Weni Rosalina saat memaparkan beberapa pokok perubahan BOSDA 2023. (Donny)


JOMBANG – Berubahnya suatu ketentuan di lingkup pendidikan memang mencirikan adanya dinamisasi di dalamnya. Teranyar, pembaruan aturan yang ada terjadi pada mekanisme pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Dalam beberapa sesi sosialisasi perubahan yang menghadirkan bendahara dan kepala satuan pendidikan mulai dari MI, SD, dan SMP, sejak awal hingga pertengahan bulan Mei lalu di Aula I-II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, terdapat pembahasan penting ihwal pergantian ketentuan alokasi BOSDA 2023.

Pengubahan mekanisme BOSDA 2023 tidak boleh luput dari tujuan utamanya. Yaitu, pemaksimalan pelayanan terhadap peserta didik.

Pelaksana Pengelola Kegiatan dan Anggaran, Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Weni Siswin Agustin, S.Sos. menjabarkan, “Pokok pertama yang mesti dipahami terhadap peralihan alokasi BOSDA tahun ini ialah, keluwesan dalam penganggarannya di tiap satuan pendidikan. Kelonggaran ini banyak mencakup beberapa hal. Diantaranya yang paling signifikan ialah, diperbolehkannya penggajian Guru Tidak Tetap (GTT) yang sudah bersertifikasi sekaligus pemberian tambahan honor guru kelas sebesar 100 ribu rupiah.”

Baca Juga: Cegah Pakaian Berwarna Gelap Luntur saat Dicuci

Akan tetapi, sekalipun alokasi penggajian pada pendidik tersebut terlihat meningkat, namun angka anggaran BOSDA yang bersumber pada pendataan Data Pokok Pendidikan bagi jenjang SD dan SMP, maupun EMIS untuk MI, tidak mengalami penambahan. Adapun rinciannya, dari hitungan per peserta didik untuk MI dan SD, penerimaannya masih sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar 53.700. Sedangkan untuk SMP dan MTs tetap di angka 202.200 rupiah, imbuh Weni Siswin Agustin.



“Tiadanya kenaikan jumlah anggaran ini karena memang terbatasnya kondisi keuangan pemerintah daerah. Idealnya, sesuai hasil analisis beserta kajian sesuai data kependidikan di Kabupaten Jombang ini, keseluruhan kebutuhan BOSDA untuk SD dibutuhkan dana sebanyak 5 Milyar. Adapun kedepannya, bagi satuan pendidikan yang ingin menambah penerimaan BOSDA, maka harus disesuaikan dengan jumlah tambahan peserta didik baru per bulan Juli. Data ini nantinya akan dijadikan acuan untuk kucuran BOSDA tahun 2024,” imbuh Weni Siswin Agustin.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, S.E., M.Si. menegaskan bahwasannya, pengubahan mekanisme BOSDA 2023 tidak boleh luput dari tujuan utamanya. Yaitu, pemaksimalan pelayanan terhadap peserta didik.



“Penerjemahan maksud dan tujuan dari pergantian prosedur alokasi BOSDA tahun ini, wajib untuk memompa kompetensi peserta didik di segala aspek. Sebagaimana mestinya, tiap satuan pendidikan harus menganggarkan distribusi pembinaan seraya pendanaan penghargaan atas prestasi peserta didik supaya anggaran yang dikucurkan tepat guna dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat daerah,” tandas Ana Arisanti.

Reporter/Foto: Donny Darmawan
Lebih baru Lebih lama