Pemaparan teknis mengenai konversi jabatan pelaksana. (Donny)


JOMBANG – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menghelat sosialisasi konversi jabatan pelaksana. Kegiatan yang dilangsungkan pada (7/6), dan bertempat di Aula III Disdikbud Kabupaten Jombang ini turut menghadirkan seluruh pengadministrasi data seluruh SMP Negeri.

Baca Juga: Latihan Dasar Pendidik PAUD 2023 Dalami Perkembangan Bahasa Anak Didik

Pelaksana Pengelola Kepegawaian, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Disdikbud Kabupaten Jombang, Budi Hermono, menjelaskan, perubahan yang dimaksudkan sesuai pada ketentuan aturan tersebut mencakup penyederhanaan jabatan. Mulai dari Klerek atau nomenklatur jabatan pelaksana yang bertugas pada pelayanan administrasi, operator yang mendapuk tugas teknis secara umum, dan teknisi yang bertugas secara spesifik pada bidang tertentu.



Implikasinya, selain perubahan dengan menyusul analisa jabatan di seluruh kepegawaian lingkup satuan pendidikan dan Disdikbud Kabupaten Jombang, hal lain yang berubah ialah strata pendidikan pegawai. Untuk pengelola data informasi wajib menempuh strata S1, sedangkan pengadministrasi minimal Menengah Atas dan sederajat sama halnya dengan pejaga serta tenaga sejenisnya.

Budi Hermono menambahkan, konversi dari pemerintah pusat ini memang bertujuan untuk memudahkan jabatan bagi Aparatur Sipil Negara. Sejalan pula berdasarkan pemberlakukan aturan tersebut, jabatan fungsional memiliki satu bentuk peraturan yang mengatur keseluruhannya.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama