JOMBANG – Keberadaan aset pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pemerintah lainnya dimulai sejak proses penganggaran, pengadaan, hingga pelaporan yang harus dilaksanakan secara sistematis. Hal ini dikarenakan sumber dana yang berasal dari pemerintah sehingga diharapkan transparan dalam setiap prosesnya.

Kesesuaian proses yang dijalankan dapat sekaligus dijadikan penilaian kepada OPD. Untuk itu dalam setiap proses sejak perencanaan, pengadaan, hingga pelaporan harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Terlebih pada proses pelaporan yang harus dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan apa yang direncanakan dan dibelikan. Ketidaksesuaian pelaporan dapat menimbulkan dugaan mark-up atau bahkan penggelapan dana yang seharusnya tidak sampai dilakukan.

Pelaporan aset yang menjadi Barang Milik Daerah (BMD) mempengaruhi penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang didapatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk menghindari kesalahan input dalam pelaporan belanja aset, bendahara atau operator khususnya dari sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang secara berkala dikumpulkan untuk dibimbing dalam proses pelaporan yang dilakukan pada Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMDA BMD),” jelas Pelaksana Bendahara, Sub Bagian Keuangan dan Aset, Disdikbud Kabupaten Jombang, Supartini, S.Sos.

Supartini menambahkan sebelum melakukan pelaporan aset, bendahara atau operator sekolah sudah harus lebih dulu melaporkan keuangan yang divalidasi di bagian Penyusunan Program dan Evaluasi (PPE). Ketika pelaporan keuangan sudah divalidasi maka dapat digunakan sebagai dasar pemantauan laporan barang atau aset.

Ditambahkan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, M. Budi Setiawan, SE., MM, penginputan pelaporan bersama aset daerah ini dilakukan lantaran sistem dalam SIMDA BMD meski bisa dilaksanakan secara daring, namun daringnya berada dalam jaringan yang terbatas dan tertentu. Seperti hanya bisa diakses dalam jaringan di lingkup Disdikbud Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Perubahan Era Memicu Kekerasan di Sekolah

Pelaporan aset yang menjadi BMD jika dilakukan dengan benar akan mempengaruhi Dana Insentif Daerah (DID) yang didapatkan oleh OPD selain dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara berkala didapatkan.

DID tersebut didapat dari pengelolaan keuangan yang bagus, penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun selanjutnya tepat waktu dan laporan keuangan beserta aset di tahun sebelumnya paling tidak sampai Maret pada tahun anggaran berjalan.

“Karena mempengaruhi penerimaan DID dan DAU, maka pelaporan aset harus dilakukan dengan cermat, detail, dan teliti,” ucap Budi Setiawan.

Pria bertubuh tambun tersebut merinci pelaporan aset atau BMD dimasukkan dalam pelaporan belanja modal yang umur ekonomisnya lebih dari satu tahun dengan harga di atas satu juta.

Belanja terebut terdiri atas: belanja peralatan dan mesin; bangunan dan gedung; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap dan lainnya (seperti corak-corak kebudayaan atau alat olah raga); dan aset lainnya. Pelaporan tersebut hanya sebatas pembelian barang baru sementara untuk proses perawatan atau penggantian barang yang rusak memiliki mekanismenya sendiri.

Akibat pandemi Korona, di tahun 2020 Anggaran Belanja Modal Disdikbud Kabupaten Jombang hanya sebesar Rp 20,2 miliar. Berkurang hampir setengahnya dari 2019 yang mencapai Rp 57,8 miliar.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini

Lebih baru Lebih lama