Menanggapi polemik yang sedang beredar di masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penggunaan GPS, mendengarkan musik dan merokok saat berkendara tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara, atau pihak lainnya. 

JOMBANG, MSP – Feture hiburan pada kendaraan memberikan kenyamanan lebih, apalagi saat menempuh perjalanan yang relatif jauh. Mulai dari Global Positioning System (GPS), musik, video, televisi, radio dan lain sebagainya. Sehingga jarak tempuh yang panjang tidak bakal terasa bila berkendara khususnya dalam mobil.

Tetapi baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan pernyataan bahwa mendengarkan musik dan atau merokok termasuk dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 750 ribu rupiah.

Salah satu pengendara mobil dari Jombang, Sriyono, mengeluhkan bahwa jika ada larangan seperti itu dirinya kurang setuju. Terlebih jika pada saat berkendara jauh dan terjebak kemacetan, mendengarkan musik adalah salah satu cara agar pengendara tidak merasa bosan.

“Asalkan si pengendaranya sendiri tidak menggunakan volume terlalu keras saya rasa tidak masalah. Tetapi kalau itu tetap dinyatakan sebagai melanggar peraturan ya saya tidak setuju,” kata laki-laki yang berprofesi sebagai sopir pengirim barang itu.

Pendapat berbeda disampaikan David (45) pengendara motor, ia mengatakan tanpa aturan tersebut, pengendara motor atau mobil seharusnya mengerti merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ia berharap dengan diterapkannya larangan ini pengendara motor semakin tertib.

Menanggapi polemik yang sedang beredar di masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penggunaan GPS, mendengarkan musik dan merokok saat berkendara tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara, atau pihak lainnya.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana menjelaskan bahwa penggunaan GPS baik untuk roda dua dan roda empat bukanlah pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 283 jo 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dikatakan penggunaan gawai di dalam pasal tersebut yaitu memegang gawai pada saat menggunakan satu tangan dan mempengaruhi konsentrasi.

“Hal tersebut yang dilarang. Pasal 106 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap pengendara harus menjalankan kendaraanya dengan wajar dan dan penuh konsentrasi. Tidak dipengaruhi karena lelah, ngantuk, kemudian memegang gawai, atau video yang dipasang di kendaraan. Ataupun terpengaruh dengan minuman keras dan obat-obatan,” jelas Inggal Widya Perdana.

Laki-laki bertubuh tegap itu menegaskan bahwa para pengandara tidak diperbolehkan mengotak-atik GPS atau bermain gawai saat mengendara. Ia menyarankan agar penggunaan GPS telah diatur sejak awal keberangkatan. Apabila ingin mengatur ulang GPS, pengendara diharuskan menepi ke bahu jalan atau berhenti di rest area.

“Mendengarkan musik dalam berkendara juga diperbolehkan. Namun demikian, pengendara tidak diperkenankan mendengarkan lagu dalam volume besar karena dapat mengganggu konsentrasi. Nanti kalau di aba-aba atau di kelakson pengendara lain, tidak akan mendengar,” ucapnya.

Terkait soal larangan mendengarkan musik saat berkendara, dokter disalah satu Rumah Sakit di Jombang, Affandi menanggapi jika mendengarkan musik, terutama dengan menggunakan headset termasuk salah satu Noise Induced Hearing Loss akan menimbulkan gangguan pendengaran pada persarafan telinga yang diakibatkan oleh bising.

“Kalau dari sisi kesehatan memang pemakaian headset terutama saat berkendara itu lebih banyak kerugiannya daripada manfaatnya. Gangguan pendengaran ini lebih bersifat sensorineural atau tuli saraf, yang merupakan gangguan yang tidak bisa diperbaiki,” terang Affandi.

Selain itu tambahnya, mendengarkan musik saat berkendar dapat mengganggu konsentrasi. Akibat terlalu asyik menikmati musik, membuat gaya mengemudi berbeda. Dampaknya kemampuan pengendara untuk bereaksi atau mengambil keputusan pada kondisi itu bisa melambat. aditya eko
Lebih baru Lebih lama