Ilustrasi Asuransi Usaha Tani Padi. (Rabithah)


JOMBANG – Selain harga jual hasil pertanian yang rendah, gagal panen adalah keadaan yang dikhawatirkan hampir seluruh petani di negeri ini. Namun pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI mencoba memberikan sebuah angin segar dengan melahirkan kebijakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Tujuannya tidak lain adalah memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian panen yang diakibatkan banjir, kekeringan, hingga serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada intensitas kerusakan mencapai 75%. Berkat adanya AUTP ini ada jaminan perlindungan yang diharapkan sedikit mengobati kemalangan petani yang mengalami kegagalan, namun harus tetap membiayai musim tanam selanjutnya.

Diterangkan oleh Staf Bidang Pascapanen, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, Akhmad Jani Masyhudi, AUTP sudah diberlakukan di Kota Santri semenjak tahun 2016. Sasarannya ialah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan memiliki luas lahan persawahan maksimal 2 ha.

Adanya AUTP membuat kekhawatiran akibat gagal panen sedikit terobati. Sehingga petani yang mengalami kegagalan masih memungkinkan dapat melanjutkan musim tanam berikutnya. Sebab, melalui AUTP akan mendapatkan ganti rugi sebagaimana yang telah ditentukan.

“Proses pendaftaran setidaknya satu bulan sebelum tanam dimulai. Poktan maupun Gapoktan didampingi UPTD Kecamatan untuk pengisian formulirnya. Barulah akan di rekapitulasi guna diserahkan ke Disperta Kabupaten Jombang,” tegas Akhmad Jani Masyhudi.

Baca Juga: Tips Mudahnya Pelajar Menabung

Setelah itu Disperta Kabupaten Jombang bakal menindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Sarana Prasarana Pertanian yang ditembuskan kepada Disperta Provinsi Jawa Timur, lanjut Akhmad Jani Masyhudi. Kemudian perusahaan asuransi yang ditunjuk akan membantu laju penagihan premi pemerintah sebesar 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta.

Kepala Disperta Kabupaten Jombang, Dr. Pri Adi, MM. (ist)

Apabila terjadi gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Selanjutnya pihak asuransi akan membayarkan klaim melalui transfer bank kepada rekening Poktan/Gapoktan. Dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, tambah pria berkulit sawo matang itu.

Kepala Disperta Kabupaten Jombang sebelum adanya perubahan (baca: Mutasi), Dr. Pri Adi, MM. saat dihubungi Majalah Suara Pendidikan melalui telepon, menjelaskan bahwa dengan menggandeng PT. Asuransi Jasa Indonesia sebagai partner penyedia asuransi. Saat ini sekitar 300 ha sudah di klaim dengan nilai klaim Rp 6 juta per ha. Target Disperta Kabupaten Jombang adalah 35.000 ha semoga segera tercapai. Untuk itu perlu kerja sama yang apik antara tim penyuluh Disperta Kabupaten Jombang, UPTD Kecamatan serta pemimpin Poktan/Gapoktan sebagai ujung tombak keberhasilan program ini.

Staf Bidang Pascapanen, Disperta Kabupaten Jombang, Akhmad Jani Masyhudi. (ist)

“Dari awal bergulirnya program ini sudah dilaksanakan berbagai macam sosialisasi, baik di media sosial maupun pada tiap pertemuan Poktan/Gapoktan. Namun dirasa masih belum ada gereget dari petani untuk menyemarakkan program ini. Petani di Jombang yang jarang menderita gagal panen masih dirasa kurang antusias, karena sebagian dari mereka masih meyakini bahwa apabila mengikuti asuransi sama saja dengan mendoakan gagal panen,” pungkas Pri Adi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma/Istimewa

Lebih baru Lebih lama