![]() |
Prosesi penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekdin dan Kepala Bidang lingkup Disdikbud Kabupaten Jombang. (Rabitha) |
JOMBANG – Indonesia sedang bersiap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, kepala daerah dan kota laiknya pemilihan bupati serta para anggota legislatif di pelbagai tingkatan. Pelaksanaan Pemilu sesuai jadwal pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024.
Berkas penandatanganan ikrar dan pakta integritas harus dilengkapi oleh setiap ASN baik di lingkup satuan pendidikan maupun instansi turunan seperti Wilayah Kerja Pendidikan dan lembaga pendidikan.
Menyambut hajat besar tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melakukan Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 yang dimulai pada Kamis (15/6) dan direncanakan akan diteruskan pada satuan pendidikan atau lembaga dibawah naungan Disdikbud Kabupaten Jombang hingga usai dilaksanakan Pemilu 2024.
Pembacaan ikrar yang diikuti oleh seluruh ASN Disdikbud Kabupaten Jombang tersebut diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas netralitas sebagai wujud komitmen bersama. Sebagaimana wejangan Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Senen, S.Sos.,M.Si bahwa netralitas atau sikap tidak memihak dalam pelaksanakan Pemilu bagi ASN merupakan hal yang harus diterapkan setiap pribadi ASN sebagai contoh yang baik dalam bermasyarakat.
Baca Juga: Sakit Kepala Masih Boleh Olahraga Lho, Begini Alasannya!
Ditambahkan oleh mantan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Bambang Rudy Tjahjo Surjono, M.Pd. bahwa netralitas ASN dalam Pemilu sudah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diantaranya dalam pasal Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Bambang Rudy Tjahjo Surjono menjabarkan bahwa pada pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam Pemilu 2024 netralitas berarti tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif. Beberapa tindakan yang disengaja maupun tidak dapat berakibat fatal dan menjerat ASN, sebab kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh peserta Pemilu. Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik atau berkampanye.

Adapun sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar yakni terdapat sanksi moral, tegas Bambang Rudy Tjahjo Surjono. Selanjutnya ada tindakan administratif berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Disdikbud Kabupaten Jombang, Diah Tri Hekmawati, SE., M.E. menegaskan bahwa berkas penandatanganan ikrar dan pakta integritas harus dilengkapi oleh setiap ASN baik di lingkup satuan pendidikan maupun instansi turunan seperti Wilayah Kerja Pendidikan dan lembaga pendidikan.
![]() |
Secara simbolis dan serentak penandatanganan juga dilakukan pada media papan. (Rabitha) |
Diah Tri Hekmawati mengharapkan bahwa anjuran ini harap diperhatikan secara seksama agar tak terjadi hal menyimpang yang tidak diinginkan di kemudian hari. Apabila terdapat hal yang kurang dipahami atau menemukan sebuah kejanggalan dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu maka dapat dilaporkan pada pihak terkait seperti Disdikbud Kabupaten Jombang, Komisi Pemilihan Umum atau instansi politik pemerintah.
Reporter/Foto: Rabitha Maha