Dok.MSP |
Kemunculan varian baru Covid-19 mengingatkan kita bahwa pandemi belum usai. World Health Organization (WHO) menerangkan bahwa varian baru, B.1.1.529 atau Omicron sudah terdeteksi di beberapa negara sejak pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada 24 November 2021. Varian ini disebut sebagai salah satu yang sangat cepat dalam penularan.
Omicron memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan. WHO menjelaskan bukti awal menunjukkan peningkatan risiko infeksi ulang dengan varian ini, dibandingkan dengan Variant of Concern (VOC) lainnya. VOC diartikan sebagai varian Corona yang menyebabkan peningkatan penularan serta kematian dan bahkan dapat memengaruhi efektivitas vaksin. Sebelum Omicron, WHO menetapkan varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta sebagai VOC.
Gejala Omicron
Asosiasi Medis Afrika Selatan dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) mengidentifikasi gejala utama Omicron yaitu:
1. Sakit kepala ringan
2. Nyeri tubuh
3. Tenggorokan gatal
4. Batuk
5. Kelelahan
6. Hidung tersumbat
7. Pilek
Deteksi dan Perawatan
Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) digunakan untuk mendeteksi infeksi Omicron. Saat ini, studi untuk menentukan apakah ada dampak pada jenis tes lain, termasuk tes deteksi antigen cepat sedang berlangsung. Pada efektivitas perawatan, WHO menyebut Kortikosteroid dan Interleukin-6 (IL6) Receptor Blocker masih efektif untuk menangani pasien COVID-19 yang parah.
Langkah Efektif Menghadang Omicron
1. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain
2. Memakai masker dengan benar
3. Membuka jendela untuk tingkatkan ventilasi
4. Hindari ruangan dengan ventilasi buruk atau ramai
5. Cuci tangan pakai sabun dengan benar
6. Jika batuk atau bersin tutupi dengan lipatan siku atau tisu
7. Vaksinasi
Kebijakan Pemerintah
Kementerian Kesehatan RI mendeteksi tiga pasien konfirmasi varian Omicron Jumat (17/12) di tanah air. Terkait hal ini, Menteri Kesehatan, Ir. Budi Gunadi Sadikin, mengimbau masyarakat agar waspada namun tidak perlu panik. Kendati demikian, pemerintah mulai melakukan antisipasi, melalui kebijakan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021, berlaku tanggal 29 November 2021 salah satunya dengan membatasi kedatangan Warga Negara Asing dan mewajibkan seluruh pendatang luar negeri, baik melalui udara, laut, maupun darat untuk karantina.
Sumber: https://covid19.go.id/ www.kemkes.go.id
Olah Data: Batlitbang Majalah Suara Pendidikan