![]() |
Pemaparan hal teknis dan substansi Perbup Layanan Kesehatan Reproduksi. (Donny) |
JOMBANG – Payung hukum mengenai layanan kesehatan reproduksi di Telatah Kebo Kicak yang diperjuangkan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil dan kelompok remaja dalam Aliansi Inklusi Jombang sudah menemukan titik terangnya. Usai melalui proses panjang pemaparan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang ihwal laporan hasil advokasi kasus kekerasan seksual dan perempuan, sampai pendampingan Orang dengan HIV serta HIV/AIDS (ODHIV/ODHA), Peraturan Bupati (Perbup) Layanan Kesehatan Reproduksi telah sampai pada tahap perampungannya.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan tatkala kurikulum kesehatan produksi hendak dijadikan rujukan pelayanan kesehatan reproduksi. Utamanya, komitmen peningkatan kompetensi pendidik di seluruh jenjang pendidikan yang ada.
Pada (25/7) melalui pertemuan lanjutan yang berlangsung di Meeting Room Hotel Green Red Syariah Jombang, Aliansi Inklusi Jombang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama (Kemenag), Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, saling berdiskusi dan bertukar pendapat. Hingga disepakati bahwa, proses akhir Perbup Layanan Kesehatan Reproduksi menekankan dua aspek landasannya, dari bidang kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga: Nge-Gamelan Fest 2023 Ajang Uji Tampil Arkamega
Aktivis Perempuan sekaligus Akademisi Universitas Darul Ulum Jombang, Siti Anifah, M.Psi. menjabarkan, kedua landasan tersebut pada dasarnya memiliki keterikatan satu sama lain. Sebab, pendidikan sebagai sarana pengembangan pengetahuan kesehatan, termasuk dunia reproduksi harus menjadi benteng pertahanan agar rentetan kasus yang berkelindan dengan kesehatan reproduksi dapat dikikis.

“Produk hukum daerah dan kebijakannya berupa Perbup Layanan Kesehatan Reproduksi dalam mengikis kekerasan seksual, ODHIV/ODHA, pernikahan usia dini, narkoba, kedepannya harus memberikan pola pelayanan baru perihal edukasi dan informasi tentang kesehatan reproduksi. Selain itu, salah satu faktor memunculkan kasus demi kasus tersebut, belum adanya pusat informasi atau rujukan pelayanan secara inklusif dan integratif. Sehingga, dengan diterbitkannya Perbup Layanan Kesehatan Reproduksi ini, menjadi jembatan antar OPD terkait untuk memberikan layanan kesehatan reproduksi sesuai tugas pokok dan fungsinya,” beber Siti Anifah.
Kemendesakan terbitnya Perbup Layanan Kesehatan Reproduksi ini tak terlepas pada catatan tahunan Woman Crisis Center Jombang sepanjang tahun 2017-2022, telah terjadi sang kenaikan angka kekerasan seksual, perempuan, dan anak, sebanyak 476 perkara baik di ranah publik maupun domestik. Seturut itu pula, Kelompok Dukungan Sebaya Jombang Care Center telah mencatat 1.290 ODHIV per Juli 2023 di seluruh penjuru Kota Seribu Pesantren ini.
Berdasarkan data tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Yaumassyifa, S.H., M.Si. mengatakan, pelaksanaan Perbup Layanan Kesehatan Reproduksi sekalipun Dinkes Kabupaten Jombang yang menjadi aktor utamanya, namun mesti mencatut tugas pokok dan fungsi OPD lainnya, tak terkecuali bentuk kerjasama antar lini dalam mengimplementasi Perbup Layanan Kesehatan Reproduksi ini. Menambahkan keterangan Yaumassyifa, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Safak Efendi, M.Pd. menjabarkan, pertalian pendidikan dengan Perbup Layanan Kesehatan Reproduksi akan diejawentahkan dalam bentuk kurikulum atau bahan ajar yang mencakup beberapa mata pelajaran. Semisal IPA, Biologi, Kewarganegaraan, maupun Pendidikan, Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
![]() |
Rancangan finalisasi Perbup Layanan Kesehatan Reproduksi. (Donny) |
Merespon hal tersebut, Ketua Suara Difabel Mandiri, Achmad Fathul Iman, S.Pd. menegaskan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan tatkala kurikulum kesehatan produksi hendak dijadikan rujukan pelayanan kesehatan reproduksi. Utamanya, komitmen peningkatan kompetensi pendidik di seluruh jenjang pendidikan yang ada.
Achmad Fathul Iman menambahkan, “Perkara teknis, mengenai rupa implementasi layanan kesehatan reproduksi di dunia pendidikan memang harus secara konkret menyasar kompetensi dan paradigma pendidik dalam menyikapi kesehatan reproduksi. Dalam hal ini, seorang pendidik harus mafhum seutuhnya bahwa mengajarkan kesehatan reproduksi bukan suatu hal yang tabu. Lantas, pihak terkait beberapa OPD juga harus mensinergi substansi Perbup Layanan Kesehatan Reproduksi ini, misal Disdikbud dengan Kemenag atau sampai Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang, membuat kerjasama dengan aktivis atau pegiat komunitas yang kompeten di dunia kesehatan reproduksi. Sehingga tujuan dari Perbup Layanan Kesehatan Reproduksi ini akan jelas, dan tak sematas formalitas di atas kertas.”
Reporter/Foto: Donny Darmawan