![]() |
Prosesi penandatanganan SK PPPK Guru Formasi Tahun 2022. (ist) |
JOMBANG – Sejumlah 881 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 patut bersyukur lantaran telah menerima dan melaksanakan penandatanganan SK pada bulan Juni 2023 lalu dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang. Kendati demikian dibalik berkah tersebut terdapat hal yang sedikit dikeluhkesahkan oleh beberapa guru perihal jarak rumah dengan lokasi penempatan satuan pendidikan yang dirasa cukup jauh.
Semua hal tersebut membutuhkan proses dan koordinasi yang baik antara keluarga dengan rekan kerja. Namun, usulan perihal mutasi bagi PPPK Guru tersebut setiap ada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tetap disampaikan dan diperjuangkan untuk bisa dilaksanakan dengan syarat yang berlaku dan prinsip adil.
Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Bambang Sutowo, S.T.,M.Si menyampaikan bahwa berdasarkan data dari 890 peserta yang dinyatakan lulu PPPK di Kabupaten Jombang, terdapat 8 orang mengundurkan diri dan 1 orang meninggal dunia sehingga tercatat 881. Perihal alasan pengunduran diri tersebut cukup beragam mulai dari kesehatan hingga pertimbangan teknis lainnya.
Baca Juga: Cara Praktis dan Mudah Atasi Kulkas yang Tidak Dingin
Sementara itu, dalam kesempatan Pembinaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, S.Sos.,M.Si menyampaikan bahwa PPPK harus memiliki karakter pegawai profesional dan manajemen kinerja yang baik. Hal tersebut meliputi kualifikasi, kompetensi, dan potensi yang dimiliki oleh pegawai dalam proses rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintah yang baik.

Senen menegaskan bahwa PPPK guru menerima kontrak selama lima tahun sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kebijakan Bupati Jombang. Apabila durasi kontrak telah habis, maka akan diperpanjang berdasar peninjauan kinerja PPPK guru selama lima tahun terakhir.
![]() |
Pembinaan PPPK Guru Formasi Tahun 2022 di Disdikbud Kabupaten Jombang. (Rabitha) |
Proses rekrutmen dan pengangkatan sudah dilaksanakan dengan penuh perjuangan, selanjutnya perihal penempatan haruslah tak ada permasalahan yang berarti, imbuh Senen. PPPK diharapkan tak melakukan permohonan perpindahan tugas atau mutasi dalam kurun masa berlangsungnya jabatan kontrak.
![]() |
Salah satu guru yang berkeluh kesah tentang penempatan kerja yang jauh dari rumah. (Rabitha) |
Meskipun pada saat pembinaan terdapat beberapa PPPK guru yang menyampaikan bahwa lokasi rumah dengan satuan pendidikan penempatan terhitung cukup jauh. Diantaranya dari yang rumahnya di Kecamatan Plandaan ke Kecamatan Wonosalam, dari Kecamatan Bareng ke Kecamatan Plandaan atau bahkan dari Kabupaten Kediri dan Mojokerto ke Kabupaten Jombang.
![]() |
Keceriaan PPPK Guru Formasi Tahun 2022 sesaat setelah mendapatkan SK. (ist) |
“Hal tersebut diharapkan tak jadi masalah yang berarti dan harus dijalankan dengan penuh dedikasi. Berdasarkan temuan telah banyak ASN atau PPPK yang juga tinggal di rumah dinas jika ada, menyewa rumah hingga mampu membeli tempat tinggal di dekat lokasi kerja. Semua hal tersebut membutuhkan proses dan koordinasi yang baik antara keluarga dengan rekan kerja. Namun, usulan perihal mutasi bagi PPPK Guru tersebut setiap ada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tetap disampaikan dan diperjuangkan untuk bisa dilaksanakan dengan syarat yang berlaku dan prinsip adil,” tutup Senen.
Reporter/Foto: Rabitha Maha