Sesi konsultasi sinkronisasi pelaporan belanja modal dan aset tidak sinkron. (Rabitha)


JOMBANG – Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program anggaran pendidikan, masing-masing pengelola pada setiap tingkatan baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, Organisasi Perangkat Daerah terkait hingga satuan pendidikan diwajibkan untuk menyusun laporan hasil kegiatan. Tak terkecuali di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.

Dijelaskan oleh Perencana Muda Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Jombang, Ana Arisanti, SE., M.Si. bahwa secara umum laporan pelaksanaan program mencakup statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

Kesalahan yang sering terjadi yakni ketidaklengkapan rincian penulisan belanja modal, kesalahan penulisan yang hampir dialami oleh seluruh satuan pendidikan.

Ana Arisanti mengatakan bahwa tim manajemen satuan pendidikan yang terdiri dari kepala, bendahara, dan bendahara barang membuat sekaligus menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) ditandatangani oleh kepala, komite, serta khusus untuk satuan pendidikan swasta ditambah Ketua Yayasan. Setelah disahkan oleh tim asistensi RKAS Disdikbud Kabupaten Jombang, dokumen disimpan di satuan pendidikan dan diperlihatkan kepada Pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten, juga para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

Baca Juga: Batas-batas Aturan Baru Pajak Natura atau Kenikmatan di Indonesia

“RKAS dilaporkan setahun sekali pada awal tahun anggaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada tiap triwulannya. Seperti pada agenda Sinkronisasi Laporan Realisasi Belanja Modal dengan Laporan Aset Tahun 2023 pada tanggal 28 Juli s.d 4 Agustus bertempat di Aula I Disdikbud Kabupaten Jombang dengan menghadirkan bendahara satuan pendidikan jenjang SD dan SMP Se Kabupaten Jombang,” terang perempuan berhijab itu.



Di lain sisi Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Sistem Informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Gustina Ari Murti, SE, Ak,M.E. menjelaskan bahwa memasuki bulan Juli atau berarti bendahara satuan pendidikan harusnya sudah melaporkan RKAS pada Triwulan II. Pelaporan kepada Wilayah Kerja Pendidikan masing-masing Kecamatan hingga Disdikbud Kabupaten Jombang yang terakumulasi pada Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMDA BMD).

Gustina Ari Murti menjabarkan bahwa anggaran pendidikan aset berupa tanah dan bangunan hingga kini pelaporannya cukup lengkap kemudian sinkon lantaran tak banyak perubahan yang dilakukan. Namun pelaporan berupa barang belanja modal yang diantaranya meliputi peralatan kebutuhan penatausahaan dan pembelajaran serta mesin berupa AC, kipas angin, komputer jinjing atau Laptop, Personal Computer (PC), LCD hingga printer yang terbilang banyak yang tidak sinkron. Pada Triwulan I tahun 2023 saja terdapat sekitar 754 juta anggaran pendidikan yang belum sinkron.


Pengecekan kelengkapan berkas pelaporan. (Rabitha)

Kesalahan yang sering terjadi yakni ketidaklengkapan rincian penulisan belanja modal, kesalahan penulisan yang hampir dialami oleh seluruh satuan pendidikan, ungkap Gustina Ari Murti. Contohnya pada entry RKAS menulis membeli PC tapi pada realisasinya membeli Laptop. Hal tersebut harus dibenarkan dahulu pada RKAS nya sehingga pada laporan pertanggungjawabannya nantinya juga ditulis sesuai. Sebab, pada setiap jenis barang yang dibeli terdapat kode rekening belanja yang terdiri dari 6 digit, apabila salah satu angka-pun akan menyebabkan laporan tidak sinkron dan menyebabkan permasalahan dan penyelidikan lebih lanjut.

Reporter/Foto: Rabitha Maha

Lebih baru Lebih lama