JOMBANG – Meskipun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih beberapa bulan lagi. Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) Kabupaten Jombang mulai menyiapkan sedari dini. Baik itu persoalan aturan teknis yang terangkum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) maupun berkaitan dengan piranti pendukung kesuksesan PPDB Tahun Pelajaran (Tapel) 2021/2022. Banyak evaluasi yang menjadi catatan Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Jombang. Hal itu diungkapkan mantan Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Jombang, Moh. Suyuti, M.M. Garis besarnya, proses PPDB online masih jauh dari harapan.

Hal ini lantaran tak seluruh SDN terfasilitasi infrastruktur secara merata pada ketersediaan jaringan internet. Ditambah pelaksanaan pendaftaran online saat itu tak dilakukan secara mandiri oleh wali calon peserta didik. Juga masalah server yang kedodoran saat aplikasi digunakan secara serentak. Yakni, ketika calon peserta didik baru melakukan login dan mengisi persyaratan.

“Beberapa SDN yang berada di wilayah sulit jaringan internet, kesulitan dalam memenuhi kebutuhan PPDB Online tapel 2020/2021. Terlebih saat pelaksanaan PPDB Online, aplikasi tak kuat merespon aktivitas yang berlebih ketika diakses serentak,” ungkap Moh. Suyuti.

Berdasarkan penjabaran pada persyaratan yang berubah di poin tiga, Agus Suryo Handoko menjelaskan pada tahun ini akan ada kuota untuk putra guru dan putra karyawan perusahaan yang masuk dalam jalur perpindahan tugas orangtua. Ditambahkan secara spesifik untuk putra guru dan juga karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan.

Melihat kondisi tersebut, Moh. Suyuti menyadari masih terbatasnya upaya meninjau secara langsung persiapan pelaksanaan PPDB Online tapel 2020/2021. Adanya kebijakan tetap dilaksanakannya PPDB Online, lantaran beberapa tahap calon peserta didik baru sudah melakukan proses online. Sehingga kebijakan yang dihadirkan dengan membagi dua cara, yakni daring (dalam jaringan atau online) dan luring (luar jaringan atau offline).

Moh. Suyuti menambahkan, “Proses PPDB Online memang tak 100%. Artinya, masih menggunakan daring ditambah luring. Pendataan menggunakan luring seperti menulis manual dan selanjutnya mengunggah pada aplikasi. Hal ini diakibatkan aplikasi PPDB Online tapel 2020/2021 mengalami gangguan. Sedangkan proses pelaksanaan PPDB dibatasi waktu.”

Baca Juga: Saatnya Hentikan Pikiran Negatif


Berdasarkan pengalaman tersebut, Moh. Suyuti menyodorkan beberapa jika besar kemunkinan pada PPDB tapel saat ini cukup dilakukan langsung tanpa online. Selain calon peserta didik merupakan penduduk sekitar desa tempat SDN, dokumen yang disyaratkan sederhana yakni hanya Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. Sehingga pelaksanaan PPDB Online tak menjadi kebutuhan mendesak bagi jenjang SD.

Ditambahkan oleh Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. Menurutnya, solusi yang dicanangkan pada pelaksanaan PPDB Online tapel 2021/2022, untuk jenjang SD, pelaksanaan secara online sifatnya fleksibel. Menyesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan yang dimiliki oleh lembaga.



“Fasilitas aplikasi juga sudah dimiliki Disdikbud Kabupaten Jombang. Jika siap maka akan didata dalam aplikasi dengan ketentuan dari juknis,” ujar Jumadi.

Jumadi pun menerangkan bahwa tawaran ini tidak hanya berlaku untuk SDN saja. Melainkan bagi SD Swasta yang berkenan dan masih membuka PPDB diperkenankan untuk menggunkan sistem online.

Berbeda dengan jenjang SMP, yang tampaknya sepenuhnya masih menggunakan pola online. Ada sejumlah perombakan mendasar dalam juknis pelaksanaannya yang kentara. Ketua Panitia Pelaksana PPDB Online 2021 Disdikbud Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma, S.Kom. menerangkan, berdasarkan hasil tinjauan evaluasi yang direkap panitia PPDB zonasi online Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, terdapat kendala pada server ketika aplikasi digunakan secara serentak. Selanjutnya pada titik koordinat yang calon peserta didik baru tidak sesuai.



“Artinya maps dari calon peserta didik baru tak tepat pada lokasi atau alamat rumah yang tercantum di KK (kartu keluarga). Temuan lainnya adalah tak akuratnya informasi terkait ketentuan sesuai Juknis PPDB Online tapel 2020/2021 yang diterima lembaga SD dan wali calon peserta didik. Keadaan ini terjadi karena terbatasnya waktu sosialisasi panitia saat itu,” Rhendra Kusuma.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan menggencarkan sosialisasi melalui daring. Sebagaimana diketahui bahwa pertemuan dalam jumlah peserta yang besar tidaklah diperkenankan. Makan intensitas sosialisasi secara daring akan ditingkatkan. Ditindaklanjuti dengan simulasi yang diwakili oleh SD dan Wilayar Kerja (Wilker) di tiap kecamatan agar benar-benar memahami penggunaan aplikasi PPDB Online.



Rhendra Kusuma juga menuturkan bahwa sistem sempat mengalami kendala di tengah proses pelaksanaan PPDB pada perhelatan lalu. Maka tahun ini akan diperbaiki dan ditingkatkan dalam hal ini dalam kendali Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Jombang.

Begitu juga mengenai Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sempat menjadi tanya tanya besar, ungkap Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Drs. Ghufron, M.Si. harus diperbaiki. Jika tetap diabaikan seperti sebelumnya, akan menimbulkan malapetaka yang berulang. Oleh karenanya, berharp dalam pembuatan juknis selalu diperhatikan dan ada solusi yang bijaksana untuk semua calon peserta didik.

