Pelaporan SPT Tahunan di Pojok Pajak Kantor Kecamatan Jogoroto. (Ist)


Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assesment yang berarti masyarakat diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan secara online mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP bukan merupakan sarana untuk mendapatkan pekerjaan, mendapatkan kredit bank, mendapatkan KPR/leasing, mendapatkan hibah, mendapatkan bantuan, mendapatkan hadiah, mendaftar kegiatan, mendaftar kuliah, pergi ke luar negeri apalagi untuk menambah koleksi kartu di dompet.

Wajib Pajak harus memastikan status NPWP-nya aktif atau Non Efektif, agar kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak terlewatkan dan juga terhindar dari sanksi denda.

Orang pribadi yang mempunyai NPWP otomatis menjadi wajib pajak dan mempunyai hak dan kewajiban seperti wajib pajak lainnya yaitu membayar dan melaporkan pajak yang terutang. Tidak semua yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak, namun semua wajib pajak yang mempunyai NPWP dengan status aktif wajib menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam kenyataannya ada wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan alasan antara lain karena tidak bekerja, kredit tidak cair, tidak jadi mendapat bantuan, usaha bangkrut/tutup, penghasilan kecil, atau sudah pensiun padahal NPWP statusnya aktif.

Baca Juga: Manasik Haji Pertebal Ukuwah dan Pengalaman Tersendiri

Wajib Pajak yang sudah tidak bekerja (tidak mempunyai penghasilan), usahanya bangkrut/tutup, penghasilannya kecil atau sudah pensiun, tidak secara otomatis NPWP-nya menjadi Non Efektif. Namun Wajib Pajak terlebih dahulu harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Bagaimana dengan Pensiunan?

Bagi pensiunan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak mempunyai usaha bisa ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif. Untuk mengetahui jumlah penghasilan pensiunan dalam satu tahun pajak bisa dilihat di formulir 1721-A2 yang diterbitkan oleh PT Taspen dan dapat diakses secara online oleh Wajib Pajak melalui laman www.taspen.co.id.

Besaran PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.010/2016:

STATUS

PTKP

 

STATUS

PTKP

 

STATUS

PTKP

TK/0

Rp. 54.000.000,00

 

K/0

Rp. 58.500.000,00

 

K/I/0

Rp. 112.500.000,00

TK/1

Rp. 58.500.000,00

 

K/1

Rp. 63.000.000,00

 

K/I/1

Rp. 117.000.000,00

TK/2

Rp. 63.000.000,00

 

K/2

Rp. 67.500.000,00

 

K/I/2

Rp. 121.500.000,00

TK/3

Rp. 67.500.000,00

 

K/3

Rp. 72.000.000,00

 

K/I/3

Rp. 126.000.000,00


Bagaimana Cara Pengajuan Wajib Pajak Non Efektif?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-04/PJ/2020 disebutkan bahwa permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara tertulis dilakukan oleh Wajib pajak dengan cara:

1. Mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, dan

2. Melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif bisa disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar maupun melalui pos.

Dokumen pendukung yang dilampirkan dapat berupa: fotocopy KTP, fotocopy SK Pensiun, dan dokumen pendukung lainnya. Wajib Pajak juga diminta untuk melaporkan SPT tahun pajak terakhir dan melunasi tunggakan pajak (apabila ada).

Atas permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak dalam jangka waktu paling lama lima (5) hari kerja setelah BPS diterbitkan, Kepala KPP akan menerbitkan keputusan:

1. Menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, atau

2. Menolak Permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Wajib Pajak Non Efektif.

Apabila permohonan diterima maka pada tahun-tahun berikutnya wajib pajak tidak wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan, namun apabila permohonan di tolak maka wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Partini. (Ist)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 3 angka (3) huruf b disebutkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 apabila Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Sehingga wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelaporan SPT Tahunan setelah tanggal 31 Maret atau tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Wajib Pajak harus memastikan status NPWP-nya aktif atau Non Efektif, agar kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak terlewatkan dan juga terhindar dari sanksi denda. Untuk mendapatkan informasi terkait status NPWP, wajib pajak bisa datang langsung ke KPP atau melalui Layanan Konsultasi WA nomor 08113146490 (khusus Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jombang).

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Penulis: Partini (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jombang)

أحدث أقدم