Massa dari gabungan Serikat Buruh menyampaikan orasinya sembari membentangkan banner berisi 4 tuntutan yang diminta untuk dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, Rabu (24/11). (Donny)


JOMBANG – Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Jombang saat ini tengah hangat menjadi perbincangan publik. Hal ini dilatarbelakangi oleh tuntutan elemen serikat buruh dari lintas pabrik yang menuntut adanya kenaikan UMR sebesar 10% untuk tahun 2022 kedepan. Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang juga berafiliasi dengan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Hadi Purnomo mengatakan bahwa tuntutan kenaikan upah 10% merupakan hasil survei Komponen Hidup Layak (KHL) yang menjadi instrumen utama penetuan ketetapan UMR.

“Berdasarkan survei yang kami lakukan bersama tim di Pasar Legi, Mojoagung, dan Ploso pada Minggu (7/11) lalu, memang banyak harga bahan pokok yang mengalami kenaikan terutama bahan pangan. Perlu dipahami jika selama ini KHL yang berlaku di perundangan hanya untuk menghitung buruh berstatus lajang. Semisal UMR yang ditetapkan di Jombang saat ini sebesar 2.654.095, maka belum sepenuhnya cukup untuk memenuhi kebutuhan dapur bagi buruh yang sudah keluarga. Terlebih lagi kebutuhan tak terduga lainnya seperti kuota internet untuk menunjang hak pendidikan bagi anak-anak saat ini, maka kenaikan UMR 10% kami rasa sudah ideal. Adapun jumlahnya ketika nanti dinaikkan maka hasilnya, sebesar 2.918,504,” ujar Hadi Purnomo saat ditemui di Sekretariat SBPJ GSBI pada Selasa (23/11).

Tetap menampung tuntutan para buruh yang disesuaikan dengan prosedur birokrasi. Untuk tahun 2021 ini, peraturan mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Disinggung lebih lanjut mengenai proses perjuangan mengawal kenaikan UMR dan dampaknya, Hadi Purnomo menambahkan bahwa kenaikan upah yang semula diajukan 10% diturunkan menjadi 8%. Sesuai sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang dilangsungkan di Solo, Jawa Tengah pada pertengahan November 2021.

Baca Juga: Tanda Anak Genius dengan Kemampuan Otak Luar Biasa


Hadi Purnomo menjelaskan, “Penurunan persentase ini sengaja kami sodorkan agar, proses tuntutan tidak sampai berlarut-larut. Semula 10% menjadi 8% juga untuk mempertimbangkan kondisi pengusaha agar tidak terlalu memberatkan. Kami harap jika kenaikan ini direalisasikan, laju inflasi bisa ditekan, sebab daya beli masyarakat kembali naik karena didukung oleh kenaikan UMR.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Jombang, Dr. Pri Adi, M.M. saat dimintai keterangan terkait tuntutan kenaikan UMR oleh gabungan Serikat Buruh di Jombang, pada Selasa (23/11). (Donny)

Sementara itu, dikonfirmasi mengenai tuntutan kenaikan UMR, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang, Dr. Pri Adi, MM. menjelaskan pihaknya tetap menampung tuntutan para buruh yang disesuaikan dengan prosedur birokrasi. Untuk tahun 2021 ini, peraturan mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Suasana mediasi antara gabungan Serikat Buruh Jombang bersama pejabat Pemerintah Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (24/11). (Donny)

“Termasuk melalui keputusan bersama di Dewan Pengupahan tingkat Kabupaten. Adapun anggota Dewan Pengupahan ini terdiri dari unsur 5 Serikat Buruh, 5 Pengusaha, dan jajaran Pemerintah 10 orang. Hasil sidang di Solo pada November 2021 memang belum menemukan jawaban untuk kenaikan UMR. Pasalnya jumlah UMR Kabupaten Jombang saat ini sebesar 2.654.095 masih berada di atas batas upah. Hitungan batas upah sendiri ialah, rata-rata konsumsi per kapita dikalikan rata-rata anggota rumah tangga dan dibagi jumlah anggota keluarga yang bekerja. Walhasil, keputusan untuk menaikan UMR sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur yang dalam hal ini nantinya direkomendasikan oleh Bupati,” jelas Pri Adi.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama