JOMBANG –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mendapatkan rekomendasi perbaikan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Selanjutnya dilakukan pertemuan guna mengurai permasalah dan memperbaikinya. Pertemuan dengan pengelola PIP di jenjang pendidikan SD/SMP se-Kabupaten Jombang ini digelar pada Jumat (2/10) di Aula 3 Disdikbud Kabupaten Jombang.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si yang berkesempatan hadir menuturkan bahwa pertemuan ini untuk menyampaikan temuan BPK RI mengenai Dapodik di Jombang yang hilang. Sehingga data penerima PIP pun turut hilang.

“Hilangnya data Dapodik tersebut bukan karena kesalahan dari operator. Melainkan adanya merger sejumlah SD. Sehingga peristiwa itu terjadi. Misalnya, SDN Tanjungwadung I dan II Kabuh dimerger. Dari situ Dapordik SDN Tanjungwadung II Kabuh malah hilang,” jelas Jumadi.

Temuan itu wajib diperbaiki dengan segera. Langkahnya melakukan pendataan ulang secara manual. Disdikbud Kabupaten Jombang meminta kepala sekolah dan operator untuk mengisi data yang dibutuhkan BPK RI guna klarifikasi kebenarannya.

Harus segera dicari akar-akar permasalah lainnya dan diselesaikan, tambah Jumadi yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang tersebut. Bila tak segera diperbaiki, maka akan berpengaruh pada penerima PIP yang notabene sangat bermaanfaat untuk peserta didik. Jadi, mesti diperbaharui dan disesuaikan kembali administrasinya sebagaimana yang dikehendaki oleh BPK RI.

Jumadi menuturkan, “Laiknya ada temuan dari BPK RI bila rekening yang digunakan untuk penyaluran PIP peserta didik sudah tak aktif lagi. Sehingga operator maupun sekolah harus mengklarifikasi langsung ke peserta didik dan wali peserta didik.”

Baca Juga: Begini Caranya Bersihkan Barang Stainless Steel di Rumah

Sementara itu Pelaksana Pengolah Data Kelembagaan, Sub Bagian Penyusun Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Hady Suprayitno mengakui bahwa temuan itu wajib diperbaiki dengan segera. Langkahnya melakukan pendataan ulang secara manual. Disdikbud Kabupaten Jombang meminta kepala sekolah dan operator untuk mengisi data yang dibutuhkan BPK RI guna klarifikasi kebenarannya.

“Terpaksa dilakukan secara manual lantaran memang isiannya harus disesuaikan dengan kondisi sebenarnya di sekolah diikuti dengan keabsahan administrasi. Tak memakan waktu lama, sehari bisa selesai dan langsung dikirimkan ke BPK RI. Berikutnya tinggal menunggu konfirmasi kevalidannya dari BPK RI,” jelas Hady Suprayitno.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.

Lebih baru Lebih lama