JOMBANG – Pandemi Corona membawa dampak juga kerugian terhadap banyak hal. Tidak terkecuali sektor pendidikan. Bukan hanya harus menyesuaikan sistem kegiatan pembelajarannya menjadi Belajar di Rumah (BDR), tetapi juga mengenai pembayaran honor bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS atau yang lebih akrab disebut Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT).

Setelah sebelumnya memberikan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran honor GTT/PTT selain utamanya digunakan sebagai pembiayaan kegiatan pembelajaran daring, pemerintah kembali memberikan bantuan kepada GTT/PTT.

Bantuan tersebut bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang secara nasional diberikan kepada total 2.034.732 orang GTT/PTT. Setiap GTT/PTT mendapatkan Rp 1,8 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Dana tersebut merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan. Dengan rincian, per bulannya Rp 600 ribu.

BSU merupakan program dari pemerintah pusat sehingga Disdikbud Kabupaten Jombang tidak memili kewenangan apapun dalam pengelolaannya. Disdikbud Kabupaten Jombang hanya mendapat informasi tembusan dari bank penyalur terkait jumlah, nama, dan unit kerja GTT/PTT penerima BSU. Bahkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU pun langsung diberikan kepada GTT/PTT yang bersangkutan.

“BSU ini Kabupaten Jombang mendapatkan kuota 1.480 orang untuk GTT/PTT di sekolah negeri dan swasta. Perbandingannya lebih kurang 1.100 untuk GTT/PTT di sekolah negeri dan sisanya untuk sekolah swasta,” jelas Pelaksana Bendahara, Sub Bagian Keuangan dan Aset, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Supartini, S.Sos.

Supartini menjelaskan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan pemerintah dan diinformasikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, GTT/PTT yang menerima BSU adalah yang sedang tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta tidak mengikuti program kartu prakerja. Disamping memenuhi syarat utama lain yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta.

Supartini juga menambahkan, “Berdasar informasi dari bank penyalur, pencairan BSU tidak dilakukan secara sekaligus melainkan berkala. Untuk tahap pertama sebanyak 200 dan 180 orang di masing-masing bank penyalur. Selanjutnya kemungkinan juga sama hingga habis 1.480 orang. Diperkirakan paling lambat Desember semuanya sudah bisa menerima.”

Baca Juga: SDN Badang I Ngoro Maksimalkan Teknologi, Tingkatkan Kreatifitas Guru


Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, M. Budi Setiawan, SE., MM menegaskan bahwa BSU merupakan program dari pemerintah pusat, sehingga Disdikbud Kabupaten Jombang tidak mendapat kewenangan apapun dalam pengelolaannya.

Disdikbud Kabupaten Jombang hanya mendapat informasi tembusan dari bank penyalur terkait jumlah, nama, dan unit kerja GTT/PTT penerima BSU. Bahkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU pun langsung diberikan kepada GTT/PTT yang bersangkutan.

“Pemerintah pusat kemungkinan menggunakan informasi yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diisi oleh tiap-tiap satuan pendidikan dalam penentuan penerima BSU. Untuk itu lagi-lagi kami ingatkan bahwa Dapodik harus selalu diisi dengan selengkap-lengkapnya dan diperbarui secara berkala berdasar kondisi riil yang ada,” pesan Budi Setiawan.

Sementara itu salah satu GTT penerima BSU, Laras Dwi Setyowati, S.Pd mengatakan dirinya mendapatkan informasi sebagai salah satu penerima BSU melalui laman Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud RI. Pada laman tersebut, selain informasi mengenai penetapan penerima BSU juga berisi tentang nomor rekening beserta bank penyalur yang ditunjuk.

“Proses pencairannya cukup cepat selama dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Namun karena saya masuk di tahap pertama, sempat harus menunggu dari bank penyalur untuk konfirmasi dan verifikasi,” jelas Laras Dwi Setyowati.

Perempuan yang mengajar di SMP Negeri 1 Ploso ini menyebut untuk megakses laman info GTK, GTT/PTT harus masuk menggunakan alamat surel masing-masing yang terdaftar Dapodik sementara kata sandi menggunakan kata sandi Dapodik sekolah.

Saat sudah bisa mengakses laman info GTK, selain untuk bisa melihat informasi BSU, GTT/PTT juga akan diminta untuk melakukan verval ijazah dan harus dilakukan sendiri. Verval ijazah ini dilakukan sehubungan dengan rencana seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Reporter/Foto: Fitrotul Aini

Lebih baru Lebih lama