Sejumlah komisioner KPU Kabupaten Jombang. (Rahmat)

JOMBANG – Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan untuk memilih presiden, wakil presiden, sekaligus calon legeslatif nantinya akan diselenggarakan pada tahun 2024. Meskipun begitu KPU Kabupaten Jombang sudah jauh hari mempersiapkan diri baik secara kepanitian, kebutuhan, hingga mesosialisasikan segala aturan main dalam pemilihan.

Selaiknya yang berlangsung pada Selasa (18/4) di Gedung Husni Malik Kamil, KPU Kabupaten Jombang menyampaikan sejumlah persyaratan menjadi bakal calon angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Santri ini. Hadir dalam kegiatan yang dibalut dengan buka bersama puasa Ramadan 1444 Hijriyah diantranya perwakilan mahasiswa, tokoh agama, awak media, serta dari sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024.

Narapidana pun bisa ikut serta dalam pencalonan bakal DPRD. Tentunya dengan sejumlah ketentuan, misalkan saja di hukum kurangan dari lima tahun. 

Ketua KPU Kabupaten Jombang, Atohillah, SH. menuturkan bila acara ini terselenggara agar pihak-pihak yang berkepentingan memahami pendaftaran sebagai anggota DPRD. Walaupun draf peraturan masih menggunakan yang lama, namun lelaki berkacamata ini menegaskan bahwa kurang lebihnya sama yang akan digunakan nantinya.

“Kalau pun nanti ada perubahan atau penambahan, tidak menyentuh pada esensi peraturan itu. Hanya saja memperjelas tata caranya supaya tidak menimbulkan pelbagai tafsir yang bermacam,” jelas Atohillah.

Selain itu Atohillah juga membeberkan bahwa narapidana pun bisa ikut serta dalam pencalonan bakal DPRD. Tentunya dengan sejumlah ketentuan, misalkan saja di hukum kurangan dari lima tahun. Kemudian harus melengkapi persyaratan lain selaiknya surat keterangan sehat, berkelakuan baik atau SKCK, dan ada pengantar dari Pengandilan Negeri Jombang lengkap dengan Lembaga Pemasyarakatan juga.
 
Sejumlah peserta menyimak dengan baik penjelasan terkait materi sosialisasi. (rahmat)

Sementara dari DPC Partai Demokarat, Bagus menanyakan kabsahan tandatangan yang dibubuhkan dalam legalisir, apakah cukup tandatangan setempel atau butuh yang asli? Hal itu lantaran pengalaman gelaran Pemilu sebelumnya memakai tandatangan stempel, bakal calon anggota DPRD digugurkan.

Menjawab pertanyaan itu, Atohilla menyebut bahwa sekarang ini menyesuaikan dengan instansi yang mengeluarkan masing-masing. Lantaran sudah banyak ragamnya, maka bisa dipilih kiranya mana yang dipakai di instansi tersebut.

Atohillah pun menyebut, “Sekarang selain tandatangan basah dan stempel, ada juga E-Tandatangan yang menggunakan barkode. Jadi bisa dipilih memakai yang diguanakan oleh instansi itu selama ini. Lalu untuk E-KTP pun tidak perlu dilegalisir, karena sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bila data base sudah tersimpan semua. Jadi pengecekannya pun relatif lebih mudah untuk keasliannya.” 

Reporter/Foto: Rahmat Sularso Nh.

Lebih baru Lebih lama