JOMBANG – Pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) telah menentukan delapan poin penilaian untuk dijadikan sebuah tolak ukur kualitas pelaksanaan pendidikan. Dalam proses pemenuhannya, tidak bisa sekadar diserahkan sepenuhnya pada satuan pendidikan, melainkan perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengadakan rapat koordinasi Tim Penjamin Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) di Kota Santri pada Rabu (14/10). Tidak hanya dihadiri oleh unsur-unsur pelaksana di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Jombang seperti penilik, pengawas, serta kepala seksi dan kepala bidang.


Rapat juga melibatkan perwakilan dari Dewan Pendidikan (DP), Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.

Permasalahan tersebut sudah menjadi problematika bersama. Meski demikian, diharapkan untuk tetap mengingat dan mematuhi peraturan yang sudah diamanatkan oleh pemerintah. Pelarangan pengangkatan GTT baru dan menyelesaikan status GTT yang ada saat ini dengan mendorong mereka mengikuti seleksi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bertempat di Aula 3 Disdikbud Jombang, TPMPD Kabupaten Jombang ini berdiskusi terkait rapor mutu pendidikan di Kabupaten Jombang yang belum sepenuhnya lepas dari nilai merah. Dua standar mutu yakni standar pendidik dan tenaga kependidikan serta standar sarana prasarana masih memiliki nilai rendah. Sehingga perlu mendapatkan perhatian serta upaya agar nilai tersebut setidaknya dapat meningkat.

“Penyebab dari masih anjloknya nilai dari standar sarana prasarana serta standar pendidik dan tenaga kependidikan diantaranya adalah belum dapat terpenuhinya seluruh komponen yang dinilaikan. Seperti pada standar sarana prasarana, masih terdapat lembaga pendidikan yang belum memiliki ruang guru dan ruang kepala sekolah yang terpisah, belum memiliki ruang perpustakaan, atau musala tersendirim,” urai Pengawas SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Muktar, S.Pd., M.Pd.

“Sementara komponen dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan diantaranya dipengaruhi oleh kurangnya jumlah pendidik dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta adanya pendidik yang berpendidikan tidak linier atau tidak memiliki sertifikat pendidik,” lanjutnya.

Kekurangan Guru Bakal Terjadi

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Madjid, S.Psi bahwa dalam dua tahun kedepan atau pada 2022, Disdikbud Kabupaten Jombang akan kehilangan sekitar 678 guru PNS lantaran telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Namun banyaknya angka pensiun tersebut tidak diimbangi dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh pemerintah.

Baca Juga: Audiensi DP – Disdikbud Kabupaten Jombang Untuk Samakan Persepsi

“Peraturan dari pemerintah yang melarang pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) juga semakin membuat kekurangan guru makin terlihat. Sementara kebutuhan guru tetap harus dipenuhi karena kegiatan pembelajaran harus tetap terus dilaksanakan,” tambah Abdul Madjid.

Menanggapi paparan yang disampaikan terkait kekurangan guru tersebut, Staf Bidang Pengadaan, Profesi, dan Informasi BKDPP Kabupaten Jombang, Sugianto menyatakan jika permasalahan tersebut sudah menjadi problematika bersama.

Meski demikian, diharapkan untuk tetap mengingat dan mematuhi peraturan yang sudah diamanatkan oleh pemerintah. Pelarangan pengangkatan GTT baru dan menyelesaikan status GTT yang ada saat ini dengan mendorong mereka mengikuti seleksi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Di sisi lain, Disdikbud Kabupaten Jombang dimohon untuk kembali melihat dan menganalisa kembali Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab dan ABK) serta peta jabatan yang disusun. Saat pengadaan pegawai, BKDPP merujuk kepada Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang dasarnya menggunakan Anjab dan ABK serta peta jabatan dari tiap-tiap lembaga yang mengajukan,” ungkap Sugianto.

Untuk itu, Sugianto menambahkan, sebagai tindak lanjut, jika memang data yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa tenaga guru dinilai kurang masukkan data tersebut pada analisa jabatan, beban kerja, dan peta jabatan OPD. Selanjutnya BKDPP dapat melihat kemudian mengusulkan kepada pemerintah pusat.

“Pencantumannya bukan hanya sekadar jumlah yang dibutuhkan atau secara kuantitatif, melainkan juga kualitatif dengan menyertakan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang diampu,” tambah Sugianto.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd, M.Si menyatakan akan segera mengevaluasi kembali Anjab dan ABK serta peta jabatan yang disusun oleh Disdikbud Kabupaten Jombang. Data-data yang dimasukkan dari Wilayah Kerja (Wilker) Pendidikan kecamatan sebagai kepanjangan tangan Disdikbud Kabupaten Jombang di daerah juga akan kembali dilihat dan disinkronkan dengan data yang dimiliki Bagian Umum dan Kepegawaian.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini

Lebih baru Lebih lama