JOMBANG – Jumlah guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jombang semakin menurun. Selain faktor usia yang sudah memasuki masa pensiun, juga tak adanya rekrutmen guru dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Jelas, situasi ini memicu terjadinya kekurangan guru di beberapa jenjang pendidikan.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah tak memiliki kuasa melakukan perekrutan guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT). Namun di lain sisi, sekolah wajib memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dari segala aspek, utamanya guru sebagai poros pengembangan pembelajaran.

Ketimpangan ini disikapi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) pada beberapa kebijakan, satu diantaranya ialah mengangkat satu juta guru pada tahun 2021. Gayung pun bersambut, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Kabupaten Jombang mengajukan kekurangan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dari hasil analisis angka kebutuhan.

Wacana satu juta guru ini direalisasikan dengan diadakannya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Sebelumnya terdapat mekanisme yang mendukung proses seleksi PPPK 2021 di Jombang, yaknis soal kekurangan guru di Kabupaten Jombang. Data tersebut ditinjau berdasarkan susunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Rekap data didapatkan melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), serta peta jabatan.

Terdapat ketentuan masa kerja pada guru PPPK, seperti berakhirnya perjanjian kerja atau diberhentikan dengan hormat. Faktor yang melatarbelakangi diantaranya karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, permintaan pengunduran diri secara individu, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berdampak pengurangan PPPK.

Rekap data kekurangan guru dalam Anjab, ABK dan peta jabatan diperbarui setiap tahun. Akan tetapi pemetaan usulan data diprediksi dalam lima tahun pelaporan kepada BKDPP Kabupaten Jombang. Artinya, setiap tahun Disdikbud Kabupaten Jombang wajib menyusun dan menyerahkan daftar kebutuhan PPPK ke BKDPP.

Kebutuhan Guru di Jombang

Berdasarkan data analisis Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, jumlah kekurangannya sebanyak 2.374 guru. Jumlah ini merupakan kalkulasi dari jenjang guru SDN sejumlah 1.929 dan jenjang SMP Negeri sebanyak 445 guru. Rincian kebutuhan guru SDN terbagi atas kekurangan guru kelas sejumlah 1.226, kemudian 388 orang untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Selain itu juga 3 guru Agama Kristen/Katolik, 1 guru Pendidikan Agama Hindu, serta 301 guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. menerangkan, dalam alur pelaksanaan seleksi calon guru PPPK 2021, selain menyediakan analisis jabatan per tahun, data dilihat dari pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.



“Pada prosesnya kebutuhan dan kekurangan guru terdata dan terpetakan secara massal dalam aplikasi. Data ini kemudian diajukan ke BKDPP Kabupaten Jombang untuk selanjutnya memetakan kebutuhan dan kuota yang ditetapkan pada seleksi calon guru PPPK tahun 2021,” kata Abdul Majid.

Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH., M.Si. menjelaskan bahwa sejauh ini terkait persiapan masih dengan acuan data kekurangan yang direkap Disdikbud Kabupaten Jombang dari tahun 2020. Sementara menyangkut hal teknis menjadi ranah BKDPP Kabupaten Jombang sebagai penyelenggara.

“Pada dasarnya pengusulan kebutuhan guru melihat dari kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jombang. Pemetaan usulan ini ditargetkan akan teralisasi dalam tiga tahun, yakni hingga 2023. Harapannya seluruhnya sudah terpenuhi. Mekanismenya, setiap tahun mengajukan seleksi yang jumlahnya tak dapat diprediksi tepat. Rencananya dibagi tiga pengajuan dari keseluruhan tahun 2021 ini,” ungkap Agus Purnomo.

Baca Juga: Kuota Gratis Kemendikbud 2021 Batasi Medsos

Abdul Majid menambahkan, kurang lebih pada angka 50% saja usulan kebutuhan guru mendapatkan kuota dalam APBD Kabupaten Jombang. Sehingga usai disepakati pada ketentuan tersebut, pihaknya melakukan pendataan ulang terkait sekolah yang sangat membutuhkan guru tambahan. Itulah yang menjadi prioritas pengajuan. Namun pendataan ini akan dipakai sebagai acuan hingga tahun 2023 pada usulan kekurangan guru. Pihak Disdikbud Kabupaten Jombang berharap kuota yang diberikan setiap tahunnya meningkat.

