JOMBANG – Aktivitas pendidikan tak mungkin dihentikan sepenuhnya. Walaupun saat ini Covid-19 masih menghantui. Demikian dengan penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran (Tapel) 2021/2022. Segala persiapan pendukung dimaksimalkan dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Usai pertemuan secara Daring dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (11/2), Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang merencanakan UKK SMK berlangsung pada rentang waktu 1 April sampai dengan akhir masa tahun pelajaran 2020/2021.

Diungkapkan Kepala Seksi SMK, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK), Cabdin Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang, Elfian Rosadi, SE. bahwa UKK SMK sejatinya tak dapat hanya diwakilkan dengan penugasan di rumah. Sehingga pada pembahasan penyelenggaraan UKK SMK Tapel 2021/2022 mengulas sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaannya nanti.

Jenis UKK SMK yang menjadi model pelaksanaan ialah uji kompetensi sertifikasi melalui sistem uji maupun pengakuan dari Dunia Usaha, Dunia Industri dan Kerja (Dudika) atau asosiasi profesi.

“Sasaran UKK SMK Tapel 2021/2022 ialah terlaksananya proses penilaian bagi seluruh peserta didik SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efesien, dan terukur. Selanjutnya menerbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi atau yang setara bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh,” jelas Elfian Rosadi.

Kepala Bidang Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Ulil Mu’aram, M.Pd. menerangkan bahwa terdapat beberapa acuan hingga terbentuknya Pedoman Pelaksanaan UKK Tapel 2021/2022 sebagai landasan kegiatan. Diantaranya berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tapel 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Ditambah Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Literasi Dasar Bagi Peserta Didik SMP

“Dasar terselenggaranya juga dikuatkan pada SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyeberan virus Korona. Ditambah SE Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam Masa Pandemi Covid-19. Ditambah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D5.5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian SMK/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),” ungkap Ulil Mu’aram.

Elfian Rosadi menjabarkan jenis UKK SMK yang menjadi model pelaksanaan ialah uji kompetensi sertifikasi melalui sistem uji maupun pengakuan dari Dunia Usaha, Dunia Industri dan Kerja (Dudika) atau asosiasi profesi. Pelaksanaan UKK oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga sertifikasi profesi yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup sekema sertifikasi yang telah ditetapkan.

UKK dilaksanakan dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrument yang disusun oleh pemerintah. Dalam hal ini, satuan pendidikan bersama mitra Dudika diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara.

“Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demontrasi, diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan. Termasuk pada pengaturan jumlah peserta didik yang melaksanakan UKK setiap harinya. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku,” tutup Elfian Rosadi.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y./Istimewa

Lebih baru Lebih lama