Sri Hartati saat memimpin inspeksi di SMK Negeri Kudu. (ist)


JOMBANG – Seragam sekolah bagi peserta didik tentu menjadi salah satu kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, selain itu juga sebagai identitas bahwa peserta didik yang bersangkutan merupakan bagian dari satuan pendidikan tertentu. Melihat pentingnya hal tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur menerbitkan sebuah kebijakan yang mengatur penyediaan seragam sekolah.

Penghentian sementara tersebut mengacu pada proses pengkajian standar harga dan proses distribusi yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan nantinya.

Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tentang moratorium penyediaan seragam peserta didik oleh koperasi satuan pendidikan diterbitkan Dispendik Provinsi Jatim pada Kamis (27/7). Surat tersebut diperuntukkan bagi jenjang SMA/SMK/PKPLK negeri se-Jatim.

Dikutip dari laman dindik.jatimprov.go.id, Kepala Dispendik Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai, S.STP, M.M. menyampaikan bahwa diterbitkannya SE tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencegah perilaku koruptif sektor pendidikan dibawah naungan Dispendik Provinsi Jatim. Selain itu juga sebagai jawaban atas laporan masyarakat yang mengeluhkan harga seragam sekolah yang terbilang mahal khususnya bagi peserta didik baru jenjang SMA dan SMK.

Baca Juga: Cara Membersihkan Lantai Berlumut di Teras Rumah saat Musim Hujan

Sehingga sangat perlu untuk menerbitkan memoratorium yang mengharuskan pemberhentian sementara penjualan seragam sekolah oleh setiap satuan pendidikan, imbau Aries Agung Paewai. Penghentian sementara tersebut mengacu pada proses pengkajian standar harga dan proses distribusi yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan nantinya.



Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa telah membentuk tim bersama Bagian Umum untuk menelaah proses pendistribusian seragam sekolah jenjang SMA dan SMK di Jombang. Salah satunya melalui pembinaan saat rapat satuan pendidikan hingga tindakan inspeksi ke beberapa satuan pendidikan.

Sri Hartati mengatakan bahwa inspeksi telah rampung pada Bulan Agustus diantaranya menyasar SMK Negeri Mojoagung, SMK Negeri Kudu, dan SMA Negeri Mojoagung. Tindakan yang dilakukan yakni pengecekan aktivitas transaksi penjualan dan pembelian, apabila masih terdapat aktivitas penjualan seragam sekolah maka akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Inspeksi juga dilaksanakan di SMK Negeri Mojoagung. (ist)

“Dari ketiga hasil inspeksi tersebut didapati bahwa satuan pendidikan yang bersangkutan sudah menghentikan sementara transaksi jual beli seragam sekolah. Memang diakui sebelum adanya SE tersebut hampir seluruh satuan pendidikan melalui koperasi menyediakan seragam sekolah, namun tidak ada peraturan yang mewajibkan peserta didik untuk membeli koperasi, ungkap perempuan berhijab itu.

Kendati demikian sembari menunggu keputusan standarisasi harga, satuan pendidikan tetap bisa menjalankan usaha koperasi dengan menyediakan kebutuhan peserta didik lainnya, pungkas Sri Hartati. Diantaranya alat tulis, makanan dan minuman hingga peralatan pendukung belajar lainnya.

Reporter/Foto: Rabitha Maha/Istimewa

أحدث أقدم