Kepala Bidang Pengadaan BKDPP Kabupaten Jombang, Sugianto, S.Sos. menjelaskan bahwa yang perlu digarisbawahi adalah peraturan rekrutmen ini mengacu pada ketentuan yang dirancang oleh Badan Kepegawaian Negera Republik Indonesia (BKN RI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI).



“Nah, di dalamnya terdapat ulasan tentang ASN yang juga menjelaskan proses seleksi PPPK. Sehingga pada dasarnya sama pemahamannya pada rekrutmen CPNS,” ujar Sugianto merinci.

Sugianto juga menambahkan bahwa mekanisme itu terkendala pandemi. Sehingga usulan pada tahun 2020 juga menyertakan usulan untuk 2021 ke Kemenpan RB RI, tepatnya di bulan Juli untuk tahun 2020/2021.

“Meski Kemendikbud RI menyatakan kebijakan mengangkat satu juta guru pada akhir 2020, kami pihak BKDPP Kabupaten Jombang tetap mendata pada tiga dasar penentuan. Dasar yang digunakan oleh Kemenpan RB RI dan BKD RI untuk mengusulkan informasi kekurangan guru,” terang Sugianto.

Data yang diusulkan BKD RI merupakan kebijakan Kemenpan RB RI dan berlaku di seluruh Indonesia. Data usulan tersebut juga melihat pada angka kebutuhan pegawai lingkup pemerintah yang mekanisme pendataannya selalu bergerak setiap tahunnya.

“Sebenarnya aturan rekrutmen setiap tahun tak berubah. Ketentuannya ialah sesuai dengan jumlah pegawai Pemkab Kabupaten Jombang yang pensiun, meninggal dunia, serta mengundurkan diri yang terhitung dalam satu tahun proses pengajuannya seleksi PPPK,” katanya.

“Saat ini masih pengusulan dengan jumlah secara keseluruhan 962 formasi. Jumlah pengajuan ini merupakan usulan untuk tiga formasi, yakni formasi tenaga kesehatan, kependidikan, dan teknik,” sambung Sugianto.

Belum Ada Petunjuk Teknis

Disdikbud Kabupaten Jombang mengaku bahwa hingga per Januari 2021, belum ada ketentuan dan juga Petunjuk Teknis (Juknis) mekanisme pelaksanaan PPPK. Bahkan jumlah pasti yang diberikan untuk lingkup Disdikbud Kabupaten Jombang juga belum ada ketentuan.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, M.Si. menegaskan upaya pengadaan seleksi tahun 2021 ini sebagai langkah konkret Disdikbud memenuhi ketentuan mutu pendidikan. Pihaknya memahami mekanisme pengajuan tak akan terealisasi sepenuhnya dalam satu tahun. Pasalnya, kemampuan APBD kurang lebih terdapat Rp 10 miliar untuk tunjangan PPPK dalam satu tahun.



Senyampang dengan hal ini, serangkaian standar diberlakukan sebagai ukuran yang ideal dalam seleksi PPPK tahun 2021. Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratan yang diperhatikan terkait batas usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).

BKN RI merangkum dalam kebijakan pengadaan PPPK guru tahun 2019 pada halaman resmi www.bkn.go.id. Pendaftar seleksi calon PPPK guru seluruh Indonesia pada 2019 secara statistik berjumlah 70.851. Peserta yang lulus administrasi sebanyak 56.370 orang, dan yang mengikuti ujian seleksi berjumlah 55.937. Hingga tahap terakhir, peserta yang lulus seleksi ialah 34.954 orang.

Dipetakan dalam batas usia per 1 Desember 2020, sebanyak 34.818 atau 99,61% untuk pendaftar yang usianya di bawah 57 tahun. Sedangkan batas usia antara 57 hingga 58 tahun sebanyak 97 peserta atau sebesar 0,28%. Kemudian usia 59 hingga 64 tahun berjumlah 39 atau dengan prosentase 0,11%. Keseluruhan memiliki masa kerja kurang dari 12 tahun.

Kali ini alur yang disyaratkan berbeda dengan pelaksanaan pada 2019. Formasi seleksi guru PPPK 2021 dapat diikuti oleh semua guru hononer lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kuota guru yang diterima sampai satu juta orang.

Lalu, partisipasi calon guru PPPK dapat mendaftar hingga tiga kali tes. Terlebih bagi peserta calon guru PPPK yang gagal pada seleksi 2019 lantaran merasa kesulitan pada materi yang disajikan. Kini Kemendikbud RI juga memberi solusi dengan memfasilitasi beberapa contoh jenis soal sebagai kisi-kisi dan acuan. Komitmen ini diwujudkan pada sajian materi ujian bagi para pendaftar secara daring atau online.