Perubahan Persyaratan PPDB

Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH., M.Si. menjelaskan secara garis besar bahwa pelaksanaan PPDB Online tapel 2021/2022 hanya merombak beberapa poin yang berpengaruh pada proses pelaksanaan. Artinya tak ada perubahan yang signifikan dari sebelumnya.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko, S.Pd., M.MPd. menyatakan bawasannya Disdikbud Kabupaten Jombang melihat keefektifan pada kebijakan yang akan digulirkan mendatang. Terdapat empat poin yang menjadi perubahan dari persyaratan PPDB Online tapel 2021/2022.



“Pertama pada ketentuan SKD yang tak diwajibkan untuk semua pendaftar dari calon peserta didik baru. SKD hanya berlaku bagi keluarga calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan atau bencana sosial,” jelas Agus Suryo Handoko.

Ketentuan SKD tersebut tidak cukup hanya mengetahui desa setempat sesuai KK calon peserta didik baru, tetapi juga dari pihak yang menjadi mitra dari Disdikbud Kabupaten Jombang, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang dan Dinas Sosial (Dinsos).

Kedua dalam jalur prestasi juga bisa menggunakan nilai rapot calon peserta didik di jenjang sebelumnya. Selanjutnya ialah putra guru yang masuk dalam kuota perpindahan tugas orang tua. Terakhir, untuk calon peserta didik baru yang memiliki kebutuhan khusus yang tahun lalu masuknya di jalur zonasi, kini masuk dalam jalur afirmasi.

“Keluarga miskin tak masuk dalam kriteria calon peserta didik yang dapat memperoleh SKD terdampak bencana sosial dari desa dan Dinsos Kabupaten Jombang. Hal ini disebabkan sudah diwadahi dalam ketentuan persyaratan jalur afirmasi,” urainya.

Ditambahkan Agus Suryo Handoko, SKD tidak diberlakukan oleh semua calon peserta didik baru, maka alat ukur domilisi ialah KK. Pada ketentuan tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), idealnya pembuatan KK dikeluarkan oleh kantor desa setempat paling tidak satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tetap mendaftar, sistem secara langsung akan memblokirnya.

“Tetapi pihak panitia PPDB Online tapel 2021/2022 akan melakukan konfirmasi kembali terkait keakuratannya. Dimungkinkan pembaharuan KK kurang dari satu tahun lantaran adanya perubahan data keluarga,” lanjutnya.

Agus Suryo Handoko menuturkan, misal saja satu keluarga tersebut terdapat pasangan suami istri yang memiliki tiga orang anak dan anak pertama menikah. Maka anak pertama melakukan pemecahan KK. Jika terjadi perubahan data keluarga kurang dari satu tahun, maka dibuktikan dengan fotocopy KK yang lama. Namun jika tidak ada karena sudah ditarik, penting untuk meminta surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang dengan alasan tersebut. Namun berbeda halnya jika keluarga yang sudah berumah tangga cukup lama, namun sejak awal memiliki putra tak membuat KK, ketentuan ini tidak berlaku.

Rhendra Kusuma menambahkan, selain mencantumkan KK juga nantinya akan menggunakan foto yang visualnya menunjukkan calon peserta didik baru berada di depan rumah, lalu dikirim ke aplikasi. Pada foto tersebut nantinya akan muncul detail lokasi dengan titik koordinat sesuai alamat KK.

Agus Suryo Handoko juga menjelaskan, beranjak pada perubahan kedua tentang alat ukur prestasi dari nilai rapot calon peserta didik baru baik dari SD maupun MI, akumulasinya dijumlah dari nilai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I. Ketentuan ini ditambah dengan dasar yang dikuatkan oleh surat keterangan kepala sekolah yang menuliskan peserta didik tersebut memperoleh nilai rata-rata sekian dan mendapat juara I, II dan atau III. Jika tidak ada pembatasan demikian, kuota jalur prestasi sebanyak 30% akan terpenuhi dengan cepat, meski masih ada calon peserta didik baru yang memiliki prestasi dari jalur kompetisi lainnya.

Berdasarkan penjabaran pada persyaratan yang berubah di poin tiga, Agus Suryo Handoko menjelaskan pada tahun ini akan ada kuota untuk putra guru dan putra karyawan perusahaan yang masuk dalam jalur perpindahan tugas orangtua. Ditambahkan secara spesifik untuk putra guru dan juga karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan.

“Pada poin keempat, kuota untuk calon peserta didik baru dengan kebutuhan khusus. Jika sebelumnya masuk dalam kuota jalur zonasi, PPDB Online tapel 2021/2022 mengkategorikan pendaftar pada jalur afirmasi,” pungkas Agus Suryo Handoko.

Secara teknis, Rhendra Kusuma memberikan arahan terbarunya dengan menambah jaringan dan server yang sejak semula sudah bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang. Pada Maret di Minggu pertama, sudah diawali proses sosialisasi.



Selanjutnya akan dilakukan simulasi penggunaan aplikasi. Terlebih aplikasi juga dengan mudah dapat diakses menggunakan telepon pintar yang tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Bulan April dan Mei sudah dimulai proses pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan PPDB Online tapel 2021/2022.

Kabid Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jombang, Astho Prayitno. S.Pd. menjelaskan bahwasannya dalam PPDB Online, secara garis besar memberikan tantangan bagi sekolah untuk memperbaiki kualitas maupun kompetensi guru. Sehingga diharapkan, PPDB dapat menghasilkan peserta didik yang berkompeten di setiap sekolah dan tidak terpusat pada satu lembaga.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y.
Lebih baru Lebih lama