Proses pembangunan perpustakaan jenjang SD guna menunjang proses belajar mengajar. (Rabitha)


JOMBANG – Menyambut era Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang sejatinya bertujuan memberi kebebasan peserta didik dalam mempelajari suatu hal yang sesuai dengan potensinya, tentu banyak faktor yang perlu dipersiapkan. Salah satunya ialah transformasi sarana prasarana pendidikan yang sesuai standar.

Tak kalah pentingnya yaitu setiap satuan pendidikan diharapkan memiliki fasilitas pendidikan dengan standar Sekolah Ramah Anak, serta sebagai sekolah inklusi.

Sebagaimana yang telah termaktub dalam Standar Nasional Pendidikan serta diperkuat dengan Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tentang Empat Sasaran Program Prioritas Merdeka Belajar Tahun 2021, tertulis bahwa Pembangunan Infrastruktur Sarana Prasarana dan Teknologi menduduki prioritas pertama. Hal tersebut tentu menjadi dasar bahwa selain fokus membangun sumber daya manusia juga menyelaraskan pembangunan sarana prasarana.

Baca Juga: Ketidakpercayaan Diri Terlihat dari Perilaku Kita

Proses pembangunan sarana prasarana pendidikan pun juga gencar dilakukan di Kota Santri. Secara berkala setiap sudut satuan pendidikan tak lepas dari pembangunan, renovasi atau sekadar mempercantik dengan mengecat dan pembuatan taman. Proses pembangunan tersebut tentu tak lepas dari pengawasan stakeholder terkait, laiknya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

Dijelaskan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, S.T. bahwa pengawasan penting dilakukan sebelum, saat proses pembangunan, dan setelah pembangunan. Semua alur tersebut harus dilakukan pihak profesional yang mengacu pada data lapangan dan disesuaikan dengan Peraturan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Edy Yulianto. (Donny)

Edy Yulianto menjabarkan, pertama ialah sebelum proses pembangunan, pihak Disdikbud Kabupaten Jombang yang diwakili oleh kepala dan tim staf Seksi Sarana Prasarana dan Kelembagaan bersama tim surveyor Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Dinas PUPR Kabupaten Jombang meninjau lokasi pembangunan. Tim dari PUPR akan memberikan analisis terkait bangunan baru ataupun menentukan tingkatan kerusakan. Pada proses ini akan diterbitkan data perencanaan yang bersifat rekomendasi. Pengawasan juga meninjau perihal legalitas kepemilikan tanah, struktur tanah, serta administrasi Izin Mendirikan Bangunan.

“Kedua adalah pengawasan saat proses pembangunan, dari hasil data perencanaan tersebut juga tercantum perihal desain, bahan yang digunakan, metode hingga jadwal pengerjaan. Sehingga tim yang bertugas dari gabungan kedua dinas terkait tersebut akan memantau jalannya proses pembangunan, termasuk memonitoring pihak kontraktor ataupun tim pemasang bahan tertentu yang merupakan utusan dari pabrik yang telah menjalin kerjasama. Ketiga yaitu setelah proses pembangunan, pada tahap ini erat hubungannya dengan teknis penjaminan pembangunan yang terbilang masih belum dipahami oleh pelbagai pihak khususnya satuan pendidikan. Teknis penjaminan ini dilakukan apabila saat proses pembangunan melibatkan bahan dari pabrik yang memberikan jaminan atau garansi sebuah produk,” terang Edy Yulianto.



Edy Yulianto juga mencontohkan bahwa yang telah banyak dilakukan adalah jaminan pemasangan Galvanisasi atau penggunaan besi dan baja yang telah dilapisi seng pada rangka atau reng atap bangunan. Proses galvanisasi ini tentu menjadi alternatif dari penggunaan kayu yang selaian bahan bakunya sudah mulai langka, harga yang melambung juga dengan kekuatan yang kurang bisa diprediksi secara akurat. Selain itu, juga mempertimbangkan pemeliharaan jangka panjangnya, apabila menggunakan kayu akan mudah keropos terkena bahan semen, binatang rayap ataupun paparan cuaca pada beberapa tahun.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pemilihan bahan dan jalinan kerjasama dengan pihak pabrik bahan baku tentu sangat menguntungkan semua pihak, imbuh Edy Yulianto. Jaminan kerusakan yang dikeluarkan oleh pabrik tersebut umumnya selama sepuluh hingga duapuluh tahun. Sedangkan untuk penggunaan bahan kayu selain tidak ada jaminan kerusakan juga ketahanan yang umumnya diprediksi sekitar lima hingga sepuluh tahun saja.