Proses seleksi membutuhkan banyak energi utamanya pengetahuan yang akhirnya terjawab dari nilai menjawab soal ujian seleksi calon guru PPPK pada ketentuan sesuai passing grade. Materi ujian yang disajikan juga telah melalui proses dengan standar kualitas terbaik. Hal ini sebagai jembatan awal guna memastikan mutu pembelajaran pada peserta didik dalam jangka panjang.

Gaji PPPK

Tuntutan ini sebanding dengan anggaran gaji dari pemerintah pusat yang dialokasikan pada guru PPPK ditambah dengan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rincian tersebut diantaranya tunjangan keluarga, beras, umum, kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp. 1.076.845 per guru PPPK. Sehingga kebutuhan tunjangan guru PPPK sejumlah 2.374 guru x 12 bulan x Rp1.076.845 = Rp 30.677.160.360.

Berdasarkan ulasan dari Abdul Majid, akumulasi ini masih dalam proses pengajuan. “Jumlah akhir yang diusulkan pada pemetaan pengusulan kekurangan guru dalam seleksi guru PPPK 2021 tersebut juga bermuara pada alokasi dana dari APBD Kabupaten Jombang,” ungkap Abdul Majid.

“Meski kebutuhan dan juga wacana pelaksanaan Kemendikbud RI melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru dengan jumlah besar, keputusan ini akan dikembalikan pada kemampuan daerah. Mekanismenya pihak Disdikbud Kabupaten Jombang mengusulkan alokasi anggaran dana tunjangan PPPK kepada Bupati Jombang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021,” lanjutnya.

Disinggung terkait proses seleksi pada 2019, Kepala Disdikbud Agus Purnomo mengemukakan, para guru PPPK sampai saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK). Keadaan ini tak diketahui pasti alasannya. Karena kewenangan ini berada pada lingkup BKDPP Kabupaten Jombang. Tetapi terkait dengan ketentuan tugas kerja bagi PPPK yang lolos, menurut Agus, agar memperhatikan beberapa aspek.

Berdasarkan kebijakan pengadaan PPPK terdapat periode hubungan perjanjian kerja. Durasi pelaksanaan perjanjian PPPK paling singkat selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Mekanisme yang dipersyaratkan ialah melihat pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi dan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah gubernur, bupati dan walikota.

Masa Kontrak

Sementara itu, dikutip dari portalsulut.pikiran-rakyat.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menerangkan bahwa ketentuan masa kontrak PPPK guru minimal hanya satu tahun dan dapat ditambah atau diperpanjang. Mekanisme perpanjangan kontrak masa kerja guru PPPK berpeluang hingga BUP jabatan guru.

Suherman melanjutkan bahwa terdapat ketentuan pada kebijkan masa kontrak guru PPPK diperpanjang. Diantaranya pencapaian kinerja yang sesuai, guru PPPK tersebut memiliki kesesuaian kompetensi dalam jabatannya dan adanya kebutuhan SDM pada instansi.

Terdapat ketentuan masa kerja pada guru PPPK, seperti berakhirnya perjanjian kerja atau diberhentikan dengan hormat. Faktor yang melatarbelakangi diantaranya karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, permintaan pengunduran diri secara individu, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berdampak pengurangan PPPK. Selain itu ada faktor tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani (tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja).

Poin kedua yang berlaku ialah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena faktor dihukum penjara karena melakukan tindak pidana. Pidana penjara paling singkat selama dua tahun dan seluruh prosesnya tidak terencana. Selanjutnya ialah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Tidak memenuhi target kinerja yang telat disepakati.

Pada ketentuan berikutnya ialah guru PPPK dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang terdapat hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.

Kemudian diketahui menjadi salah satu anggota dan/atau pengurus politik. Serta dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan kurungan paling singkat dua tahun terkait pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sekretaris Disdikbud Jombang Jumadi mengungkapkan bahwa beberapa ketentuan dan syarat pada PPPK sebagai alur memilih guru yang menunjang mutu pendidikan secara kesinambungan. Sehingga hasil yang diberikan tak sebatas berbicara kualitas pendidikan, tetapi konsep lengkap seluruh aspek yang ideal sesuai kebutuhan pendidikan dewasa ini.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.
Lebih baru Lebih lama