Ilustrasi Menjaga Kualitas Sarpras Fisik Satuan Pendidikan. (Dok.MSP)


Dasar Peraturan

· Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 perihal Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Umum.

Baca Juga: Akhir Pekan di Jombang, Yuk ke Obyek Wisata Edukasi

Kriteria Sarpras

· Kriteria minimum : Seluruh sarana yang mencakup pengadaan segala jenis media pembelajaran di satuan pendidikan.

· Kriteria umum : Semua prasarana meliputi lahan, bangunan, serta instalasi daya yang dimiliki satuan pendidikan.



Sumber Pendanaan dan Pengadaan

· Dana Alokasi Khusus (DAK)

· P-APBD

Mekanisme dan Proses Pengajuan

· Diproses melalui unggahan tiap satuan pendidikan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tanggal 15, dan sesuai dengan kebutuhan Sarpras yang dibutuhkan.

· Untuk menambah validasi data yang diajukan, satuan pendidikan juga diwajibkan mengirimkan satu proposal pengajuan kebutuhan Sarpras supaya usulan pengajuan muncul di Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sejalan bersama aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna).

· Bersumber pada beberapa temuan survei bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang terdapat urgensi rehabilitasi fisik maupun pembangunan dengan menimbang tingkat kerusakan sekaligus resiko bahayanya di satuan pendidikan. Kemudian, dari temuan tersebut akan masuk prioritas rehabilitasi maupun pembangunan.

Data Pengajuan

· SD : Berdasarkan pengajuan tahun ini dan untuk pengerjaan di tahun 2024, sebanyak 185 SD sudah masuk dalam data pengajuan rehabilitasi fisik.

· SMP : Angka pengajuan rehabilitasi fisik sebanyak 39 SMP.

Usulan Pembaruan :

Merubah bahan baku dan material bangunan dengan mengedepankan aspek jangka panjang. Termasuk Galvanisasi untuk bagian atap, terutama untuk jenjang SD yang acapkali ditemukan kerusakan karena kelapukan usia bangunan. Pada tahapan ini, aplikator pabrikan turut menjadi penanggung jawab untuk menentukan mutu material dan mekanisme rehabilitasi dan pembangunan.

Pengawasan :

Melibatkan seluruh stakeholders mulai dari warga satuan pendidikan, masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas PUPR, serta Pemerintah Kabupaten Jombang.

Sumber : Disdikbud dan Dinas PUPR Kabupaten Jombang

Olah Data : Balitbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama