![]() |
Tim penilai saat memriksa berkas KP. (Rabitha) |
JOMBANG – Mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional (Jabfung) guru dalam menitih karier kenaikan pangkat terus mengalami pembaruan. Melalui Peratutan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (PANRB) Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabfung, hal ini dilakukan dengan tujuan menyederhanakan birokrasi dan berfokus pada pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Imbas dari kebijakan baru tersebut pengajuan KP periode April 2023 terbilang sangat banyak hingga mencapai 1.400 lebih pengajuan berkas.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. bahwa Penilaian Angka Kredit (PAK) periode Oktober 2022, semua Jabfung menilaikan angka kreditnya yang memenuhi syarat bisa untuk naik pangkat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat akan diterbitkan PAK tahunan.
Baca Juga: Waspadai Digital Eye Strain! Ketika Mata Lelah di Depan Laptop
Abdul Majid mendetailkan bahwa terdapat kebijakan baru pada periode April 2023 yang berisikan bahwa daftar usulan PAK ditiadakan. Kendati demikian para guru tetap bisa mengusulkan Kenaikan Pangkat (KP) melalui pemberkasan pengajuan KP yang harus dinilai sebelum bulan akhir bulan Juni 2023 lalu. Perihal persyaratannya diantaranya harus melampirkan keterangan lulus pendidikan strata 1, surat pengantar, KP dan PAK terakhir, ijazah dan transkrip, SK Jabfung serta sertifikat pendidik.
“Oleh karenanya bagi guru yang belum memiliki SK Jabfung sesuai dengan golongan yang terbaru dihibai segera melaksanakan pengusulan. Seperti golongan yang paling awal yakni III/a dan III/b sebagai guru pertama/ahli pertama dan golongan tinggi yakni IV/a sebagai guru muda dan guru madya,” terang pria berkacamata itu.

Semua pembaruan tersebut tentu tak dapat dipastikan akan diberlakukan kembali pada periode selanjutnya yakni pada bulan Oktober 2023, imbuh Abdul Majid. Oleh sebab itu pihak Disdikbud Kabupaten Jombang terus melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pada pelbagai kesempatan seperti saat rapat dinas serta pembinaan ASN berjenjang lainnya.
Mantan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang saat itu, Karyono, S.Pd., M.Pd. mengulas bahwa imbas dari kebijakan baru tersebut pengajuan KP periode April 2023 terbilang sangat banyak hingga mencapai 1.400 lebih pengajuan berkas. Hal tersebut dapat dikatakan dua kali lipat dari pengajuan PAK pada tahun sebelumnya yang hanya berkisar 500 usulan.
![]() |
Ilustrasi pendidik saat mengumpulkan berkas KP. (Rabitha) |
Sehingga tim penilai berkas KP yang berjumlah tetap yakni enam orang harus bekerja dengan ekstra atau lembur menempati pos pengajuan KP yang berpusat di Ruang Pertemuan Pengawas SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, tandas Karyono. Meskipun demikian tim penilai KP tetap memberikan kesempatan perbaikan, dengan ketentuan apabila terdapat berkas yang dinilai kurang ataupun salah dapat diperbarui maksimal 1 kali 24 jam.
Reporter/Foto: Rabitha Maha