PI.

Guru juga bisa menyusun PI dalam bentuk lain. Seperti opini di koran, majalah, naskah terjemah, buku teks pelajaran, buku kerja guru, buku pendidikan ataupun artikel jurnal. Artikel di jurnal ilmiah ini, selain laporan penelitian, yang menjadi syarat wajib jika guru hendak naik ke IV/a ke atas.

Artikel Jurnal

Syarat artikel jurnal inilah yang menyebabkan mayoritas guru “gugur” ketika mengajukan ke IV/a. Meskipun sudah mengajukan lusinan PTK. Ini mengingat menulis artikel jurnal butuh ketelitian dan kejelian dalam setiap memilih kata yang disusun.

Padahal di kalangan dosen, setiap tahun harus menulis di jurnal ber-ISSN. Ini berlaku sejak dosen menduduki pangkat III/b. Regulasi ini tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.

Menulis artikel jurnal ilmiah sebenarnya bukan suatu hal sulit. Hanya diperlukan kemauan dan langkah konkrit untuk mewujudkannya. Karena tema artikel jurnal tidak sekedar dari penelitian yang serius. Namun juga dari kasus-kasus yang dijumpai guru dalam setiap pembelajaran.

Sebelum mengirim artikel ke redaksi jurnal, guru harus terlebih dulu mengetahui core keilmuan dari jurnal yang hendak dituju. Contohnya adalah guru Fisika jangan sampai mengirim artikel tentang Fisika ke jurnal yang spesifik keilmuannya memuat artikel tentang Sosiologi.

Guru juga harus mengecek keabsahan sebuah jurnal. Caranya dengan melihat ISSN yang dicantumkan di halaman sampul, lalu di lihat di website PDII LIPI. Jika ISSN yang dicantumkan tidak ditemukan, dapat dipastikan jurnal tersebut adalah palsu alias abal-abal.

Calon penulis, termasuk guru, juga harus mengecek status jurnal yang akan dituju. Predikat jurnal level tertinggi adalah jurnal internasional yang sudah terindeks oleh Thomson ataupun Scopus. Jumlahnya di Indonesia bisa dihitung dengan jari.

Level kedua adalah jurnal terakreditasi nasional. Akreditasi dilakukan asesor, biasanya para profesor yang sudah dan masih aktif berkecimpung di jurnal internasional. Dari ribuan dosen di Jawa Timur, yang menjadi asesor akreditasi jurnal hanya dua orang. Saat ini tidak ada akreditasi C.

Level ketiga adalah jurnal yang sudah ber-ISSN. Meski belum terakreditasi nasional. Mulai Januari 2016, semua jurnal wajib memiliki dua ISSN. Yaitu ISSN untuk versi cetak yang disebut print ISSN (p-ISSN) dan ISSN untuk versi online yang disebut electronic ISSN (e-ISSN). Untuk guru yang mengajukan PAK, jurnal level ketiga ini sudah memenuhi syarat.

Guru melakukan publikasi ilmiah dalam bentuk artikel jurnal bukan suatu mimpi. Di era zaman now, justru sebuah keharusan. Sudah saatnya guru “beralih” menulis artikel jurnal, tidak cuma berbentuk PTK.

*) Guru SMA Negeri 1 Jombang dan sekretaris redaksi jurnal Pikir Nganjuk (e-ISSN: 2502-3233).

Lebih baru Lebih lama