Indah Rochani. (ist)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Indah Rochani, S.T. bahwa apabila pembangunan sebuah satuan pendidikan menggunakan dana alokasi khusus maka bangunan tersebut menjadi aset negara. Bentuk pengawasannya, selama satu tahun setelah pembangunan akan terus dipantau kekuatannya hingga fungsinya oleh tim Disdikbud Kabupaten Jombang.

Namun hal tersebut juga ditunjang pengawasannya oleh pihak pabrik penjamin garansi bahan baku bangunan, jelas Indah Rochani. Sebaliknya, apabila pembangunan dilakukan secara swakelola seperti pembangunan musala atau panggung kreasi yang saat ini banyak dilakukan, maka bentuk pengawasan diserahkan secara penuh pada pihak satuan pendidikan.

Ahmad Jalaludin. (ist)

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Kelembagaan, Bidang Pembinaan SD, Ahmad Jalaludin, S.Ip. M.Si bahwa bentuk pengawasan harus melibatkan pelbagai pihak seperti warga satuan pendidikan, wali peserta didik, masyarakat sekitar. Tak terkecuali pengawas satuan pendidikan yang secara berkala melakukan supervisi mutu pendidikan, pada proses penilaian supervisi tersebut juga dinilai kelaikan sarana prasarana.

Sehingga Ahmad Jalaludin mengharapkan pihak pengguna bangunan yaitu civitas akademika satuan pendidikan mampu memberikan perhatian terhadap bangunan baru yang terindikasi ada kerusakan. Selanjutnya melaporkan kepada Koordinator Wilayah Kerja Pendidikan di setiap kecamatan, pada Forum Kerja Kepala Sekolah ataupun Seksi Sarana Prasarana dan Kelembagaan setiap jenjangnya.

Bambang Rudy Tjahjo Surjono. (ist)

Sementara itu, perihal relevansi antara sarana prasarana dengan pelaksanaan IKM, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Bambang Rudy Tjahjo Surjono, M.Pd. menyampaikan bahwa untuk pengawasan sarana prasarana telah dilaksanakan pihak Disdikbud Kabupaten Jombang dengan metode Monitoring dan Evaluasi (Monev). Monev dapat dilakukan secara berkala, namun tak jarang ditemui ketidaksesuaian atau kerusakan bangunan saat pihak Disdikbud berkunjung pada acara tertentu.

Bambang Rudy Tjahjo Surjono mengutarakan bahwa IKM erat kaitannya dengan sarana prasarana. Guna mewujudkan kesuksesan proses belajar mengajar yang kondusif, keberadaan sarana prasarana yang aman dan nyaman mutlak diperlukan. Meskipun dalam IKM tak mengharuskan peserta didik belajar hanya dalam kelas saja, namun standar kelaikan ruang kelas harus terus diperhatikan. Sembari secara bertahap membangun ruang belajar pendukungnya seperti laboratorium, perpustakaan, ruang guru, ruang tata usaha, lapangan olahraga, tempat ibadah, taman belajar, dan lain sebagainya.

Ruang kelas yang rusak difungsikan sebagai gudang. (Rabitha)

“Untuk mendukung pelaksanaan IKM sarana prasarana juga harus terstandarisasi sesuai jenjangnya, seperti area dan jenis permainan, perabotan yang aman dan tak membahayakan pada jenjang PAUD. Laboratorium dan perpustakaan pada jenjang SD, serta area lapangan olahraga dan panggung kreasi bagi jenjang SMP,” tutur pria bertubuh tinggi itu.

Tak kalah pentingnya yaitu setiap satuan pendidikan diharapkan memiliki fasilitas pendidikan dengan standar Sekolah Ramah Anak, serta sebagai sekolah inklusi, tandas Bambang Rudy Tjahjo Surjono. Satuan pendidikan yang konsisten menerima peserta didik inklusi harus memiliki sarana prasarana pendukung, laiknya akses jalan kursi roda, jalur kuning bagi tuna netra, hingga ketersediaan kamar mandi khusus disabilitas.

Reporter/Foto: Rabitha Maha/Donny Darmawan/Istimewa
أحدث أقدم